Garutexpo.com – Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Sungai Cilaki di Desa Sukamaju, Kecamatan Talegong, Kabupaten Garut, yang diprakarsai PT Kortek Neo Kreasi, menuai sorotan serius dari Masyarakat Tani Tatar Sunda (MANTRA). Pasalnya, sejumlah persyaratan teknis dan administrasi yang berkaitan dengan tata ruang, kawasan hutan, hingga mitigasi bencana disebut belum dipenuhi, sementara aktivitas konstruksi dilaporkan sudah berlangsung selama kurang lebih delapan bulan.
Ketua MANTRA, Jojo, mengungkapkan bahwa persoalan tersebut telah dibahas dalam forum audiensi yang digelar pada Kamis (22/10/2026) di Ruang Rapat Wakil Bupati Garut.
Audiensi tersebut dihadiri Kabag Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah yang mewakili Asisten Daerah II sekaligus memandu jalannya pertemuan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, DPMPTSP, BPBD, Satpol PP, Kepala Desa Sukamaju, perwakilan PT Kortek Neo Kreasi, serta MANTRA.
Sementara Camat Talegong tidak dapat hadir karena terkendala persoalan nonteknis.
Dalam forum tersebut, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR menjelaskan bahwa berdasarkan Keterangan Rencana Kota (KRK), sebagian lokasi pembangunan berada pada kawasan yang memiliki ketentuan khusus, yakni kawasan hutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta kawasan rawan gerakan tanah tingkat menengah.
Kondisi tersebut mengharuskan pihak penanggung jawab kegiatan memenuhi sejumlah persyaratan khusus sebelum pelaksanaan pembangunan dilanjutkan.
Tiga Persyaratan yang Menjadi Sorotan
Jojo menyebutkan, berdasarkan penjelasan dalam audiensi, terdapat tiga persyaratan penting yang disebut belum dilaksanakan oleh pihak perusahaan.
Pertama, koordinasi dengan Dinas Pertanian terkait pemanfaatan lahan LP2B. Meskipun pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat masuk dalam kategori kepentingan umum, pemanfaatannya tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Yogyakarta untuk memperoleh keterangan mengenai status penetapan kawasan hutan serta ada atau tidaknya rencana pembangunan wilayah kehutanan berbasis anggaran di lokasi tersebut.
Ketiga, mengajukan permohonan kepada BPBD Kabupaten Garut guna mendapatkan pertimbangan dan kajian teknis kebencanaan.
“Ketiga persyaratan khusus tersebut, berdasarkan penjelasan yang disampaikan dalam audiensi, belum dilaksanakan oleh pihak perusahaan. Padahal, kegiatan konstruksi sudah berjalan kurang lebih delapan bulan,” ungkap Jojo kepada Garutexpo.com, Sabtu, 31 Oktober 2026.
MANTRA Pertanyakan Dasar Hukum Pembangunan
MANTRA juga menyoroti aspek kepatuhan terhadap regulasi perizinan berusaha berbasis risiko.
Jojo merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 30A.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa nomenklatur dan perizinan berusaha dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Menurut MANTRA, status pembangunan sebagai proyek infrastruktur ketenagalistrikan tidak serta-merta menghapus kewajiban pemenuhan persyaratan perizinan, baik administratif maupun teknis.
Dalam audiensi tersebut, Soni Aritonang yang mewakili pihak perusahaan menyampaikan bahwa aktivitas konstruksi yang dilakukan memiliki dasar hukum.
Namun, MANTRA mempertanyakan pernyataan tersebut karena dalam forum audiensi mengemuka informasi bahwa perusahaan disebut belum memiliki dokumen Persetujuan Lingkungan dari Menteri Lingkungan Hidup maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Atas hal itu, MANTRA meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen legalitas dan perizinan perusahaan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Risiko Longsor Jangan Diabaikan!
Tidak hanya persoalan perizinan, aspek kebencanaan menjadi perhatian utama MANTRA.
Jojo mengingatkan bahwa sebagian lokasi pembangunan berada di kawasan dengan tingkat kerawanan gerakan tanah menengah. Kondisi tersebut membutuhkan perhatian serius, terutama menyangkut stabilitas lereng dan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.
Menurutnya, sebelum konstruksi dilaksanakan lebih jauh, perlu dilakukan kajian geoteknik secara komprehensif untuk mengetahui karakteristik tanah, kestabilan lereng, serta potensi pergerakan tanah yang dapat memicu bencana longsor.
Selain itu, jalur evakuasi dan langkah penanganan keadaan darurat juga harus dipastikan tersedia.
MANTRA menilai, pembangunan infrastruktur tidak boleh hanya berorientasi pada penyelesaian fisik proyek, tetapi juga wajib memperhitungkan dampak lingkungan dan risiko keselamatan.
“Jangan sampai pembangunan terus berjalan, sementara kajian teknis kebencanaan belum dilakukan secara memadai. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” menjadi penekanan MANTRA dalam persoalan tersebut.
Audiensi Belum Menghasilkan Berita Acara
Hingga audiensi berakhir, belum ada berita acara kesepakatan yang dihasilkan. Pasalnya, masih diperlukan verifikasi faktual ke lapangan oleh dinas teknis bersama para pemangku kebijakan.
Karena itu, MANTRA mendesak Pemerintah Kabupaten Garut melalui DPMPTSP agar segera mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara kegiatan konstruksi PLTM Sungai Cilaki sampai persyaratan dan dokumen perizinan, khususnya PBG, dipastikan terpenuhi sesuai ketentuan.
Desakan tersebut juga berkaitan dengan kewajiban pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan bangunan gedung melalui penyebarluasan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
Selain aspek kepatuhan hukum, MANTRA turut mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Siapa Bertanggung Jawab Jika Terjadi Longsor?
Bagi MANTRA, persoalan PLTM Sungai Cilaki bukan sekadar urusan administrasi perizinan. Lebih jauh, proyek tersebut menyangkut kepastian hukum, perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, dan tanggung jawab para pihak.
Jojo menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Verifikasi lapangan dan pemeriksaan seluruh dokumen harus segera dilakukan secara terbuka dan objektif.
Pertanyaan yang kini menjadi perhatian publik pun cukup mendasar: apabila pembangunan tetap berlangsung tanpa kajian kebencanaan yang memadai, kemudian terjadi longsor atau pergerakan tanah yang menimbulkan kerugian, siapa yang harus bertanggung jawab?
MANTRA berharap Pemkab Garut tidak berhenti pada forum audiensi, tetapi segera mengambil langkah konkret berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.
Sebab, pembangunan infrastruktur memang penting, tetapi kepatuhan terhadap hukum dan keselamatan masyarakat tidak boleh dikorbankan atas nama percepatan pembangunan.***

