in

Tinjauan Lapangan RS TMC Garut Disorot: Mantra Desak Penegakan Hukum, DPRD Diminta Tak Tebang Pilih

Foto: Proyek Pembangunan Rumah Sakit TMC di Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut, foto diambil Kamis, 20 Agustus 2026.

Garutexpo.com — Polemik pembangunan Rumah Sakit TMC di Kabupaten Garut kembali mencuat. Pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, dilakukan tinjauan langsung ke lokasi pembangunan sebagai tindak lanjut dari berita acara hasil audiensi terkait dugaan belum terpenuhinya legalitas perizinan pembangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinjauan lapangan tersebut dihadiri anggota DPRD Kabupaten Garut dari Komisi II selaku inisiator, Masyarakat Tani Tatar Sunda (Mantra), serta sejumlah unsur Pemerintah Kabupaten Garut, di antaranya DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan Camat Banyuresmi. Sementara itu, menurut Ketua Mantra Jojo, unsur Satpol PP tidak terlihat hadir dalam kegiatan tersebut.

Ketua Mantra, Jojo, mengatakan tinjauan lokasi menjadi bagian penting untuk memastikan kondisi faktual di lapangan sekaligus menindaklanjuti pengaduan yang sebelumnya disampaikan kepada Satpol PP.

Menurutnya, Mantra meminta agar kegiatan pembangunan Rumah Sakit TMC dihentikan sementara sampai legalitas perizinan yang dipersoalkan, termasuk SK Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) revisi atau perubahan, benar-benar diterbitkan.

“Harapan kami, persoalan ini segera mendapatkan kepastian. Jangan sampai pembangunan terus berjalan sementara aspek legalitas dan kesesuaian teknisnya masih menjadi persoalan,” ujar Jojo kepada Garutexpo.com, Kamis, 20 Agustus 2026.

KRK Berubah, Legalitas PBG Dipertanyakan

Jojo menyoroti adanya perubahan pada Keterangan Rencana Kota (KRK) yang sebelumnya diajukan pihak penanggung jawab kegiatan, PT Jasamatra Karya Prima.

Menurut Mantra, KRK tersebut telah mengalami dua kali perubahan. Luas lahan yang semula sekitar 3,7 hektare disebut bertambah menjadi 5,9 hektare, kemudian kembali berubah dengan penyusutan menjadi sekitar 2,4 hektare.

Perubahan tersebut, kata Jojo, menjadi salah satu alasan pihaknya mempertanyakan keberlakuan SK PBG yang selama ini dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan.

“Dengan adanya perubahan tersebut, kami mempertanyakan apakah SK PBG yang menjadi dasar kegiatan masih berlaku atau tidak. Ini harus dijelaskan secara terbuka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Mantra mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 251 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Jojo juga menyebut dalam forum audiensi di Komisi II DPRD Kabupaten Garut sebelumnya, pihak DPMPTSP telah memberikan penegasan bahwa SK PBG pembangunan Rumah Sakit TMC tersebut sudah tidak berlaku.

Namun, seluruh aspek legalitas tersebut tetap perlu dipastikan melalui dokumen resmi dan keterangan instansi berwenang agar tidak menimbulkan tafsir yang berbeda di tengah masyarakat.

DPT Dipersoalkan, Mantra: Bukan Sekadar Desakan Warga

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah pembangunan Dinding Penahan Tanah (DPT) atau retaining wall di sekitar lokasi proyek.

Menurut Jojo, pihak TMC sebelumnya menyampaikan bahwa pembangunan DPT dilakukan karena adanya keinginan dan desakan masyarakat sekitar lokasi.

Namun, Mantra mempertanyakan dasar pernyataan tersebut karena, menurut Jojo, pihaknya belum melihat bukti berupa berita acara hasil musyawarah masyarakat yang menjadi dasar pembangunan DPT.

“Kalau disebut sebagai keinginan atau desakan masyarakat, tentu harus ada bukti atau dokumen pendukungnya. Jangan sampai alasan tersebut justru digunakan untuk melegalisasi kegiatan yang belum jelas legalitas dan standar teknisnya,” tegas Jojo.

Mantra justru berpandangan bahwa pembangunan DPT berkaitan dengan salah satu ketentuan dalam dokumen Peil Banjir yang diterbitkan Dinas PUPR melalui bidang Sumber Daya Air dan menjadi kewajiban penanggung jawab kegiatan.

Selain berfungsi sebagai pengendali tanah dan air, Jojo menyebut DPT memiliki fungsi teknis dalam mencegah potensi longsor serta menjadi bagian yang berkaitan dengan pekerjaan struktur bawah (lower structure) bangunan.

“DPT itu bukan sekadar bangunan tambahan. Ada fungsi teknis untuk menahan gaya lateral tanah dan air serta mencegah longsor. Karena itu, pembangunannya harus mengacu pada perencanaan, site plan, PBG dan standar teknis yang berlaku,” jelasnya.

DPT Disebut Berada di Luar PBG

Mantra juga mempersoalkan posisi pembangunan DPT yang menurut mereka berada di luar PBG, tidak sesuai dengan site plan, serta belum memenuhi standar teknis bangunan gedung.

Jojo menegaskan bahwa aspek tersebut harus diperiksa oleh dinas teknis dan tidak boleh dibiarkan menjadi persoalan administratif yang berlarut-larut.

Ia juga menyebut DPT sebagai prasarana bangunan yang menurut pandangan Mantra berkaitan dengan objek retribusi daerah, sehingga aspek kewajiban retribusinya pun perlu dipastikan kepada pemerintah daerah melalui instansi teknis terkait.

“Kalau memang DPT tersebut masuk dalam objek yang dikenakan retribusi daerah, tentu harus ada penetapan dan kewajiban pembayaran sesuai ketentuan. Semua harus jelas, transparan dan terdokumentasi,” katanya.

DPRD Didorong Kawal Penegakan Aturan

Dengan berbagai persoalan tersebut, Mantra kini berharap DPRD Kabupaten Garut mengambil langkah lebih konkret untuk memastikan adanya penegakan aturan terhadap pembangunan Rumah Sakit TMC.

Jojo mengatakan masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap kegiatan pembangunan harus tunduk pada regulasi yang sama, tanpa membedakan siapa pemilik maupun pelaksana kegiatan.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jangan sampai masyarakat memiliki asumsi buruk terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam pembinaan dan pengawasan bangunan gedung,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah daerah harus berani mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun teknis.

Terlebih, Mantra menilai persoalan pembangunan tersebut telah menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait dampak sosial dan lingkungan di sekitar lokasi.

“Jangan sampai ada transaksi yang dapat menggugurkan regulasi. Aturan harus tetap menjadi aturan. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Kalau sudah memenuhi persyaratan, silakan dilanjutkan. Masyarakat hanya meminta kepastian dan keadilan,” pungkas Jojo.

Kini, bola berada di tangan pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Garut untuk memastikan seluruh fakta di lapangan diverifikasi, dokumen perizinan diperiksa, serta langkah penanganan diambil sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Red.

Ditulis oleh Kang Zey

FPPG Desak Bupati Garut Copot Kadis Indag: Dugaan Pengaturan Tender, Proyek Puluhan Miliar dan Moratorium Minimarket Disorot

Garut Raih Penghargaan IIGCE 2026, Komitmen Energi Panas Bumi Diakui Nasional