in

AMPG Laporkan Ketua KPU dan Bawaslu Garut ke Sentra Gakkumdu

GARUTEXPO– Aliansi Masyarakat dan Pemuda Garut (AMPG) resmi melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Rabu, 25 September 2024. Audiensi yang digelar hari ini turut dihadiri oleh Ketua KPU, Ketua Bawaslu, serta pihak Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan.

Ketua AMPG, Ivan Rivanora menyampaikan bahwa laporan tersebut mencakup tiga dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Garut.

“Kami menduga adanya pelanggaran dalam proses penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2024, dugaan gratifikasi dan suap, serta pelanggaran kode etik,” ujar Ketua Ivan Rivanora saat diwawancarai seusai audiensi.

Lebih lanjut, Ivan menjelaskan bahwa hasil audiensi tersebut telah diterima dengan baik dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pihak terkait.

“Kami telah melakukan klarifikasi terkait dugaan-dugaan ini, dan penting untuk memastikan bahwa laporan kami telah melalui tahapan yang sesuai,” sambungnya.

Ketua Aliansi Masyarakat dan Pemuda Garut (AMPG) Ivan Rivanora saat di wawancarai Awak media, usai audiensi di Aula Bawaslu Kabupaten Garut, Rabu, 25 September 2024.

Terkait dengan tindak lanjut laporan, Ivan menjelaskan bahwa jika dugaan gratifikasi dan suap terbukti, kasus tersebut akan diproses melalui jalur pidana. Sementara itu, pelanggaran administrasi akan ditangani oleh KPU RI atau KPU Provinsi Jawa Barat. Adapun pelanggaran kode etik akan menjadi wewenang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan kemungkinan sanksi berupa teguran atau pemberhentian dari jabatan.

Baca Juga  KPU Garut Tetapkan Tiga Zona untuk Kampanye

“Kami sangat serius dalam menegakkan Pemilu yang luber dan jurdil di Kabupaten Garut. Laporan ini kami buat agar ada kepastian hukum apakah Ketua KPU dan Ketua Bawaslu bersalah atau tidak,” tegasnya.

Ivan juga menekankan pentingnya peran Sentra Gakkumdu dalam menegakkan hukum yang adil dan transparan. Jika tidak ada tindak lanjut dari laporan ini, ia memperingatkan bahwa akan ada gelombang aksi massa untuk menyuarakan ketidakpuasan masyarakat terhadap proses hukum yang dianggap tidak berjalan semestinya.

“Lembaga-lembaga penegak hukum harus menjalankan tugasnya dengan baik. Jika tidak, kami akan terus mengawal dan menyuarakan aspirasi masyarakat,” tandas Ivan.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

AMPG Tuntut Penyelenggara Pemilu 2024 Tegas Tangani Dugaan Pelanggaran

Perekaman KTP Elektronik Massal Akan Digelar Besok di Kecamatan Samarang