in

Ayah Kandung Diduga Jadi Pelaku, Kekerasan Seksual Anak di Garut Picu Kemarahan Publik: Dewan Pendidikan Desak Hukuman Maksimal dan Pemulihan Total Korban

Foto: Asep Nurjaman, Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut.

Garutexpo.com – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Garut. Peristiwa memilukan ini terjadi di wilayah Tarogong Kidul diduga dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri. Kasus tersebut langsung menyita perhatian berbagai pihak, termasuk Dewan Pendidikan Garut yang mendesak penanganan tegas tanpa kompromi.

Anggota Dewan Pendidikan Garut, Asep Nurjaman, S.Pd., M.M., menegaskan bahwa pelaku harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa korban wajib mendapatkan perlindungan maksimal, termasuk pemulihan psikologis secara berkelanjutan.

“Ini adalah kejahatan luar biasa. Tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun. Selain menghancurkan masa depan anak, tindakan ini juga merusak rasa aman dalam lingkungan keluarga. Pelaku harus dihukum maksimal, dan negara wajib hadir memastikan korban pulih secara fisik dan mental,” tegas Asep, kepada Garutexpo.com, Senin, 20 April 2026.

Kejahatan Berat dengan Ancaman Hukuman Maksimal

Tindak kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 17 Tahun 2016, pelaku dapat dijerat pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Bahkan, jika pelaku merupakan orang tua kandung, hukuman tersebut dapat diperberat dengan penambahan sepertiga dari ancaman pidana. Dalam kondisi tertentu, seperti jika korban mengalami trauma berat atau luka serius, pelaku dapat dijatuhi hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Selain pidana pokok, pelaku juga dapat dikenai sanksi tambahan berupa kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku kepada publik.

Tak hanya itu, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12 Tahun 2022) menegaskan bahwa setiap penanganan kasus harus berpihak pada korban dan tidak dapat diselesaikan melalui jalur damai di luar hukum. Korban berhak mendapatkan pendampingan hukum, layanan kesehatan, serta rehabilitasi psikologis dan sosial.

Sementara itu, KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) juga mempertegas bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan kuasa, seperti orang tua.

Peran Penting DPPKBPPPA dalam Penanganan Kasus

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut memiliki peran strategis dalam menangani kasus ini, mulai dari pencegahan hingga pemulihan korban.

Dalam aspek pencegahan, dinas berperan memberikan edukasi ketahanan keluarga, sosialisasi bahaya kekerasan seksual, serta pembinaan keluarga agar lebih sadar akan pentingnya perlindungan anak.

Dalam penanganan, melalui layanan UPTD PPA, korban harus mendapatkan jaminan keamanan, pendampingan hukum, layanan medis, serta terapi pemulihan trauma.

Selain itu, perlindungan identitas korban, penyediaan rumah aman (shelter), hingga pengamanan dari ancaman pelaku menjadi bagian penting yang wajib dipenuhi.

Pada tahap pemulihan, korban membutuhkan rehabilitasi psikologis secara intensif dan berkelanjutan, serta dukungan sosial dan pendidikan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.

Seruan Tegas: Tidak Boleh Ada Kompromi

Dewan Pendidikan Garut menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Penanganan harus dilakukan secara cepat, tegas, dan menyeluruh.

“Tidak boleh ada kompromi. Pelaku harus dihukum berat, dan korban harus dipastikan pulih sepenuhnya. Semua pihak harus bergerak cepat dan nyata,” pungkas Asep.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga negara dan seluruh elemen masyarakat. Penegakan hukum yang tegas, peran aktif pemerintah daerah, serta pemulihan menyeluruh bagi korban menjadi kunci agar keadilan benar-benar terwujud dan tragedi serupa tidak kembali terulang.***

Ditulis oleh Kang Zey

Ayah Kandung di Garut Tega Rudapaksa Anak, Pelaku Mengaku Kesepian