Garutexpo.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut terus mendorong masyarakat untuk beralih ke layanan administrasi kependudukan berbasis digital melalui aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Program ini merupakan bagian dari transformasi layanan publik agar masyarakat dapat mengakses dokumen kependudukan secara lebih mudah, cepat, dan aman hanya melalui telepon genggam.
Disdukcapil Garut mengajak seluruh warga yang telah memiliki KTP elektronik untuk segera mengaktifkan IKD. Selain praktis, layanan ini juga dapat mengurangi penggunaan dokumen fisik dan mempercepat berbagai urusan administrasi.
Untuk mengaktifkan IKD, masyarakat cukup mengikuti lima langkah mudah, yaitu:
1. Mengunduh aplikasi IKD resmi melalui Google Play Store atau App Store.
2. Melakukan registrasi dengan mengisi data diri, seperti NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, e-mail aktif, serta nomor telepon aktif.
3. Melakukan verifikasi wajah melalui swafoto (selfie) dengan pencahayaan yang baik.
4. Mengunjungi kantor Disdukcapil Kabupaten Garut atau layanan resmi terdekat untuk memindai QR Code.
5. Mengaktifkan akun melalui tautan yang dikirim ke e-mail, memasukkan kode aktivasi dan captcha, lalu login ke aplikasi.
Disdukcapil Garut juga mengingatkan masyarakat bahwa seluruh proses aktivasi IKD tidak dipungut biaya alias gratis. Karena itu, masyarakat diminta waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan petugas dan meminta sejumlah uang untuk proses aktivasi.
Selain itu, warga juga diimbau untuk tidak memberikan kode OTP kepada siapa pun karena bersifat rahasia dan dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dengan semakin banyaknya masyarakat yang mengaktifkan IKD, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Garut menjadi semakin modern, efisien, dan mudah diakses.
“Mari sukseskan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk dengan beralih ke Identitas Kependudukan Digital dan menikmati kemudahan layanan kependudukan di era digital,” demikian ajakan Disdukcapil Kabupaten Garut.

