GARUTEXPO – Pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menuai respons keras dari berbagai kalangan. Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) menilai keputusan tersebut sebagai tamparan keras terhadap penyelenggara pemilu dan menjadi pelajaran penting dalam menjaga moral serta integritas.
Putusan pemberhentian tetap ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang yang digelar di Jakarta pada Senin, 14 April 2025. Tidak hanya Dian Hasanudin, empat anggota KPU Garut lainnya juga dijatuhi sanksi berat dalam perkara nomor 278-PKE-DKPP/XI/2024.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Dian Hasanudin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Garut terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam siaran pers DKPP RI.
DKPP menilai bahwa Dian dan empat anggota KPU Garut lainnya telah melanggar prinsip kemandirian dalam proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Kabupaten Garut. Pelanggaran ini dinilai merusak kredibilitas penyelenggaraan pemilu di daerah tersebut.
Ketua DKPP, Prof. Muhammad, menegaskan pentingnya prinsip kemandirian bagi setiap penyelenggara pemilu.
“Harga diri penyelenggara itu ada pada kemandiriannya. Kehormatan penyelenggara itu bagaimana dia memastikan bekerja tidak di bawah intervensi partai politik, paslon, atau kekuasaan-kekuasaan yang lain,” tegas Prof. Muhammad.
Sementara itu, dalam akun TikTok @rmoljabar yang tengah beredar luas di media sosial, Dian Hasanudin diduga menerima gratifikasi sebesar Rp8,5 miliar untuk menggelembungkan suara salah satu calon legislatif DPR RI dari Partai NasDem berinisial LN di daerah pemilihan Jawa Barat XI.
Menanggapi hal tersebut, Pengurus DPP FPPG, Ujang Abdurrahman, menilai bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk melakukan rekondisi menyeluruh dalam tubuh KPU Garut. Ia mendorong evaluasi total terhadap seluruh proses dan sumber daya manusia penyelenggara pemilu.
“Pemecatan ini adalah pelajaran penting. Jangan anggap enteng moral dan integritas. Kalau sudah rusak di penyelenggaranya, bagaimana masyarakat bisa percaya pada hasil pemilu?” tegas Ujang, Sabtu, 19 April 2025.
FPPG juga mendesak Bawaslu, DKPP, dan institusi terkait lainnya untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap seluruh proses pemilu agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.(*)