Garutexpo.com – Siapa sangka gerobak tahu bulat yang kerap terlihat berkeliling di kawasan Garut diduga dijadikan kedok untuk mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis. Modus yang terbilang unik ini berhasil dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Garut setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa, 16 Juni 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Subyadinata, Kampung Sukmajaya, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Operasi dilakukan setelah petugas menerima informasi terkait dugaan transaksi narkotika yang berlangsung di lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RMA (25) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar tembakau sintetis.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket tembakau sintetis yang siap edar.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 23 paket tembakau sintetis dengan berat bruto 15,62 gram dan berat netto 11,74 gram. Selain itu, kami juga mengamankan sebuah gerobak tahu bulat yang diduga digunakan sebagai kedok untuk menjalankan aktivitas peredaran narkotika, satu unit telepon genggam, serta bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang berkaitan dengan transaksi narkotika,” ujar AKP Usep Sudirman kepada awak media, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, penggunaan gerobak tahu bulat sebagai sarana kamuflase diduga sengaja dilakukan pelaku agar dapat berbaur dengan aktivitas masyarakat sehari-hari tanpa menimbulkan kecurigaan. Modus tersebut juga memudahkan pelaku berpindah-pindah lokasi saat menjalankan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, RMA mengaku mendapatkan pasokan tembakau sintetis dari seseorang berinisial RL yang kini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu petugas.
Polisi mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh melalui sistem mapping, yakni metode penyerahan barang dengan cara menyimpan narkotika di titik tertentu sebelum diambil oleh pelaku. Cara ini kerap digunakan untuk memutus jejak antara pemasok dan pengedar.
Hasil interogasi juga menunjukkan bahwa tersangka telah sekitar sepuluh kali menerima pasokan dari pemasok yang sama. Selain berperan sebagai pengedar, pelaku mengaku turut mengonsumsi tembakau sintetis tersebut. Dari setiap paket yang berhasil dijual, tersangka mendapatkan keuntungan tertentu.
Saat ini, Satres Narkoba Polres Garut masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas serta memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
AKP Usep Sudirman menegaskan bahwa Polres Garut tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika, termasuk yang menggunakan berbagai modus baru untuk mengelabui aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan Kabupaten Garut yang aman dan bebas dari narkoba,”tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika kini semakin kreatif dalam mencari celah. Di balik gerobak yang tampak biasa di pinggir jalan, ternyata bisa saja tersimpan aktivitas ilegal yang mengancam generasi muda dan keamanan masyarakat.(*)


