in

GMNI Garut Bongkar Temuan Rp1,3 Miliar di PUPR, Desak Proyek Bermasalah Dituntaskan dan Hasil Audit Dibuka ke Publik

DPC GMNI Garut saat melakukan audiensi di DPRD Kabupaten Garut.

Garutexpo.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Garut mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut segera menuntaskan seluruh rekomendasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Garut.

Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut juga meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan berbagai proyek infrastruktur yang hingga kini belum rampung atau belum memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat.

Desakan tersebut disampaikan GMNI sebagai bentuk pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah yang dinilai harus berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPC GMNI Garut, Fazha Mochamad Nazhar Nazhrullah, mengatakan hasil pemeriksaan BPK dan Inspektorat menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek pembangunan infrastruktur, mulai dari rekonstruksi jalan, rehabilitasi ruas jalan, pembangunan drainase hingga Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Berdasarkan data yang tercantum dalam LHP, nilai temuan pada pekerjaan pembangunan jalan dan drainase mencapai Rp1.362.549.153, sedangkan pada pekerjaan SPAM sebesar Rp37.053.164.

Menurut Fazha, seluruh temuan tersebut merupakan bagian dari rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh perangkat daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Temuan dalam LHP bukan sekadar catatan administrasi. Setiap rekomendasi wajib ditindaklanjuti. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana penyelesaiannya karena anggaran pembangunan berasal dari uang rakyat. Kami menagih komitmen Kepala Dinas PUPR untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan secara terbuka dan bertanggung jawab,” tegas Fazha, Selasa, 6 Juli 2026.

GMNI juga menyoroti sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Garut yang hingga saat ini dinilai belum selesai, belum dimanfaatkan secara optimal, maupun belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai status penyelesaiannya.

Menurut Fazha, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengelolaan pembangunan yang menggunakan anggaran daerah.

“Kami meminta Dinas PUPR menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat mengenai progres penyelesaian seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan, sekaligus memberikan kepastian terhadap proyek-proyek yang hingga hari ini belum selesai atau belum dapat dimanfaatkan. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat lemahnya pengawasan dan pengelolaan pembangunan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi DPC GMNI Garut, Zenal Mutaqin, menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial yang dilakukan organisasinya merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK memiliki kewajiban hukum untuk ditindaklanjuti, sehingga publik berhak mengetahui perkembangan penyelesaiannya.

“Kami mengingatkan bahwa setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK memiliki kewajiban untuk ditindaklanjuti. Publik juga berhak mengetahui perkembangan penyelesaiannya. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban pemerintah kepada rakyat,” katanya.

Dalam pernyataan resminya, DPC GMNI Garut menyampaikan empat tuntutan kepada Dinas PUPR Kabupaten Garut, yakni:

1. Segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi LHP BPK dan hasil pemeriksaan Inspektorat.
2. Menyampaikan secara terbuka perkembangan penyelesaian temuan senilai Rp1.362.549.153 pada pekerjaan jalan dan drainase serta Rp37.053.164 pada pekerjaan SPAM.
3. Menjelaskan status seluruh proyek yang hingga kini belum selesai atau belum dimanfaatkan secara optimal beserta target penyelesaiannya.
4. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pembangunan infrastruktur agar permasalahan serupa tidak kembali terjadi.

GMNI juga meminta apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur pelanggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku, maka aparat penegak hukum diminta menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menutup pernyataannya, Fazha menegaskan bahwa GMNI akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawal pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Kami tidak sedang mencari sensasi. Kami menjalankan fungsi kontrol sosial dan amanat konstitusi sebagai bagian dari masyarakat sipil untuk mengawal uang rakyat. Kepala Dinas PUPR harus membuktikan komitmennya melalui tindakan nyata, bukan sekadar janji. Seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan harus diselesaikan, dan masyarakat berhak mengetahui setiap perkembangannya,” tandasnya.

Ditulis oleh Kang Zey

118 Kepala Sekolah di Garut Resmi Dilantik, Ini Pesan Tegas Bupati Syakur