Garutexpo.com – Komite SMPN 2 Karangpawitan mengambil langkah tegas untuk memastikan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik pungutan saat proses daftar ulang.
Melalui surat edaran resmi yang diterbitkan pada 6 Juni 2026, Komite SMPN 2 Karangpawitan meminta seluruh Panitia SPMB untuk menjalankan proses penerimaan murid baru berdasarkan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Surat tersebut menjadi pedoman bagi panitia agar pelaksanaan SPMB berlangsung transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa pelaksanaan SPMB harus mengacu pada Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tanggal 16 Januari 2026, Surat Edaran Bupati Garut Nomor 400.3/2786/INSP tanggal 2 Juni 2026, serta memperhatikan ketentuan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Poin yang paling menjadi perhatian publik adalah larangan tegas terhadap pungutan dana kepada calon peserta didik maupun orang tua saat pelaksanaan daftar ulang.
“Panitia SPMB tidak memungut keuangan (dana) untuk keperluan siswa dalam bentuk apa pun pada waktu pelaksanaan daftar ulang,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Komite juga memberikan penegasan terkait kebutuhan atribut siswa. Apabila di kemudian hari diperlukan pembiayaan untuk atribut sekolah, maka pelaksanaannya harus dilakukan secara terbuka dan didahului dengan musyawarah bersama orang tua atau wali murid.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pemungutan dana untuk keperluan atribut siswa hanya dapat dilaksanakan setelah terlebih dahulu diadakan pertemuan dengan orang tua siswa. Kebijakan ini dinilai sebagai upaya menjaga transparansi serta menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Nurjaman, mengapresiasi langkah yang dilakukan Komite SMPN 2 Karangpawitan. Menurutnya, surat edaran tersebut merupakan bentuk komitmen dalam mendukung pelaksanaan pendidikan yang bersih dan sesuai aturan.
“Kami mengapresiasi langkah Komite SMPN 2 Karangpawitan yang secara tegas mengeluarkan surat edaran terkait larangan pungutan saat daftar ulang. Ini merupakan terobosan yang baik dan mudah-mudahan dapat menjadi contoh bagi komite-komite sekolah lainnya di Kabupaten Garut,” ujar Asep Nurjaman, Senin, 8 Juni 2026.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi kepada masyarakat menjadi hal penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan, khususnya dalam proses penerimaan murid baru yang setiap tahunnya menjadi perhatian orang tua.
Surat edaran yang ditandatangani Ketua Komite SMPN 2 Karangpawitan, Solihin, dan Sekretaris Komite, Udin Syarifudin, itu juga ditembuskan kepada Kepala SMPN 2 Karangpawitan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, serta Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Garut.
Dengan adanya surat edaran tersebut, masyarakat, khususnya orang tua calon peserta didik, diharapkan tidak lagi merasa khawatir terkait adanya pungutan pada tahap daftar ulang. Komite berharap pelaksanaan SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 dapat berlangsung lancar, tertib, dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.(*)


