Garutexpo.com — Video dan laporan dugaan aksi begal yang terjadi di Jalan Cilopang, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, sempat menghebohkan warga. Namun, hasil penyelidikan polisi justru mengungkap fakta berbeda.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis (17/9/2026) dini hari tersebut ternyata bukan aksi pencurian dengan kekerasan seperti yang disampaikan dalam laporan awal.
Pelapor berinisial GM (24), sebelumnya mengaku menjadi korban aksi curas oleh tiga orang yang menggunakan dua sepeda motor saat melintas di kawasan dekat Café Balong.
Dalam keterangannya kepada polisi, GM mengaku tas selempangnya ditarik hingga terlepas. Ia juga menyebut salah seorang pelaku mengayunkan senjata tajam hingga mengenai pundak dan tangan kirinya.
Tak hanya itu, pelaku disebut merusak jok sepeda motor miliknya dan mengambil telepon genggam Samsung A07 yang berada di holder stang.
Akibat kejadian tersebut, GM mengaku kehilangan tas berisi uang tunai sekitar Rp2 juta, kartu ATM BCA, serta satu unit telepon genggam.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti jajaran Sat Reskrim Polres Garut.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra mengatakan, Team Sancang Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan pada Jumat (18/9/2026).
Polisi melakukan pengecekan lokasi kejadian, penyisiran di sekitar TKP, hingga memeriksa rekaman kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Sancang Sat Reskrim Polres Garut langsung melakukan penyelidikan. Kami melakukan pengecekan TKP, penyisiran serta pemeriksaan terhadap rekaman CCTV di sekitar lokasi,” ujar AKP Herman.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah fakta yang tidak sesuai dengan keterangan pelapor dalam laporan awal.
Petugas kemudian melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap GM. Dalam pemeriksaan tersebut, GM akhirnya mengakui bahwa dugaan aksi pencurian dengan kekerasan yang dilaporkannya tidak benar.
Polisi mengungkap, luka pada lengan kiri GM ternyata dibuat sendiri menggunakan silet yang dibelinya dari sebuah toko di sekitar tempat tinggalnya.
Sementara telepon genggam Samsung A07 yang sebelumnya disebut dirampas pelaku ternyata telah digadaikan oleh GM sehari sebelum laporan dugaan begal dibuat.
Polisi bahkan menemukan surat bukti gadai telepon genggam tersebut dari salah satu outlet gadai di wilayah Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul.
Tak berhenti di situ, uang tunai sekitar Rp2,1 juta yang sebelumnya disebut hilang dalam aksi perampasan juga diakui GM telah digunakan untuk keperluan pribadi.
Sedangkan tas selempang yang dalam laporan awal disebut dirampas pelaku, ternyata diakui telah dibuang sendiri oleh GM di sekitar Jalan Letjen Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler.
“Pelapor mengaku bahwa luka pada lengan kirinya dibuat sendiri menggunakan silet yang dibelinya dari sebuah toko di sekitar tempat tinggalnya. Sementara itu, telepon genggam Samsung A07 yang sebelumnya dilaporkan dirampas ternyata telah digadaikan oleh pelapor sehari sebelum laporan dibuat,” kata AKP Herman.
Saat ini, GM telah diamankan sementara di Mako Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Kasus tersebut sekaligus menunjukkan bahwa laporan dugaan begal yang sempat menjadi perhatian publik ternyata tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan polisi di lapangan.
Polres Garut mengimbau masyarakat agar menyampaikan laporan kepada kepolisian berdasarkan kejadian yang sebenarnya.
Setiap laporan yang masuk, kata polisi, akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan guna memastikan fakta dan kebenaran suatu peristiwa.***

