Garutexpo.com – Ramainya pembahasan mengenai Program Indonesia Pintar (PIP) di salah satu media sosial memunculkan pertanyaan publik terkait pencairan bantuan pendidikan bagi siswa. Menanggapi hal tersebut, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 17 Garut, Drs. Asep Abdul Rohman, menegaskan bahwa pihak sekolah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pencairan maupun membatalkan bantuan PIP bagi peserta didik.
Menurut Asep, peran sekolah dalam pelaksanaan program tersebut sebatas membantu mengoordinasikan siswa yang masuk dalam daftar usulan penerima, mengumpulkan persyaratan administrasi, serta memfasilitasi proses pembuatan rekening melalui Bank BNI.
“Sebetulnya, kewenangan sekolah hanya mengoordinasikan siswa-siswi yang mendapatkan PIP, mengumpulkan persyaratan sesuai ketentuan, dan membantu proses pendaftaran pembuatan rekening. Untuk pencairannya, itu merupakan kewenangan pemerintah,” ujar Asep saat memberikan penjelasan garutexpo.com, Senin, 26 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, tertundanya pencairan PIP Tahap I Tahun 2026 bukan hanya terjadi di SMAN 17 Garut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, sejumlah sekolah lain, baik tingkat SMP, SMA maupun SMK, juga menghadapi kondisi serupa.
Asep menyebut adanya surat keputusan (SK) terkait pembatalan atau perubahan status penerima PIP Tahap I Tahun 2026 yang menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam memahami persoalan tersebut.
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa keterlambatan pencairan tidak serta-merta dapat diartikan sebagai kesalahan atau kelalaian pihak sekolah.
“Jadi, bukan hanya SMAN 17 Garut. Ada sekolah lain yang juga mengalami hal serupa. Ini berkaitan dengan kebijakan dan hasil verifikasi pemerintah. Bisa saja siswa yang belum menerima pada tahap pertama berpeluang mendapatkan bantuan pada tahap berikutnya, bergantung pada keputusan pemerintah,” jelasnya.
Sekitar 303 Siswa Masuk Usulan Penerima PIP
Terkait jumlah siswa yang diusulkan menerima bantuan PIP di SMAN 17 Garut, Asep menyampaikan bahwa berdasarkan informasi sementara, jumlahnya diperkirakan mencapai 303 siswa.
Namun, ia menegaskan bahwa angka tersebut merupakan jumlah siswa yang diusulkan, bukan kepastian bahwa seluruhnya akan menerima atau mencairkan bantuan pada Tahap I Tahun 2026.
Penetapan penerima dan realisasi pencairan tetap bergantung pada proses verifikasi serta kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan program.
“Jumlah yang diusulkan sekitar 303 siswa. Tetapi, yang diusulkan belum tentu langsung cair pada tahap pertama. Semuanya bergantung pada hasil verifikasi dan kebijakan pemerintah,” ungkapnya.
Pencairan Langsung ke Rekening Siswa
Asep juga menjelaskan mekanisme penyaluran bantuan PIP. Menurutnya, dana bantuan disalurkan melalui bank penyalur ke rekening masing-masing penerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pihak sekolah tidak memiliki hak untuk mengambil atau mencairkan dana bantuan atas nama siswa.
“Dana dari pemerintah disalurkan melalui Bank BNI ke rekening masing-masing siswa. Siswa yang bersangkutanlah yang melakukan pencairan sesuai prosedur. Pihak sekolah tidak mempunyai kewenangan untuk mencairkan dana PIP tersebut,” tegasnya.
Penjelasan ini, menurutnya, penting agar masyarakat dapat memahami batas kewenangan sekolah dan membedakannya dari kewenangan pemerintah dalam menetapkan penerima serta menyalurkan bantuan.
Soal Akses Wartawan, Sekolah Bantah Ada Pengetatan
Selain persoalan PIP, awak media juga meminta penjelasan mengenai prosedur penerimaan wartawan saat melakukan kunjungan ke SMAN 17 Garut.
Hal tersebut mencuat setelah awak media melakukan kunjungan hingga tiga kali dan mendapati prosedur pemeriksaan yang berbeda pada kunjungan ketiga. Saat itu, wartawan diminta menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan surat tugas kepada petugas keamanan, bahkan dilakukan pemotretan identitas.
Menanggapi hal tersebut, Asep membantah adanya arahan dari pimpinan sekolah untuk memperketat akses wartawan atau mempersulit tugas jurnalistik.
“Tidak ada arahan dari pimpinan untuk memperketat wartawan atau media yang datang ke sekolah. Kami terbuka kepada siapa saja yang berkunjung, termasuk rekan-rekan media,” tuturnya.
Ia menyebut bahwa pencatatan identitas dan tujuan kunjungan melalui buku tamu merupakan prosedur administrasi yang wajar diterapkan di lingkungan sekolah.
Menurutnya, petugas piket dapat menanyakan keperluan tamu dan meminta mereka mengisi buku tamu. Namun, ia menegaskan tidak ada kebijakan untuk menghalangi wartawan yang datang menjalankan tugasnya.
“Kalau di piket, memang wajar ada buku tamu. Biasanya ditanya mau bertemu siapa dan diminta mengisi buku tamu. Sepanjang yang saya ketahui, tidak ada pengetatan seperti harus dipulangkan atau mendapat teguran dari petugas keamanan,” ujarnya.
Asep menambahkan, pihak sekolah memandang media sebagai mitra dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Oleh sebab itu, ia berharap komunikasi antara sekolah dan awak media tetap berjalan baik.
Transparansi PIP Tetap Perlu Diperjelas
Di tengah ramainya pembahasan PIP di media sosial, penjelasan pihak SMAN 17 Garut menjadi salah satu keterangan yang perlu diperhatikan publik. Namun, untuk memastikan penyebab pasti tertundanya bantuan, diperlukan pula kejelasan dari instansi pemerintah yang berwenang mengenai status penerima, dasar keputusan, serta jadwal penyaluran berikutnya.
Keterangan mengenai SK pembatalan atau perubahan status penerima PIP Tahap I Tahun 2026 juga perlu ditelusuri melalui dokumen resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan akurat.
Dengan adanya penjelasan dari pihak sekolah dan konfirmasi dari instansi terkait, diharapkan persoalan PIP tidak berkembang menjadi kesalahpahaman, sementara hak siswa yang memenuhi persyaratan tetap memperoleh kepastian sesuai ketentuan program.(*)


