in

Tanah Sengketa di Samarang Memanas, Keluarga Cep Yoyo Pasang Plang di Sejumlah Lokasi

Foto: Sengketa kepemilikan tanah di Jalan Samarang, Kampung Nanjungsari RT 05 RW 09, Desa Samarang, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.

Garutexpo.com — Sengketa kepemilikan tanah di Jalan Samarang, Kampung Nanjungsari RT 05 RW 09, Desa Samarang, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, kembali mencuat. Sejumlah warga yang mengaku sebagai ahli waris Cep Yoyo memasang plang di beberapa titik lahan yang mereka klaim sebagai milik keluarganya, Jumat (18/9/2026).

Pemasangan plang tersebut berlangsung di tengah keberadaan sejumlah bangunan dan aktivitas perusahaan swasta yang telah berdiri di atas lahan yang menjadi objek sengketa.

Sejumlah personel TNI dan Polri terlihat berjaga di sekitar lokasi untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama proses pemasangan plang berlangsung.

Pihak keluarga Cep Yoyo menyebut sengketa kepemilikan tanah tersebut telah berlangsung cukup lama. Mereka menilai pemasangan plang merupakan bagian dari upaya menegaskan kembali klaim kepemilikan berdasarkan dokumen serta putusan pengadilan yang mereka pegang.

Salah seorang ahli waris Cep Yoyo, Yopi Malik Muntaha, mengatakan pihaknya memiliki dasar hukum untuk memasang plang di lokasi tersebut.

Menurut Yopi, dasar yang dimaksud di antaranya putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang berkaitan dengan objek tanah yang disengketakan.

Ia menyebut terdapat putusan yang menurut pihaknya mengembalikan status kepemilikan tanah kepada pemilik awal, yakni Cep Yoyo yang merupakan ayahnya.

“Di pengadilan sudah inkrah dan pernyataan dari juru sita, tidak ada eksekusi dari pengadilan. Posisi tanah masih di Cep Yoyo,” ujar Yopi.

Yopi juga mengklaim bahwa selama tanah tersebut berada dalam penguasaan pihak keluarganya, tidak pernah dilakukan eksekusi terhadap lahan tersebut oleh pihak lain yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan pihaknya.

Menurutnya, pemasangan plang dilakukan untuk memperjelas posisi hukum keluarga mereka atas tanah yang saat ini telah dikuasai atau dimanfaatkan oleh pihak lain.

Yopi menegaskan, pihaknya masih membuka ruang penyelesaian apabila pihak-pihak yang berkepentingan dapat bersikap kooperatif dan menghormati dasar hukum yang mereka miliki.

Namun, ia juga menyampaikan adanya rencana mengambil langkah lebih lanjut terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan yang mereka klaim sebagai tanah milik Cep Yoyo apabila persoalan tersebut tidak menemui titik penyelesaian.

“Kalau pihak penjual dan pembeli tidak sadar hukum, kemungkinan akan dilakukan (tindakan),” katanya.

Yopi kembali menegaskan bahwa klaim pihaknya bukan semata berdasarkan pengakuan, melainkan merujuk pada sejumlah dokumen dan putusan pengadilan yang menurutnya telah mereka terima.

“Sudah ada putusan Pengadilan Negeri dan putusan Pengadilan Tinggi dan surat,” ujarnya.

Status Kepemilikan Masih Menjadi Sengketa

Meski demikian, status kepemilikan tanah tersebut masih menjadi persoalan yang disengketakan. Masing-masing pihak yang berkepentingan memiliki dasar dan posisi hukum yang perlu dilihat berdasarkan dokumen kepemilikan, riwayat tanah, serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

Hingga berita ini ditulis, pihak keluarga Cep Yoyo menyatakan siap menunjukkan dokumen dan putusan pengadilan yang menjadi dasar klaim mereka.

Sementara itu, pihak yang berseberangan dengan keluarga Cep Yoyo belum memberikan keterangan terkait pemasangan plang tersebut. Konfirmasi dari pihak lawan masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar kepemilikan dan posisi hukum mereka atas lahan yang menjadi objek sengketa.

Dengan demikian, substansi sengketa dan status hukum masing-masing pihak masih memerlukan penelusuran lebih lanjut berdasarkan dokumen resmi serta putusan pengadilan yang terkait dengan objek tanah tersebut.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Nyaris Terjun dari Jembatan Cimanuk Garut, Pemuda 25 Tahun Berhasil Diselamatkan Polisi

Viral Dikira Jadi Korban Begal di Cilopang Garut, Pria 24 Tahun Malah Bongkar Sendiri Skenario Luka dan Barang Hilang