Garutexpo.com – Persoalan penyehatan PT BPR Intan Jabar (Bank Intan Jabar/BIJ) kembali menjadi sorotan tajam. Di tengah upaya penyelamatan perusahaan milik daerah tersebut, Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) justru mempertanyakan sejumlah aspek fundamental yang dinilai masih membutuhkan penjelasan terbuka kepada publik.
Sedikitnya ada tiga titik kritis yang kini menjadi perhatian FPPG, yakni Simpanan dari Bank Lain (SDBL), Pembiayaan yang Disalurkan atau Pinjaman yang Diberikan (PYD), serta mekanisme transaksi asset buy yang disebut berkaitan dengan langkah penyehatan BIJ.
Ketua Harian DPP FPPG, Ceng Arul, mendesak Pemerintah Kabupaten Garut dan jajaran Direksi BIJ tidak hanya menyampaikan bahwa proses penyehatan sedang berjalan. Lebih dari itu, masyarakat perlu mengetahui kondisi keuangan perusahaan secara menyeluruh, termasuk total kewajiban, kualitas pembiayaan, sumber pendanaan penyelamatan, hingga mekanisme transaksi aset.
Menurutnya, BIJ bukan sekadar perusahaan biasa. Sebagai badan usaha yang berkaitan dengan kepentingan daerah, pengelolaannya harus menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Publik jangan hanya disuguhi narasi bahwa BIJ sedang disehatkan. Pertanyaannya, bagaimana kondisi keuangan sebenarnya? Berapa total kewajiban, bagaimana kualitas kredit, dan seperti apa skema transaksi aset yang dilakukan? Semua harus dijelaskan berdasarkan data dan dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Ceng Arul kepada Garutexpo.com, Jumat, 30 Oktober 2026.
KERUGIAN Rp213,04 MILIAR, PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN
Sorotan FPPG semakin menguat jika melihat catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang pada 22 Mei 2024 menyebutkan bahwa BPR Intan Jabar mengalami kerugian sebesar Rp213,04 miliar per 31 Desember 2023.
Kerugian tersebut berdampak terhadap penurunan modal dan aset perusahaan.
Catatan itu menjadi persoalan serius yang membutuhkan evaluasi menyeluruh. FPPG mempertanyakan bagaimana perkembangan kondisi keuangan BIJ setelah kerugian tersebut, berapa kewajiban yang masih harus diselesaikan, serta sejauh mana proses pemulihan aset dan perbaikan kualitas kredit telah dilakukan.
Ceng Arul menilai, masyarakat berhak mendapatkan gambaran utuh mengenai perkembangan perusahaan, bukan hanya penjelasan normatif mengenai proses penyehatan.
TIGA TITIK KRITIS YANG DIDESAK FPPG UNTUK DIBUKA
1. SDBL: BERAPA TOTAL KEWAJIBAN BIJ?
FPPG meminta Direksi BIJ membuka secara terperinci posisi Simpanan dari Bank Lain (SDBL).
Informasi yang diminta meliputi total kewajiban, pihak bank penyimpan dana, nilai pokok dan bunga, jatuh tempo, realisasi pembayaran, hingga sisa kewajiban yang masih harus diselesaikan.
FPPG juga mempertanyakan apakah terdapat restrukturisasi, perpanjangan kewajiban, atau mekanisme penyelesaian lainnya dalam rangka menjaga likuiditas perusahaan.
Bagi Ceng Arul, data SDBL sangat penting untuk mengetahui seberapa besar beban kewajiban yang harus ditanggung BIJ dalam proses penyehatan.
“Jangan sampai angka kewajiban hanya diketahui kalangan internal, sementara masyarakat tidak mendapatkan penjelasan mengenai posisi keuangan perusahaan yang berkaitan dengan kepentingan daerah,” ujarnya.
2. PYD: BAGAIMANA KONDISI RIIL KREDIT DAN NPL?
Titik kritis kedua adalah Pembiayaan yang Disalurkan atau Pinjaman yang Diberikan (PYD).
FPPG mendesak Direksi BIJ menjelaskan total outstanding pinjaman, perkembangan penyaluran kredit, kualitas aset produktif, tingkat kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL), serta nilai pencadangan kerugian yang telah dibentuk.
Termasuk komposisi kredit lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet.
Menurut Ceng Arul, besarnya angka penyaluran kredit tidak otomatis menunjukkan kondisi bank dalam keadaan sehat. Hal terpenting adalah kualitas pembiayaan, kemampuan pengembalian, serta efektivitas penagihan.
Karena itu, FPPG meminta data PYD disampaikan secara agregat dan dapat diverifikasi tanpa melanggar ketentuan kerahasiaan nasabah perbankan.
3. ASSET BUY: SIAPA PEMBELI, BERAPA NILAINYA, DAN DARI MANA SUMBER DANANYA?
Inilah salah satu aspek yang paling banyak dipertanyakan FPPG dalam skema penyehatan BIJ.
Ceng Arul meminta penjelasan mengenai mekanisme transaksi asset buy, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, seperti Bank BJB, apabila memang terdapat transaksi atau kerja sama dalam skema tersebut.
Menurutnya, transaksi pengalihan atau pembelian aset harus memiliki dasar hukum yang jelas, penilaian independen, harga yang wajar, serta pencatatan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
FPPG meminta penjelasan mengenai siapa pembeli dan penjual, aset apa yang menjadi objek transaksi, berapa nilai keseluruhannya, siapa pihak yang melakukan appraisal, dari mana sumber dana transaksi, serta bagaimana tahapan pembayaran dan pencatatannya.
Tak kalah penting, perlu dijelaskan apakah seluruh proses telah memperoleh persetujuan sesuai ketentuan regulator dan tata kelola perusahaan.
“Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk menyelamatkan BIJ justru menimbulkan pertanyaan baru. Harus jelas siapa pihak yang terlibat, berapa nilai transaksinya, bagaimana aliran dananya, dan apa manfaat ekonominya bagi perusahaan,” tegas Ceng Arul.
PENGEMBALIAN ASET Rp1,5 MILIAR BUKAN BERARTI SELURUH PERSOALAN SELESAI
Di sisi lain, FPPG turut menyoroti perkembangan pemulihan aset dalam perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan BIJ.
Berdasarkan informasi resmi Pemkab Garut pada 28 Oktober 2026, Kejaksaan Negeri Garut telah membantu mengembalikan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1,5 miliar.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyampaikan bahwa pengembalian tersebut merupakan hasil kerja sama Pemkab Garut dengan Kejari Garut dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Ceng Arul mengapresiasi langkah tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa angka pengembalian lebih dari Rp1,5 miliar tidak serta-merta menjawab keseluruhan persoalan keuangan BIJ.
Menurutnya, publik masih membutuhkan penjelasan mengenai total kerugian dalam perkara tersebut, jumlah aset yang telah dipulihkan, sisa kerugian yang belum dikembalikan, serta perkembangan proses pemulihan berikutnya.
PEMKAB GARUT DIMINTA PERKUAT PENGAWASAN
FPPG juga meminta Pemkab Garut menjalankan fungsi pengawasan secara serius terhadap seluruh kebijakan strategis yang berkaitan dengan penyehatan BIJ.
Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap langkah yang ditempuh memiliki dasar hukum, perhitungan ekonomi yang jelas, serta tidak menimbulkan risiko baru terhadap kepentingan perusahaan maupun aset daerah.
Sementara itu, Direksi BIJ dituntut memberikan penjelasan profesional berdasarkan laporan keuangan dan dokumen yang dapat diverifikasi.
FPPG menilai pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi keuangan, SDBL, PYD, transaksi asset buy, dan perkembangan pemulihan aset perlu menjadi bagian penting dalam evaluasi penyehatan perusahaan.
FPPG: PENYELAMATAN BIJ HARUS TERBUKA, BUKAN SEKADAR JANJI
Sebagai bentuk pengawalan terhadap persoalan tersebut, FPPG mendesak Pemkab Garut dan Direksi BIJ untuk:
1. Membuka laporan keuangan terbaru BIJ yang telah diaudit.
2. Menjelaskan total SDBL, rincian pembayaran, dan sisa kewajiban.
3. Memaparkan kondisi PYD, outstanding pinjaman, kualitas kredit, NPL, dan pencadangan kerugian.
4. Menjelaskan seluruh mekanisme serta nilai transaksi asset buy.
5. Membuka sumber pendanaan, aliran dana, dan realisasi pembayaran transaksi.
6. Menjelaskan keterlibatan Bank BJB apabila terdapat transaksi atau kerja sama dalam skema asset buy.
7. Menyampaikan perkembangan pemulihan kerugian keuangan dalam perkara BIJ.
8. Memastikan adanya evaluasi dan pemeriksaan independen terhadap seluruh proses penyehatan.
Ceng Arul menegaskan bahwa FPPG tidak bermaksud menghambat upaya penyelamatan BIJ. Justru, pihaknya ingin memastikan proses tersebut berjalan secara transparan, terukur, dan sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, menyelamatkan bank bukan sekadar menjaga perusahaan tetap beroperasi. Namun, harus ada kepastian mengenai penyelesaian kewajiban, pemulihan aset, kualitas pembiayaan, sumber pendanaan, serta pertanggungjawaban setiap keputusan strategis.
“Jangan sampai penyelamatan BIJ hanya terlihat dari sisi operasional, tetapi persoalan mendasar mengenai kewajiban, kualitas kredit, dan transaksi aset tidak pernah dijelaskan secara utuh. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang dan aset daerah dikelola,” tandasnya.
FPPG memastikan akan terus mengawal persoalan BIJ dan mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kini publik menunggu jawaban: berapa sesungguhnya kewajiban BIJ, bagaimana kondisi kreditnya, dan seperti apa mekanisme asset buy yang menjadi bagian dari skema penyehatan perusahaan? Tiga pertanyaan ini membutuhkan jawaban berbasis data, bukan sekadar pernyataan.(*)

