Garutexpo.com – Suasana malam di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, mendadak mencekam setelah seorang pemuda berusia 21 tahun menjadi korban penusukan menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia. Peristiwa tragis yang terjadi Kamis malam (5/11/2026) itu langsung mendapat respons cepat dari jajaran Polsek Cibalong, Polres Garut.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi penusukan tersebut. Terduga pelaku berinisial M.O. (39), warga Kecamatan Cibalong, diamankan sekitar pukul 21.30 WIB, atau hanya berselang 30 menit setelah kejadian.
Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Sindangsari RT 003 RW 007, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
Kapolsek Cibalong IPTU Irwandani mengungkapkan, berdasarkan informasi awal yang diterima petugas, terduga pelaku diduga melakukan penusukan terhadap korban berinisial R.S. (21) menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka tusuk serius pada bagian dada kiri, perut kiri, dan tangan kiri.
Warga yang mengetahui kejadian itu berupaya memberikan pertolongan. Korban kemudian dibawa oleh saksi menuju RSUD Pameungpeuk untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, nasib berkata lain. Luka yang dialami korban membuat nyawanya tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
POLISI BERGERAK CEPAT, TERDUGA PELAKU DIAMANKAN
Mendapatkan laporan dari masyarakat, anggota Polsek Cibalong langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Petugas segera melakukan langkah-langkah kepolisian, mengumpulkan informasi, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Respons cepat tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan M.O. yang diduga terlibat dalam peristiwa penusukan tersebut.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau serta dokumen Visum et Repertum.
Sejumlah saksi juga telah didata dan diperiksa untuk membantu mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
TERDUGA PELAKU DIJERAT PASAL KUHP
Kapolsek Cibalong IPTU Irwandani menegaskan bahwa langkah cepat yang dilakukan jajarannya merupakan bentuk respons kepolisian terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Atas dugaan perbuatannya, M.O. disangkakan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Proses hukum selanjutnya dilakukan untuk mendalami kasus tersebut, termasuk mengungkap secara menyeluruh kronologi dan motif di balik peristiwa tragis itu.
KASUS INI MENYISAKAN DUKA
Meninggalnya R.S. di usia yang masih sangat muda menjadi duka mendalam. Sebuah peristiwa yang semula berujung pada dugaan tindak kekerasan kini harus berakhir dengan hilangnya satu nyawa manusia.
Keberhasilan polisi mengamankan terduga pelaku dalam waktu relatif singkat patut dicatat sebagai respons cepat terhadap laporan masyarakat. Namun, pengungkapan motif dan fakta sebenarnya di balik kejadian tersebut tetap menjadi bagian penting yang harus dituntaskan melalui proses hukum.
Kini, masyarakat menanti proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan profesional, agar peristiwa berdarah di Cibalong ini dapat terungkap secara terang.(*)

