Garutexpo.com – Kabar baik bagi masyarakat yang ingin berkontribusi langsung dalam pembangunan infrastruktur berbasis pemberdayaan masyarakat. Program Padat Karya Tunai Desa (P3-TGAI) kembali membuka Rekrutmen Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Tahun Anggaran 2026 Tahap 2.
Melalui pengumuman resmi tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum mengajak masyarakat yang memiliki semangat pengabdian untuk bergabung menjadi bagian dari pembangunan nasional melalui pendampingan program infrastruktur yang melibatkan masyarakat secara langsung.
Kesempatan ini menjadi peluang bagi para calon peserta untuk memperoleh pengalaman berharga sekaligus meningkatkan kompetensi di bidang pendampingan masyarakat dan pembangunan infrastruktur.
Sebagai Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), peserta akan berperan dalam mendampingi pelaksanaan Program P3-TGAI di berbagai daerah, sehingga pembangunan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain berkontribusi bagi kemajuan bangsa, para TPM juga akan memperoleh berbagai manfaat, di antaranya:
* Berperan langsung dalam pemberdayaan masyarakat.
* Meningkatkan kompetensi dan pengalaman di bidang pendampingan.
* Berkolaborasi dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
* Memiliki kesempatan berkontribusi bagi pembangunan Indonesia.
Bagi masyarakat yang berminat, informasi lengkap mengenai persyaratan dan mekanisme rekrutmen dapat diakses melalui tautan:
[https://bit.ly/Pengumuman_TPM_T2_2026](https://bit.ly/Pengumuman_TPM_T2_2026)
Sementara proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman:
[https://p3tgai.pu.go.id/rekrutmentpm](https://p3tgai.pu.go.id/rekrutmentpm)
Melalui pembukaan rekrutmen Tahap 2 ini, pemerintah berharap semakin banyak sumber daya manusia yang kompeten dan memiliki komitmen tinggi untuk mendukung pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata hingga ke pelosok Indonesia.
Masyarakat yang memenuhi persyaratan diimbau segera mempersiapkan dokumen dan melakukan pendaftaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan sesuai ketentuan yang tercantum dalam pengumuman resmi.***

