in

19 Pasangan di Garut Akhirnya “Halal di Mata Negara”: Sidang Isbat Nikah Ungkap Fenomena Pernikahan di Bawah Umur dan Akses Terpencil

Foto: Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah di Aula R. Soeprapto Kejaksaan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (22/10/2025).

Garutexpo.com – Sebanyak 19 pasangan suami istri di Kabupaten Garut kini resmi diakui negara setelah melalui proses Sidang Isbat Nikah yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut di Aula R. Soeprapto, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu (22 Oktober 2025) pukul 09.00 WIB.

Kegiatan yang bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional 2025 ini mendapat apresiasi tinggi dari Bupati Garut, H. Abdusy Syakur Amin, yang menilai langkah Kejari Garut merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap hak-hak perdata masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki legalitas pernikahan.

“Tadi yang kelihatan sederhana ini sebenarnya berdampak besar terhadap hak-hak perdata masyarakat. Ini mengingatkan kami bahwa masih banyak saudara kita yang perlu dibantu agar memiliki legalitas yang sah,” ujar Bupati Garut dalam sambutannya.

Menurut Bupati, di Garut masih ada dua kelompok masyarakat yang belum memiliki legalitas pernikahan: mereka yang menikah di bawah umur dan mereka yang terkendala akses wilayah atau waktu untuk mendaftar secara resmi. Ia menegaskan pentingnya edukasi untuk mencegah perkawinan anak, karena berdampak pada berbagai persoalan sosial seperti kemiskinan, perceraian, dan stunting.

“Perkawinan anak itu akar dari banyak masalah — kemiskinan, perceraian, stunting, dan rendahnya pendidikan. Maka harus dicegah melalui edukasi dan pembinaan yang masif,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Garut, Hj. Putri Karlina, menyoroti fenomena pernikahan dini yang seringkali terjadi karena alasan ekonomi. Ia menekankan agar kemiskinan tidak dijadikan alasan untuk menikahkan anak di usia muda.

“Masalah kemiskinan jangan diselesaikan dengan perkawinan. Itu menyelesaikan masalah dengan masalah. Banyak yang seharusnya bisa kuliah, tapi karena faktor ekonomi akhirnya dinikahkan. Ini mindset yang harus diubah,” ujar Putri Karlina.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud perlindungan terhadap hak-hak perdata masyarakat Garut yang sebelumnya menikah secara agama namun belum tercatat negara.

“Disinilah kejaksaan hadir di tengah masyarakat. Dengan legalitas ini, mereka bisa memiliki KTP, kartu keluarga, dan hak untuk menerima bantuan sosial. Mereka sekarang memiliki kejelasan hukum,” tegas Helena.

Helena menambahkan, usia para pasangan yang diisbatkan beragam — mulai dari 21 tahun hingga 60 tahun.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut, Saepulloh, menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas instansi dalam kegiatan ini. Ia berharap program serupa terus berlanjut agar semakin banyak warga yang mendapat kepastian hukum dalam pernikahannya.

“Masih banyak masyarakat yang belum tercatat pernikahannya. Mudah-mudahan kegiatan ini terus berlanjut agar semua warga mendapat legalitas yang sah,” ujarnya.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Garut, Ayip, menegaskan bahwa Isbat Nikah merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum, bukan hanya bagi pasangan, tetapi juga bagi anak-anak mereka.

“Anak-anak sering kesulitan memperoleh hak hukum karena orang tuanya menikah di bawah tangan. Dengan Isbat ini, perlindungan hukum bagi mereka menjadi jelas,” jelas Ayip.

Meski demikian, Ayip menegaskan bahwa Pengadilan Agama bersama Kemenag terus melakukan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat tidak lagi melakukan pernikahan di bawah tangan karena melanggar hukum negara.

Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut diakhiri dengan penyerahan buku nikah resmi kepada 19 pasangan, disaksikan langsung oleh jajaran Kejari Garut, Pemerintah Daerah, Kemenag, dan Pengadilan Agama.***

Ditulis oleh Kang Zey

Wakil Ketua GMNI Garut Kritik Setahun Pemerintahan Prabowo–Gibran: Rakyat Belum Merasakan Keadilan Sosial

Pertarungan Hidup-Mati di GBLA! Persib vs Selangor FA, Siapa yang Akan Bertahan di Liga Champions Asia 2?