in

FPPG Pertanyakan Dasar Hukum Penambahan Kuota SPMB di Garut, Tarogong Kidul dan Leles Dianaktirikan: Mana Surat BBPMP?

Foto: Ketua Harian FPPG, Ceng Choirul Ibad, M.Pd.

Garutexpo.com – Polemik penambahan kuota dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri di Kabupaten Garut tahun ajaran 2026/2027 belum juga mereda. Setelah keputusan Pemerintah Kabupaten Garut memberikan tambahan daya tampung hanya kepada tiga sekolah, yakni SMPN 1 Garut, SMPN 2 Garut, dan SMPN 6 Garut, kini kebijakan tersebut mendapat sorotan tajam dari Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG).

Ketua Harian FPPG, Choirul Ibad atau yang akrab disapa Arul, mempertanyakan dasar hukum sekaligus mekanisme yang digunakan Pemerintah Kabupaten Garut dalam menetapkan kebijakan penambahan kuota tersebut. Menurutnya, keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat karena masih banyak SMP Negeri lain yang juga mengalami kelebihan pendaftar, namun tidak memperoleh tambahan daya tampung.

Sekolah-sekolah yang disebut mengalami kondisi serupa antara lain SMPN 1 Tarogong Kidul, SMPN 2 Tarogong Kidul, SMPN 3 Tarogong Kidul, SMPN 1 Tarogong Kaler, SMPN 4 Garut, hingga SMPN 1 Leles. Seluruh sekolah tersebut diketahui memiliki jumlah pendaftar yang jauh melebihi daya tampung sehingga banyak calon peserta didik tidak diterima.

“Kalau hanya tiga sekolah yang mendapat tambahan kuota, sementara sekolah lain yang sama-sama mengalami lonjakan pendaftar tidak mendapatkan perlakuan yang sama, bukankah ini menimbulkan kesan tebang pilih? Apa dasar pertimbangannya? Ini yang menjadi pertanyaan masyarakat,” ujar Arul kepada Garutexpo.com, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban memberikan penjelasan kepada publik mengenai alasan penambahan kuota hanya dilakukan di tiga sekolah tersebut. Sebab, kebijakan yang berkaitan dengan hak memperoleh pendidikan harus dilaksanakan secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menegaskan, jangan sampai masyarakat menilai bahwa kebijakan tersebut dibuat tanpa dasar yang jelas atau hanya menguntungkan sekolah tertentu.

“Kenapa SMPN 1 Garut, SMPN 2 Garut, dan SMPN 6 Garut mendapat tambahan kuota, sementara sekolah-sekolah negeri lainnya yang juga mengalami kelebihan peminat tidak mendapat perlakuan yang sama? Masyarakat berhak mengetahui alasan dan dasar kebijakan tersebut,” katanya.

Soroti Dasar Regulasi Penambahan Kuota

Tidak hanya mempertanyakan aspek pemerataan, Arul juga menyoroti legalitas penambahan kuota yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Garut.

Menurutnya, penambahan jumlah murid dalam satu rombongan belajar (rombel) tidak dapat dilakukan begitu saja. Kebijakan tersebut harus mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat serta melalui mekanisme yang jelas.

Arul mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Verifikasi dan Validasi Penetapan Jumlah Murid per Rombongan Belajar dan Jumlah Rombongan Belajar pada Satuan Pendidikan dengan Kondisi Pengecualian.

Dalam huruf C mengenai Mekanisme Penetapan Jumlah Murid per Rombel dengan Kondisi Pengecualian, dijelaskan bahwa proses penambahan jumlah murid harus diawali dengan pengusulan oleh Dinas Pendidikan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan.

Sebelum usulan diajukan, Dinas Pendidikan wajib melakukan sejumlah tahapan, yaitu menghitung proyeksi jumlah anak usia sekolah di wilayahnya, menghitung ketersediaan daya tampung setiap satuan pendidikan, serta melakukan analisis terhadap kesiapan sarana dan prasarana, pendidik, maupun tenaga kependidikan.

Dengan kata lain, penambahan jumlah murid bukan sekadar keputusan administratif di tingkat daerah, tetapi harus melalui proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sepengetahuan kami, penambahan kuota harus didasarkan pada adanya surat atau persetujuan dari Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP). Karena itu kami mempertanyakan, regulasi apa yang dijadikan dasar oleh Bupati Garut maupun Dinas Pendidikan dalam menetapkan penambahan kuota tersebut? Apakah seluruh mekanisme yang diatur dalam Keputusan Menteri itu sudah ditempuh?” tegas Arul.

Desak Pemerintah Buka Dokumen Resmi

FPPG meminta Pemerintah Kabupaten Garut dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut membuka secara transparan seluruh dokumen yang menjadi dasar penetapan penambahan kuota di tiga SMP Negeri tersebut.

Menurut Arul, apabila memang telah ada surat rekomendasi, hasil verifikasi, maupun persetujuan dari BBPMP atau instansi terkait, dokumen tersebut sebaiknya disampaikan kepada publik agar polemik yang berkembang dapat segera berakhir.

“Kami tidak sedang menolak adanya penambahan kuota. Yang kami pertanyakan adalah dasar hukumnya. Kalau memang ada surat rekomendasi, hasil verifikasi, atau persetujuan dari BBPMP, silakan dibuka kepada publik supaya masyarakat tahu bahwa seluruh prosesnya sudah sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menilai keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip pemerintahan yang baik (good governance), terlebih kebijakan tersebut menyangkut masa depan anak-anak yang sedang berjuang memperoleh akses pendidikan di sekolah negeri.

Khawatir Angka Anak Tidak Sekolah Bertambah

Selain mempertanyakan legalitas kebijakan, Arul juga mengaku prihatin terhadap dampak sosial yang mungkin timbul akibat banyaknya calon peserta didik yang gagal diterima di sekolah negeri.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Garut saat ini tengah berupaya menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS). Karena itu, setiap kebijakan dalam pelaksanaan SPMB seharusnya mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan pendidikan anak.

“Kekhawatiran saya, jangan sampai anak-anak yang tidak tertampung mengalami tekanan mental, kehilangan motivasi belajar, lalu akhirnya memilih tidak melanjutkan sekolah. Ini harus menjadi perhatian serius karena Kabupaten Garut sedang berupaya mengurangi angka Anak Tidak Sekolah,” katanya.

Ia menyebutkan, berdasarkan data Dapodik, jumlah Anak Tidak Sekolah di Kabupaten Garut hampir mencapai 20 ribu anak. Kondisi tersebut, menurutnya, sudah menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian semua pihak.

“Pemerintah jangan sampai mengeluarkan kebijakan yang justru menimbulkan persoalan baru. Semua anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan,” tambahnya.

Polemik SMPN 1 Leles Jadi Contoh

Arul juga menyoroti polemik yang terjadi di SMPN 1 Leles. Menurutnya, sekolah tersebut sempat menjadi perhatian publik karena muncul harapan adanya penambahan kuota setelah beredar informasi bahwa usulan tambahan daya tampung tengah diproses.

Namun, pada keputusan akhir, SMPN 1 Leles dipastikan tidak memperoleh tambahan kuota. Akibatnya, puluhan calon peserta didik yang sebelumnya berharap bisa diterima harus menerima kenyataan gagal masuk sekolah tersebut.

Kondisi serupa, kata Arul, juga dirasakan sejumlah sekolah lain di wilayah Tarogong Kidul dan Tarogong Kaler yang mengalami lonjakan pendaftar tetapi tidak memperoleh tambahan rombongan belajar.

Hal inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai parameter dan pertimbangan yang digunakan pemerintah dalam menentukan sekolah penerima tambahan kuota.

Minta Penjelasan Resmi

FPPG berharap Pemerintah Kabupaten Garut, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, maupun pihak terkait segera memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum, mekanisme, serta alasan penetapan tambahan kuota hanya di tiga SMP Negeri tersebut.

Menurut Arul, penjelasan yang terbuka dan berbasis regulasi akan menjadi langkah penting untuk menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan SPMB.

“Pendidikan adalah hak seluruh anak bangsa. Karena itu setiap kebijakan harus dilaksanakan secara objektif, transparan, berdasarkan aturan yang berlaku, dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap sekolah maupun masyarakat. Kami berharap pemerintah segera memberikan penjelasan resmi agar polemik ini tidak terus berkepanjangan,” tandasnya.***

Ditulis oleh Kang Zey

Hari Kedua MPLS 2026, Kepala Sekolah Definitif Langsung Bergerak! SMPN Satu Atap 1 Cibalong Gandeng Polisi Bentengi Siswa dari Narkoba dan Bullying