in

FPPG: IPAL Dapur SPPG Tak Sesuai Standar, Satgas MBG Diminta Hentikan Operasional Sementara

Foto: Suasana audiensi FPPG bersama Komisi III DPRD Kabupaten Garut dan sejumlah dinas/instansi terkait, Jumat (25/9/2026).

GARUTEXPO.COM — Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) mendesak Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut melakukan audit dan inspeksi menyeluruh terhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Garut.

FPPG menilai pengelolaan air limbah tidak boleh dipandang sebagai persoalan tambahan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Kepatuhan terhadap standar lingkungan merupakan bagian penting dari penyelenggaraan SPPG, terutama karena kegiatan dapur menghasilkan air limbah domestik dalam jumlah yang signifikan.

Ketua. Harian DPP FPPG, J. Choerul Ibad (Ceng Arul), menegaskan bahwa dapur SPPG yang belum memenuhi standar IPAL harus segera diperiksa dan diberikan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau IPAL-nya belum memenuhi standar yang diwajibkan, jangan dibiarkan beroperasi seperti tidak ada persoalan. Kami meminta Satgas MBG dan DLH melakukan pemeriksaan menyeluruh. Untuk SPPG yang terbukti tidak memenuhi ketentuan, operasionalnya perlu dihentikan sementara sampai kewajiban pengelolaan limbah dipenuhi,” tegas Choirul, Senin, 5 Oktober 2026.

Keputusan Menteri 2760 Tahun 2025 Jadi Acuan Khusus SPPG

FPPG menegaskan bahwa tuntutan tersebut memiliki dasar regulasi yang jelas.

Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2760 Tahun 2025 tentang Baku Mutu dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik serta Pengelolaan Sampah dari Usaha dan/atau Kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Keputusan tersebut secara khusus mengatur bahwa air limbah yang dihasilkan kegiatan SPPG berpotensi menimbulkan pencemaran sehingga harus dilakukan pengolahan sebelum dilepas ke lingkungan. Regulasi itu juga menetapkan perlunya standar teknologi tertentu serta pemenuhan baku mutu air limbah.

Dengan demikian, menurut FPPG, keberadaan IPAL tidak cukup hanya secara fisik. IPAL harus memiliki sistem pengolahan yang sesuai standar, berfungsi dengan baik, dan menghasilkan air olahan yang memenuhi baku mutu sebelum dilepas ke lingkungan.

IPAL SPPG Bukan Sekadar Ada, tetapi Harus Sesuai Tahapan Teknologi

FPPG meminta DLH tidak hanya mengecek apakah sebuah dapur memiliki bangunan atau instalasi yang disebut IPAL.

Pemeriksaan harus mencakup kelengkapan sistem dan fungsi setiap unit pengolahan.

Mengacu pada penerapan Keputusan Menteri 2760 Tahun 2025 yang juga dijelaskan oleh DLH Kabupaten Kotawaringin Barat, standar teknologi IPAL SPPG mencakup tahapan:

1. Unit pemisah minyak dan lemak (grease trap);
2. Bak ekualisasi;
3. Pengolahan anaerobik/anoksik;
4. Pengolahan aerobik;
5. Clarifier tank atau sedimentasi;
6. Unit desinfeksi; dan
7. Effluent tank sebagai tahapan akhir.

Setelah melalui proses pengolahan, air limbah harus dipastikan memenuhi ketentuan baku mutu sebelum dilepas ke lingkungan.

FPPG menilai sistem IPAL yang hanya memiliki beberapa bak pengolahan tanpa memastikan seluruh tahapan dan fungsi pengolahan berjalan sebagaimana mestinya perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Jangan Hanya Mengejar Target Operasional

FPPG meminta pemerintah tidak hanya berorientasi pada jumlah dapur SPPG yang beroperasi dan jumlah porsi makanan yang dihasilkan setiap hari.

Menurut FPPG, keberhasilan program MBG harus diukur secara menyeluruh, termasuk dari sisi keamanan pangan, sanitasi, legalitas bangunan, pengelolaan sampah, pengelolaan air limbah dan perlindungan lingkungan.

Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH sendiri pada September 2026 menegaskan pentingnya pengelolaan air limbah SPPG dan menyebut Keputusan Menteri 2760 Tahun 2025 sebagai pedoman khusus pengolahan air limbah dan pengelolaan sampah SPPG. KLH/BPLH juga mendorong pengujian baku mutu air limbah secara berkala.

PP Nomor 22 Tahun 2021 Memuat Mekanisme Pengawasan dan Sanksi

Selain Keputusan Menteri 2760 Tahun 2025, pengawasan lingkungan SPPG juga harus ditempatkan dalam kerangka Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur perlindungan dan pengelolaan mutu air, persetujuan lingkungan, pembinaan dan pengawasan, serta pengenaan sanksi administratif. Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa penyimpangan terhadap kewajiban dalam persetujuan lingkungan maupun perizinan dapat berkonsekuensi pada penegakan hukum administratif.

Karena itu, FPPG meminta pemerintah daerah tidak berhenti pada tahap sosialisasi dan pembinaan.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan SPPG yang tidak memenuhi ketentuan dan berpotensi mencemari lingkungan, FPPG meminta pemerintah mengambil tindakan administratif sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penghentian sementara operasional apabila memang memenuhi dasar untuk dilakukan penghentian.

PBG dan SLF Juga Harus Diperiksa

Selain IPAL, FPPG meminta pemeriksaan dilakukan secara terintegrasi dengan aspek legalitas bangunan.

Hal tersebut mencakup Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), khususnya apabila bangunan yang digunakan sebagai dapur SPPG termasuk bangunan yang wajib memenuhi persyaratan tersebut.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung mengatur PBG dan SLF serta menyediakan mekanisme sanksi administratif, antara lain penghentian sementara atau tetap pemanfaatan bangunan, pembekuan atau pencabutan PBG/SLF, hingga tindakan lain sesuai ketentuan.

Karena itu, menurut FPPG, pemeriksaan SPPG seharusnya tidak dilakukan secara parsial.

Legalitas bangunan, persetujuan lingkungan, IPAL, baku mutu air limbah, pengelolaan sampah dan aspek sanitasi harus diperiksa secara menyeluruh.

FPPG Minta Audit Total Seluruh SPPG di Garut

FPPG meminta Satgas MBG dan DLH Kabupaten Garut segera menyusun langkah konkret, antara lain:

Pertama, melakukan pendataan seluruh SPPG yang telah beroperasi di Kabupaten Garut.

Kedua, melakukan inspeksi fisik terhadap seluruh sistem IPAL.

Ketiga, memastikan setiap unit IPAL memenuhi tahapan teknologi yang dipersyaratkan.

Keempat, melakukan pemeriksaan terhadap titik masuk dan titik keluarnya air limbah serta memastikan titik penaatan ditetapkan sesuai ketentuan.

Kelima, melakukan pengujian laboratorium terhadap air olahan IPAL untuk memastikan pemenuhan baku mutu.

Keenam, memeriksa dokumen lingkungan dan kewajiban pengelolaan lingkungan masing-masing SPPG.

Ketujuh, memeriksa PBG dan SLF bangunan yang digunakan sebagai dapur SPPG sesuai ketentuan.

Kedelapan, memberikan tenggat waktu perbaikan bagi SPPG yang masih memiliki kekurangan.

Kesembilan, memberikan sanksi administratif sesuai kewenangan terhadap SPPG yang tidak memenuhi kewajiban.

Kesepuluh, untuk SPPG yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti tidak memenuhi ketentuan dan/atau berpotensi menimbulkan pencemaran, FPPG meminta agar operasional dihentikan sementara sampai kewajiban dipenuhi dan dinyatakan layak untuk beroperasi kembali oleh instansi berwenang.

Jangan Tunggu Ada Pencemaran

FPPG menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan sebelum terjadi persoalan lingkungan yang lebih besar.

Menurut FPPG, air limbah dapur yang tidak diolah dengan baik dapat membawa beban pencemar berupa bahan organik, minyak dan lemak, mikroorganisme serta parameter lainnya yang berpotensi mengganggu kualitas lingkungan apabila dibuang tanpa pengolahan yang memadai.

Karena itu, prinsip pencegahan harus dikedepankan.

“Program MBG harus berjalan, tetapi pelaksanaannya juga harus taat aturan. Jangan sampai tujuan menyediakan makanan bergizi justru menimbulkan persoalan baru berupa pencemaran lingkungan. Kalau belum memenuhi standar, perbaiki terlebih dahulu. Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan ada pelanggaran, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai aturan,” ujar Ceng Arul.

FPPG juga meminta hasil audit dan inspeksi IPAL seluruh SPPG di Garut dibuka secara transparan kepada publik, sehingga masyarakat mengetahui dapur mana yang telah memenuhi standar dan mana yang masih dalam proses perbaikan.

“Kami tidak menolak program MBG. Justru kami ingin program ini berjalan secara baik, aman, tertib, dan berkelanjutan. Tetapi kepatuhan terhadap aturan lingkungan tidak boleh dikompromikan,” pungkasnya.

Keputusan Menteri 2760 Tahun 2025 sendiri telah berlaku sejak ditetapkan pada 30 Oktober 2025, sehingga menurut FPPG, tidak ada alasan untuk menunda pemenuhan standar pengolahan air limbah bagi kegiatan SPPG.***

Ditulis oleh Kang Zey

Rudy Gunawan Jajal Becak Listrik Program Prabowo, 260 Unit di Garut Berpotensi Jadi Ikon Wisata!