in

Kasus Potong Rambut Siswi SMKN 2 Garut Memanas: Dewan Pendidikan Soroti KCD Wilayah XI, Oknum Guru Terancam Pidana

Ilustrasi

Garutexpo.com — Kasus pemotongan rambut terhadap seorang siswi di SMKN 2 Garut oleh oknum guru Bimbingan dan Konseling (BK) kembali memicu sorotan tajam publik. Peristiwa yang diduga terjadi pada akhir April 2026 itu dinilai bukan sekadar pelanggaran disiplin sekolah, melainkan telah mengarah pada tindakan kekerasan fisik dan psikologis terhadap anak.

Anggota Dewan Pendidikan Garut, Asep Nurjaman, S.Pd., M.M., menegaskan bahwa kejadian serupa bukan kali pertama terjadi. Menurutnya, kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan lambannya respons dari pihak terkait, termasuk Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah XI Jawa Barat.

“Kasus seperti ini terus berulang. Ini menunjukkan ada kegagalan dalam pengawasan. KCD Wilayah XI harus dievaluasi karena tidak sigap mendeteksi dan mencegah praktik kekerasan di sekolah,” tegas Asep kepada Garutexpo.com, Selasa, 5 Mei 2026.

Ia menyebut, tindakan memotong rambut siswi tanpa persetujuan korban maupun orang tua merupakan bentuk perendahan martabat anak. Dampaknya, korban diduga mengalami tekanan psikologis berupa rasa malu, hilangnya kepercayaan diri, hingga trauma di lingkungan sekolah.

Bukan Pembinaan, tetapi Kekerasan

Asep menilai praktik tersebut tidak dapat dibenarkan dalam dunia pendidikan modern yang seharusnya menjunjung tinggi perlindungan dan martabat peserta didik.

“Pemotongan rambut secara sepihak adalah bentuk perendahan martabat anak. Ini bukan pendidikan, ini kekerasan. Tidak boleh ada pembenaran atas tindakan yang melukai fisik dan psikis siswa,” ujarnya.

Dewan Pendidikan Garut mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Selain itu, pihaknya meminta agar sanksi tegas dijatuhkan kepada oknum pelaku serta pihak sekolah yang dinilai lalai dalam pengawasan.

Berpotensi Dijerat UU Perlindungan Anak

Secara hukum, tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76C melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak, sementara Pasal 80 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Jika terbukti menimbulkan dampak psikologis yang serius, ancaman hukum dapat diperberat sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, tindakan tersebut juga dipandang bertentangan dengan prinsip pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang menolak segala bentuk hukuman fisik dan tindakan yang merendahkan martabat peserta didik.

Pelanggaran Hak Anak

Dalam perspektif perlindungan anak, pemotongan rambut tanpa persetujuan merupakan pelanggaran terhadap hak atas integritas tubuh, hak atas rasa aman, serta hak atas martabat dan harga diri. Tindakan itu juga berpotensi dikategorikan sebagai kekerasan psikis karena menimbulkan rasa malu, tekanan sosial, dan trauma pada korban.

Karena itu, Dewan Pendidikan menegaskan perlunya langkah konkret, bukan sekadar respons normatif. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem disiplin sekolah dinilai mendesak agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

“Kalau pengawasan berjalan baik, kasus seperti ini tidak akan terus berulang. Ini alarm keras bahwa sistem pengawasan kita lemah,” kata Asep.

Ujian Serius bagi Disdik Jabar

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dalam menegakkan prinsip pendidikan yang aman, humanis, dan berpihak pada perlindungan anak. Publik pun menanti langkah nyata: apakah akan ada penegakan hukum dan pembenahan sistem, atau praktik kekerasan di sekolah kembali dibiarkan berulang.***

Ditulis oleh Kang Zey

442 Desa Disorot! Bupati Garut Kumpulkan APDESI, Ada Instruksi Penting yang Tak Boleh Diabaikan

Malam Ini Garut Ditutup! Karnaval Budaya Sunda & SISPAM Kota Bikin Lalu Lintas Lumpuh, Ini Rute dan Aturannya