Garutexpo.com – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Garut mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut untuk segera menindaklanjuti instruksi Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait penelusuran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan yayasan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola program tersebut.
Desakan itu disampaikan menyusul langkah Kejaksaan Agung yang saat ini tengah mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program MBG. Berdasarkan informasi yang beredar di berbagai media nasional, jajaran kejaksaan di daerah diminta melakukan ekspose serta identifikasi terhadap SPPG yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Ketua PC PMII Garut, Adrian Hidayat, menegaskan bahwa Kabupaten Garut sebagai salah satu daerah pelaksana Program MBG tidak boleh luput dari proses pengawasan dan penelusuran.
“Instruksi Kejaksaan Agung harus menjadi tindakan nyata di daerah. Kami meminta Kejaksaan Negeri Garut segera melakukan pemetaan, identifikasi, dan pendalaman terhadap seluruh SPPG beserta yayasan mitra yang beroperasi di Kabupaten Garut. Tujuannya bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi memastikan pelaksanaan Program MBG di Garut benar-benar bersih dari konflik kepentingan maupun penyimpangan tata kelola,” tegas Adrian, Senin, 13 Juli 2026.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi yang kini diusut Kejaksaan Agung menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis secara nasional, termasuk di daerah.
PMII Garut menilai dugaan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan dalam proses kemitraan, serta indikasi penyimpangan tata kelola menjadi alarm bagi seluruh pihak agar memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program yang menyasar jutaan pelajar tersebut.
Selain itu, momentum dimulainya kembali Program MBG setelah masa libur sekolah dinilai harus dibarengi dengan keterbukaan informasi kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh dapur MBG telah memenuhi standar keamanan pangan, bagaimana mekanisme pengadaan bahan baku dilakukan, serta sejauh mana proses kemitraan dengan yayasan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
“Jangan sampai Program Makan Bergizi Gratis yang memiliki tujuan mulia justru kehilangan kepercayaan publik akibat lemahnya tata kelola. Program ini menyangkut hak anak-anak Indonesia untuk memperoleh makanan yang aman, sehat, dan bergizi. Karena itu, setiap indikasi penyimpangan harus ditelusuri secara serius,” lanjut Adrian.
PC PMII Garut juga meminta Kejaksaan Negeri Garut untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung guna memperoleh data yang diperlukan dalam mengidentifikasi SPPG dan yayasan mitra di Kabupaten Garut, terutama apabila terdapat kesamaan pola, hubungan, maupun mekanisme yang sedang didalami dalam penyidikan nasional.
Tak hanya kepada aparat penegak hukum, PMII Garut juga mendesak Pemerintah Kabupaten Garut dan seluruh pemangku kepentingan Program MBG agar membuka informasi kepada masyarakat mengenai jumlah SPPG yang beroperasi, identitas yayasan mitra, mekanisme seleksi, sistem pengawasan, hingga langkah evaluasi yang telah dilakukan pasca penghentian operasional selama masa libur sekolah.
Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, PC PMII Garut menyampaikan lima tuntutan, yakni:
1. Kejaksaan Negeri Garut segera menindaklanjuti instruksi Kejaksaan Agung dengan melakukan identifikasi dan penelusuran terhadap seluruh SPPG dan yayasan mitra Program MBG di Kabupaten Garut.
2. Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk mendalami apabila terdapat keterkaitan antara mitra di Kabupaten Garut dengan perkara yang sedang disidik.
3. Pemerintah Kabupaten Garut membuka data mengenai operasional SPPG dan yayasan mitra sebagai bentuk transparansi kepada publik.
4. Dilakukan audit terhadap tata kelola SPPG, termasuk proses kemitraan, pengadaan bahan baku, penggunaan anggaran, dan pemenuhan standar keamanan pangan.
5. DPRD Kabupaten Garut menjalankan fungsi pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan Program MBG di daerah.
PC PMII Garut menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka di tingkat pusat. Seluruh daerah harus menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas Program Makan Bergizi Gratis agar tujuan mulia program tersebut benar-benar dirasakan masyarakat.
“Bagi kami, penelusuran terhadap SPPG dan yayasan mitra di Kabupaten Garut merupakan langkah preventif sekaligus bentuk perlindungan terhadap kepentingan publik dan masa depan generasi bangsa,” tandas Adrian.***

