Garutexpo.com – Polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kabupaten Garut kembali memantik perhatian publik. Alih-alih menghadirkan sistem seleksi yang semakin adil dan transparan, pelaksanaan SPMB tahun ini justru kembali diwarnai berbagai persoalan yang memicu protes masyarakat, terutama pada jalur domisili.
Fenomena yang terus berulang hampir setiap tahun itu kini mendapat sorotan serius dari Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Nurjaman, S.Pd., M.M. Ia menilai persoalan SPMB bukan lagi sekadar masalah teknis, melainkan menunjukkan masih lemahnya tata kelola sistem penerimaan murid baru yang berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
“Kalau setiap tahun masalahnya selalu sama, berarti yang bermasalah bukan masyarakatnya. Yang harus dibenahi adalah sistemnya,” tegas Asep, kepada Garutexpo.com, Rabu, 15 Juli 2026.
Protes Orang Tua Jadi Alarm Keras
Sorotan terhadap pelaksanaan SPMB Tahun 2026 mencuat setelah muncul aksi protes sejumlah orang tua calon peserta didik di SMP Negeri 1 Garut dan SMP Negeri 2 Garut.
Mereka mempertanyakan hasil seleksi jalur domisili karena terdapat calon murid yang tinggal relatif dekat dengan sekolah justru tidak diterima, sementara peserta lain yang dinilai memiliki jarak lebih jauh dinyatakan lolos.
Kasus tersebut memicu pertanyaan publik mengenai akurasi sistem, validitas data koordinat domisili, hingga transparansi proses seleksi.
Menurut Asep, persoalan itu tidak boleh dianggap sebagai kejadian biasa. Justru sebaliknya, kondisi tersebut harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi besar-besaran.
“Kehilangan kepercayaan masyarakat jauh lebih berbahaya daripada sekadar munculnya protes sesaat. Pendidikan harus menjadi sektor yang paling dipercaya publik,” katanya.
Tak hanya di dua sekolah tersebut, Dewan Pendidikan juga mengaku menerima berbagai laporan dari sejumlah SMP negeri lainnya terkait kebingungan mekanisme seleksi, kendala aplikasi, hingga dugaan lemahnya proses verifikasi data pada jalur domisili, afirmasi, mutasi, maupun prestasi.
Regulasi Sudah Bagus, Pelaksanaan Dinilai Masih Menyisakan Celah
Pelaksanaan SPMB mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang menegaskan bahwa penerimaan murid baru harus dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, adil, tidak diskriminatif, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh calon peserta didik sesuai daya tampung sekolah.
Namun menurut Asep, implementasi regulasi tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam praktik di lapangan.
Ia mengingatkan bahwa perubahan nama dari PPDB menjadi SPMB tidak akan berarti apabila substansi pelaksanaannya masih menyisakan persoalan yang sama.
Status Sekolah Pengecualian Harus Terbuka
Salah satu perhatian Dewan Pendidikan adalah kebijakan mengenai sekolah yang memperoleh status pengecualian.
Asep menegaskan penetapan sekolah pengecualian harus dilakukan sesuai ketentuan Kemendikdasmen melalui mekanisme yang jelas, berdasarkan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan, serta diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
“Jangan sampai status sekolah pengecualian dijadikan celah untuk mengabaikan prinsip keadilan. Seluruh proses harus sesuai mekanisme yang ditetapkan Kemendikdasmen, dilakukan secara transparan, jujur, akuntabel, dan dapat diawasi publik. Masyarakat berhak mengetahui alasan dan dasar hukum mengapa suatu sekolah ditetapkan sebagai sekolah pengecualian,” tegasnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan syarat mutlak agar pelaksanaan SPMB terbebas dari kecurigaan dan spekulasi.
Dewan Pendidikan Ungkap Tiga Titik Lemah Sistem SPMB
Berdasarkan hasil pemantauan, Dewan Pendidikan mengidentifikasi sedikitnya tiga persoalan besar yang dinilai harus segera dibenahi.
Pertama, aplikasi SPMB belum mampu mengakomodasi unggah dokumen secara penuh sehingga penyerahan berkas masih dilakukan secara langsung di sekolah.
Kondisi tersebut dinilai membuka ruang interaksi tatap muka yang sebenarnya dapat dihilangkan melalui digitalisasi.
Menurut Asep, semakin banyak interaksi langsung, semakin besar pula potensi munculnya praktik titipan, gratifikasi, permintaan bantuan, maupun intervensi yang dapat mencederai asas keadilan.
Kedua, titik koordinat domisili pada jalur domisili dinilai belum memiliki sistem pengamanan yang kuat.
Koordinat yang belum dikunci membuka peluang adanya perubahan data agar memenuhi persyaratan seleksi. Celah tersebut dinilai sangat berisiko memunculkan dugaan manipulasi serta konflik sosial di tengah masyarakat.
Ketiga, aplikasi SPMB belum terintegrasi secara optimal dengan berbagai basis data pemerintah.
Dewan Pendidikan mengusulkan agar sistem penerimaan murid baru ke depan langsung terhubung dengan Disdukcapil, Dapodik, dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sehingga proses verifikasi identitas, alamat, serta status sosial calon murid dapat dilakukan secara otomatis dan lebih akurat.
Desak Audit Menyeluruh
Dewan Pendidikan meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Garut tidak berhenti pada evaluasi administratif semata.
Menurut Asep, yang dibutuhkan adalah audit menyeluruh terhadap sistem, prosedur, hingga mekanisme pengawasan pelaksanaan SPMB Tahun 2026.
Ia juga mengusulkan pembentukan Tim Evaluasi Independen yang melibatkan Dinas Pendidikan, Inspektorat, Diskominfo, Disdukcapil, Dewan Pendidikan, akademisi, dan bila diperlukan Ombudsman RI.
Tim tersebut diharapkan mengaudit seluruh proses pelaksanaan SPMB sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan sebelum pelaksanaan penerimaan murid baru tahun berikutnya.
“Setiap tahun persoalan SPMB terus berulang dengan pola yang hampir sama. Ini harus menjadi momentum reformasi total. Jangan sampai masyarakat terus disuguhi polemik yang sama setiap tahun tanpa solusi nyata. Pendidikan adalah pelayanan dasar yang harus dibangun di atas kejujuran, transparansi, profesionalisme, keadilan, dan kepastian hukum,” pungkas Asep.
Dewan Pendidikan berharap evaluasi besar-besaran terhadap SPMB Tahun 2026 benar-benar menghasilkan perubahan yang konkret. Dengan sistem yang lebih transparan, berbasis teknologi, dan terintegrasi dengan data pemerintah, pelaksanaan SPMB di masa mendatang diharapkan mampu menghapus polemik tahunan sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses penerimaan murid baru di Kabupaten Garut.***


