in

GIPS Soroti Legalitas Gedung SPPG di Garut, Minta Dokumen PBG dan SLF Dibuka ke Publik

Foto: Ketua GIPS, Ade Sudrajat.

Garutexpo.com – Polemik terkait legalitas bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Garut mulai menjadi sorotan publik. Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) secara resmi melayangkan surat permohonan informasi kepada Kepala SPPG di Kampung Ladeura, RT/RW 02/05, Desa Desakolot, Kecamatan Cilawu, terkait dokumen Persetujuan Bangun Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Surat bernomor 016/Informasi Publik/GIPS/VII/2026 tertanggal 1 Juli 2026 itu ditandatangani Ketua GIPS, Ade Sudrajat, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan kepatuhan terhadap peraturan perizinan bangunan.

Dalam surat tersebut, GIPS mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan publik dan mewajibkan badan publik memberikan jawaban secara tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.

Selain itu, GIPS juga mengacu pada ketentuan perizinan bangunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan sejumlah regulasi turunannya yang mengatur pentingnya kepemilikan PBG dan SLF bagi setiap bangunan yang digunakan untuk aktivitas pelayanan masyarakat.

Ade Sudrajat menegaskan bahwa permintaan informasi tersebut bukan untuk menghambat program pemerintah, melainkan memastikan seluruh kegiatan pelayanan publik berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami hanya ingin memastikan bahwa bangunan yang digunakan untuk pelayanan masyarakat telah memenuhi seluruh aspek legalitas, baik dari sisi perizinan maupun kelayakan fungsi bangunannya. Ini merupakan bagian dari pengawasan masyarakat,” ujarnya.

Dalam surat itu, GIPS meminta pihak SPPG memberikan informasi terkait keberadaan dokumen PBG dan SLF sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Permohonan informasi tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi, di antaranya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)di Jakarta, Bupati Garut, DPMPTSP Kabupaten Garut, Dinas PUPR Kabupaten Garut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut.

Langkah GIPS ini diperkirakan akan memunculkan perhatian publik terhadap kepatuhan administrasi dan legalitas bangunan yang digunakan dalam mendukung program pelayanan gizi di Kabupaten Garut.***

Ditulis oleh Kang Zey

Masih Ada 109 Desa Belum Punya Sarjana, Pemkab Garut Kembali Buka Beasiswa 2026

Turunkan Kadis LH atau Ganti Bupati, Ratusan Relawan Kebersihan Kepung DPRD Garut