in

Polemik Parkir Situ Bagendit Memanas, Mantra Klaim Temukan Dugaan Cacat Hukum dalam PKS Disparbud–PT Top Gun 88

Foto: Jojo, Ketua Mantra.

Garutexpo.com — Polemik pengelolaan lahan parkir di kawasan wisata Situ Bagendit, Kabupaten Garut, mulai memasuki babak baru. Masyarakat Tani Tatar Sunda (Mantra) menyebut persoalan tersebut menemukan titik terang setelah digelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kabupaten Garut.

Ketua Mantra, Jojo, mengatakan FGD tersebut berlangsung pada Rabu, 23 September 2026, di Sekretariat Daerah Centre. Pertemuan dipimpin Sekretaris TKKSD yang juga Kepala Bagian Kerja Sama Daerah.

Menurut Jojo, terdapat dua poin penting yang dihasilkan dalam forum tersebut.

Pertama, dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengelolaan Penitipan Kendaraan Bermotor Bukan Umum antara Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut dengan PT Top Gun 88 telah diserahkan kepada perwakilan Mantra untuk dikaji lebih lanjut.

Kedua, Pemkab Garut, menurut Jojo, menyatakan akan berupaya memastikan agar kerja sama daerah ke depan tidak dilakukan tanpa melalui proses kajian TKKSD.

“Polemik ini sudah menemukan titik terang setelah dilakukan FGD. Dokumen kerja sama sudah kami terima dan akan kami kaji lebih lanjut,” ujar Jojo, Senin, 28 September 2026.

Mantra Persoalkan Legalitas PKS

Setelah melakukan kajian terhadap dokumen PKS yang ditandatangani pada 25 April 2022, Jojo menyebut pihaknya menemukan sejumlah persoalan yang menurut Mantra perlu mendapat perhatian serius.

PKS tersebut ditandatangani oleh Kepala Disparbud Garut saat itu, H. Budi Gan Gan Gumilar, SH., MH., bersama Direktur PT Top Gun 88, Sandra.

Mantra menilai PKS tersebut diduga cacat hukum dan berpotensi batal demi hukum. Namun, penilaian tersebut merupakan hasil kajian dan pandangan Mantra yang masih perlu diuji serta dikonfirmasi melalui mekanisme hukum yang berwenang.

Salah satu kejanggalan yang dipersoalkan adalah status lahan parkir Situ Bagendit yang menurut Mantra merupakan tanah wakaf.

Mantra berpendapat, apabila objek tersebut memang berstatus tanah wakaf, maka pemanfaatannya semestinya memperhatikan kedudukan nadzir serta ketentuan perwakafan yang berlaku, termasuk pihak-pihak yang berwenang dalam pengelolaan dan perubahan peruntukannya.

Selain persoalan status lahan, Mantra juga mempertanyakan proses kerja sama dengan pihak ketiga yang disebut tidak melalui fasilitasi TKKSD dan mempertanyakan kewenangan dalam penandatanganan kerja sama tersebut.

Hal itu dikaitkan Mantra dengan ketentuan mengenai kerja sama daerah dengan pihak ketiga sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah dan Perda Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kerja Sama Daerah. Regulasi tersebut memang mengatur KSDPK sebagai kerja sama daerah dengan pihak ketiga, termasuk kerja sama dalam pengelolaan aset untuk meningkatkan nilai tambah dan memberikan pendapatan bagi daerah.

Persoalan Skema Kerja Sama

Jojo juga menyoroti adanya perbedaan keterangan mengenai skema pemanfaatan lahan parkir tersebut.

Menurut Jojo, mantan Kepala Disparbud yang kini menjabat sebagai Kepala DPMPTSP pernah memberikan penjelasan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan dengan pihak Kementerian Agama terkait pemanfaatan tanah wakaf tersebut sebagai lahan parkir.

Pemanfaatan itu, menurut keterangan yang disampaikan kepada Mantra, berkaitan dengan rencana ruislag atau tukar guling tanah tersebut dengan tanah milik pemerintah daerah atau Barang Milik Daerah (BMD).

Selain itu, disebutkan pula bahwa kerja sama dengan pihak ketiga dilakukan menggunakan skema sewa selama satu tahun.

Namun, Jojo mengatakan keterangan tersebut justru dipertanyakan Mantra setelah pihaknya mencermati isi PKS.

“Dalam PKS yang kami kaji, skema kerja samanya disebut bagi hasil dan kerja sama berakhir setelah ada pemenang lelang pengelola wisata Situ Bagendit. Ini yang kemudian menjadi pertanyaan kami,” kata Jojo.

Dengan demikian, menurut Mantra, terdapat perbedaan antara penjelasan mengenai skema sewa dengan substansi yang tercantum dalam dokumen PKS yang mereka terima.

Mantra Klaim Sudah Klarifikasi ke Kemenag

Untuk memperjelas status lahan, Mantra sebelumnya mengaku telah meminta klarifikasi kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut.

Menurut Jojo, dari klarifikasi tersebut pihaknya memperoleh penjelasan bahwa tidak pernah ada kesepakatan dengan Disparbud untuk memanfaatkan tanah wakaf Bagendit sebagai lahan parkir sebagaimana yang dipersoalkan Mantra.

Klaim tersebut, kata Jojo, menjadi salah satu dasar bagi Mantra untuk meminta persoalan pengelolaan lahan parkir Situ Bagendit ditelusuri lebih lanjut.

Mantra juga menyoroti dugaan adanya penerimaan keuntungan dari pengelolaan lahan parkir sejak 2022 hingga sekarang.

Jojo mempertanyakan dasar pemanfaatan lahan tersebut apabila benar objeknya merupakan tanah wakaf dan proses pemanfaatannya tidak melibatkan pihak-pihak yang menurut Mantra memiliki kewenangan dalam pengelolaan tanah wakaf.

Berencana Tempuh Jalur Hukum

Jojo menegaskan, Mantra tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur pengawasan maupun hukum apabila hasil kajian dan klarifikasi lebih lanjut menunjukkan adanya pelanggaran.

Mantra, kata dia, berencana menempuh mekanisme pengaduan kepada APIP maupun Ombudsman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PP Nomor 12 Tahun 2017 memang mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kami akan mengkaji dokumennya secara menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran, tentu kami akan menggunakan mekanisme hukum dan pengawasan yang tersedia,” tegas Jojo.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai pengelolaan parkir, tetapi menyangkut kepastian hukum, tata kelola kerja sama pemerintah daerah, pengelolaan aset, serta status tanah yang menjadi objek pemanfaatan.

Jojo juga mengingatkan prinsip hukum yang menjadi pegangan Mantra dalam mempersoalkan perkara tersebut, yakni ex injuria jus non oritur, yang secara umum dimaknai bahwa hak tidak dapat lahir dari suatu perbuatan melawan hukum.

Meski demikian, apakah PKS antara Disparbud dan PT Top Gun 88 benar mengalami cacat hukum atau bahkan batal demi hukum, tetap memerlukan pemeriksaan dan penilaian dari lembaga atau mekanisme hukum yang berwenang.

Hingga berita ini ditulis, pernyataan dari pihak Disparbud Kabupaten Garut, PT Top Gun 88, Kementerian Agama Kabupaten Garut, serta pihak terkait lainnya mengenai tudingan dan hasil kajian Mantra tersebut belum dimuat dalam keterangan ini.

Perkembangan selanjutnya masih menunggu hasil kajian dokumen PKS serta tindak lanjut Pemkab Garut melalui TKKSD terhadap polemik pengelolaan lahan parkir di kawasan wisata Situ Bagendit.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Patroli Tengah Malam Berujung Penangkapan, 4 Pemuda Diamankan Polisi di Garut