in

Tolak Wacana Jabatan DPRD Hingga 2031, GIPS sebut Gugatan ke MK Salahi Logika Hukum Ketatanegaraan

Foto: Ketua GIPS, Ade Sudrajat.

Garutexpo.com – Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) menyampaikan kritik tajam atas bergulirnya permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta perpanjangan masa jabatan anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2024 hingga tahun 2031. Langkah hukum tersebut dinilai sebagai bentuk kerancuan berpikir ketatanegaraan yang mengancam prinsip dasar demokrasi dan hak konstitusional pemilih.

Ketua GIPS yang juga mantan penyelenggara Pemilu, Ade Sudrajat, menegaskan bahwa putusan MK yang menolak permohonan tersebut merupakan benteng hukum yang tepat dalam menjaga rel reformasi dan kedaulatan rakyat.
Gugatan itu sendiri bermula dari aspirasi kelompok masyarakat yang mengaitkan putusan MK terkait pemisahan Pemilu Nasional (Pilpres, DPR RI, DPD RI) dan Pemilu Lokal (Pilkada Gubernur/Bupati/Wali Kota serta DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota).

Pemohon beralasan masa jabatan anggota DPRD perlu diperpanjang hingga 2031 agar selaras dengan jadwal pelaksanaan Pemilu Lokal mendatang. Ini adalah kerancuan berpikir yang fatal.

Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dirancang MK untuk memperbaiki tata kelola dan beban kerja penyelenggaraan pemilu, bukan untuk dijadikan ‘karpet merah’ bagi anggota legislatif untuk memperpanjang masa jabatan tanpa melalui ujian publik di bilik suara,” ujar Ade Sudrajat, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Empat Pisau Analisis Ketatanegaraan
Menanggapi skema penataan jadwal dan mekanisme pergantian masa jabatan DPRD pasca-putusan MK, GIPS memaparkan empat poin analisis komprehensif:

Prinsip Fixed-Term Office (Masa Jabatan Pasti): Sesuai Pasal 22E UUD 1945, masa jabatan anggota legislatif bersifat pasti, yaitu 5 (lima) tahun (2024–2029). Tidak ada celah hukum yang membenarkan perpanjangan masa jabatan individu wakil rakyat secara otomatis lewat pintu MK.

Kedaulatan Kontestasi Publik: Hak mengevaluasi kinerja anggota DPRD periode 2024–2029 sepenuhnya berada di tangan rakyat pada Pemilu 2029. Memperpanjang masa jabatan tanpa proses pemungutan suara sama saja dengan pengabaian hak kedaulatan rakyat.

Domain Open Legal Policy (Pembentuk UU): Jika terjadi pergeseran atau penyesuaian teknis akibat sinkronisasi Pemilu Lokal dan Pemilu Nasional, kewenangannya murni berada di tangan pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) melalui revisi undang-undang, bukan dengan mengubah norma masa jabatan lewat MK.

Mekanisme Pergantian Tetap Prosedural: Tata cara pergantian anggota DPRD tetap mengacu pada Akhir Masa Jabatan (AMJ) reguler tahun 2029. Pelantikan anggota DPRD periode baru dilakukan segera setelah pengucapan sumpah/janji hasil pemilu berikutnya tanpa menimbulkan kekosongan hukum (rechtsvacuum).

Fokus Pada Kinerja, Bukan Gerilya Jabatan
Ade Sudrajat mengingatkan para legislator daerah yang sedang menjabat untuk tidak memicu wacana yang mencederai amanat rakyat. Menurutnya, anggota DPRD terpilih memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menuntaskan masa bakti 5 tahun dengan bekerja optimal bagi kesejahteraan masyarakat.

“Anggota DPRD dipilih untuk menyelesaikan persoalan kemiskinan, perbaikan infrastruktur, dan pengawasan anggaran daerah selama lima tahun, bukan sibuk bergerilya mencari jalan memperpanjang masa jabatan hingga 2031. Putusan MK ini menegaskan bahwa kepastian hukum dan kedaulatan rakyat tidak bisa ditawar,” tegas Ade.

GIPS menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu strategis ketatanegaraan dan pelaksanaan demokrasi di daerah agar tetap berjalan di atas koridor hukum yang sah.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Proyek PLTM Sungai Cilaki Disorot! MANTRA Ungkap 3 Persyaratan Belum Dipenuhi, Pemkab Garut Didesak Hentikan Konstruksi

Bupati Garut Keluarkan Peringatan Keras! LPG 3 KG Wajib Dijual Sesuai HET Rp18.500, Pangkalan Nakal Terancam Ditindak