Garutexpo.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Kali ini, Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) melontarkan kritik tajam terhadap tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mulai dari dugaan dominasi mitra atau investor dalam rantai pasok bahan baku, persoalan perizinan bangunan, kelayakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga independensi pengawasan oleh Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).
FPPG menilai, program strategis yang menggunakan sumber daya negara dan menyentuh kepentingan masyarakat luas tidak boleh berjalan hanya dengan mengejar target operasional. Kepatuhan hukum, transparansi pengadaan, keamanan pangan, perlindungan lingkungan, serta akuntabilitas pengelolaan dana harus menjadi fondasi utama.
Ketua Harian DPP FPPG, Ceng Arul, menegaskan bahwa keterlibatan mitra dan investor dalam operasional dapur SPPG tidak boleh berkembang menjadi dominasi yang berpotensi menutup ruang bagi pemasok lokal, melemahkan fungsi pengawasan, ataupun menimbulkan konflik kepentingan.
“Program untuk rakyat harus benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat. Jangan sampai peluang ekonomi yang seharusnya terbuka bagi masyarakat justru terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Semua dugaan harus diperiksa secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” demikian sikap yang disampaikan FPPG kepada Garutexpo.com, Senin, 26 Oktober 2026.
Dugaan Penguasaan Rantai Pasok MBG, Koperasi Jangan Sekadar Jadi Kendaraan Bisnis!
Salah satu persoalan yang disoroti FPPG adalah dugaan penguasaan rantai pasok bahan makanan oleh mitra atau investor melalui koperasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan kepentingan usaha tertentu.
Menurut Ceng Arul, dugaan tersebut perlu ditelusuri secara serius apabila mekanisme pengadaan berpotensi memusatkan pembelian pada kelompok tertentu, membatasi kesempatan pemasok lokal, atau menimbulkan persoalan dalam penentuan harga dan pembayaran.
FPPG meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memeriksa hubungan usaha antara investor, pengelola koperasi, dan pemasok bahan pangan. Pemeriksaan juga perlu mencakup mekanisme pemilihan pemasok, kewajaran harga, pola pembayaran, serta kemungkinan konflik kepentingan.
Sorotan tersebut berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Pasal 38 mengatur prioritas penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan pelaku usaha mikro, usaha kecil, koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta BUM Desa dalam rantai pasok dan logistik, dengan mempertimbangkan efektivitas dan kualitas bahan baku pangan.
Karena itu, FPPG menilai perlu ada evaluasi untuk memastikan pelaksanaan pengadaan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menghambat partisipasi pelaku usaha lokal.
Jangan sampai program yang diharapkan mampu menggerakkan ekonomi masyarakat justru memunculkan dugaan pemusatan keuntungan pada segelintir pihak. Namun, ada atau tidaknya monopoli maupun pelanggaran dalam pengadaan harus ditentukan melalui pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
PBG dan SLF Diperiksa! Jangan Biarkan Kelayakan Dapur SPPG Jadi Tanda Tanya
Tak hanya rantai pasok, FPPG juga meminta pemeriksaan terhadap pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada dapur-dapur SPPG.
Ceng Arul menegaskan, persoalan perizinan dan kelayakan bangunan tidak boleh dianggap sebagai urusan administratif semata. Fasilitas yang digunakan untuk memproduksi makanan bagi banyak penerima manfaat harus memenuhi persyaratan teknis dan ketentuan keselamatan sesuai peraturan yang berlaku.
PBG berkaitan dengan persetujuan pembangunan berdasarkan standar teknis, sedangkan SLF menyatakan bahwa bangunan gedung laik digunakan sesuai fungsinya berdasarkan persyaratan yang berlaku.
FPPG mendesak BGN bersama pemerintah daerah dan instansi teknis terkait melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen perizinan serta kondisi fisik bangunan SPPG.
Jika ditemukan bangunan yang belum memenuhi persyaratan wajib, FPPG meminta agar dilakukan tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Bagi FPPG, target penambahan atau pengoperasian dapur tidak boleh mengesampingkan aspek keselamatan, kesehatan, dan kelayakan fasilitas. Status setiap bangunan harus diperiksa berdasarkan dokumen dan kondisi nyata di lapangan, bukan sekadar asumsi.
IPAL Asal Jadi Bisa Berdampak ke Lingkungan, BGN dan Instansi Terkait Diminta Turun Tangan
Persoalan berikutnya yang mendapat perhatian FPPG adalah pengelolaan IPAL pada dapur SPPG.
Ceng Arul mengingatkan, keberadaan instalasi pengolahan limbah tidak cukup hanya untuk memenuhi kebutuhan administratif. Sistem IPAL harus dirancang sesuai kebutuhan, dioperasikan secara benar, serta mampu mengolah air limbah hingga memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan.
FPPG merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 yang mengatur baku mutu dan standar teknologi pengolahan air limbah domestik serta pengelolaan sampah dari kegiatan SPPG.
Menurut FPPG, pengawasan lingkungan perlu dilakukan secara nyata, mulai dari kondisi instalasi, proses pengolahan, titik pembuangan, hingga hasil pengujian kualitas air limbah.
Pengujian harus dilakukan sesuai ketentuan teknis melalui laboratorium yang kompeten. Hasilnya perlu menjadi dasar untuk memastikan air limbah memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan atau badan air sesuai persyaratan yang berlaku.
FPPG juga meminta instansi lingkungan hidup menindaklanjuti laporan atau temuan yang menunjukkan kemungkinan ketidaksesuaian pengelolaan limbah.
Jangan sampai masyarakat di sekitar dapur SPPG justru menanggung risiko pencemaran akibat pengelolaan limbah yang tidak memenuhi ketentuan.
Bagi FPPG, perlindungan lingkungan harus berjalan beriringan dengan pelaksanaan program pemenuhan gizi. Program yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat tidak boleh mengabaikan hak warga atas lingkungan yang baik dan sehat.
SPPI Jangan Jadi Pelengkap Administrasi! Independensi Pengawasan Dipertaruhkan
Sorotan paling serius juga diarahkan pada profesionalitas dan independensi SPPI dalam menjalankan tugas sebagai Kepala SPPG sesuai penugasan dan kewenangannya.
Ceng Arul meminta agar fungsi pengawasan operasional benar-benar dijalankan secara profesional, objektif, dan tidak terpengaruh kepentingan bisnis pihak mana pun.
Menurut FPPG, pengawasan harus mencakup seluruh proses penyelenggaraan MBG, mulai dari penerimaan bahan baku, pengolahan makanan, pemenuhan standar keamanan pangan, hingga distribusi kepada penerima manfaat.
Koordinasi dengan sekolah, fasilitas kesehatan, serta tenaga ahli gizi juga perlu berjalan sesuai mekanisme program agar kualitas makanan dan keamanan penerima manfaat tetap terjaga.
Di sisi administrasi dan keuangan, pencatatan penggunaan dana, proses pembayaran, dan dokumen pengadaan harus mengikuti prosedur yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan.
FPPG meminta setiap informasi mengenai dugaan intervensi pihak tertentu dalam pengadaan bahan baku, penyusunan menu, maupun proses pencairan dana diperiksa secara objektif. Pemeriksaan tersebut harus didasarkan pada dokumen, keterangan pihak terkait, dan bukti yang sah.
“SPPI harus menjalankan tugas secara profesional dan independen. Jangan sampai ada tekanan atau konflik kepentingan yang membuat fungsi pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya,” menjadi penegasan sikap FPPG.
FPPG menilai, keberadaan SPPI bukan sekadar untuk melengkapi struktur organisasi atau memenuhi kebutuhan administrasi. Fungsi pengawasan harus benar-benar bekerja untuk menjaga kualitas pelayanan, keamanan pangan, serta akuntabilitas penyelenggaraan MBG.
Jika ditemukan penyimpangan, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang benar.
FPPG Desak BGN Lakukan Audit Menyeluruh, Jangan Tunggu Masalah Membesar
Atas berbagai persoalan yang disoroti, FPPG mendesak BGN bersama pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan pemeriksaan serta evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dapur SPPG.
Ada lima tuntutan utama yang disampaikan FPPG:
1. Periksa rantai pasok bahan baku. Telusuri dugaan pemusatan pengadaan, hubungan usaha antara investor dan koperasi, kewajaran harga, mekanisme pembayaran, serta peluang pelibatan pemasok lokal.
2. Verifikasi PBG dan SLF. Pastikan pemenuhan persyaratan bangunan gedung pada setiap SPPG sesuai ketentuan dan fungsi bangunan yang digunakan.
3. Audit kelayakan IPAL. Periksa kondisi instalasi, proses pengolahan, titik pembuangan, serta hasil uji laboratorium terhadap kualitas air limbah.
4. Evaluasi profesionalitas SPPI. Pastikan pengawasan operasional, keamanan pangan, administrasi, dan keuangan dilaksanakan secara objektif serta bebas dari konflik kepentingan.
5. Tindak tegas pelanggaran yang terbukti. Setiap temuan harus ditindaklanjuti melalui langkah korektif dan penegakan aturan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
FPPG menilai, audit dan evaluasi tersebut penting untuk memastikan pelaksanaan MBG tidak hanya memenuhi target pelayanan, tetapi juga berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Program untuk Rakyat Harus Transparan, Bukan Menyisakan Tanda Tanya
Ceng Arul menegaskan bahwa keberhasilan MBG tidak cukup diukur dari banyaknya dapur yang beroperasi atau jumlah makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.
Kualitas pengadaan, keterlibatan pelaku usaha lokal, kelayakan bangunan, keamanan pangan, pengelolaan limbah, dan independensi pengawasan merupakan unsur penting yang harus diperhatikan secara bersamaan.
FPPG meminta BGN tidak mengabaikan setiap laporan atau dugaan yang disertai informasi relevan. Pemeriksaan perlu dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional, dengan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, dugaan dominasi rantai pasok, persoalan perizinan, dan kemungkinan konflik kepentingan tersebut harus tetap diperlakukan sebagai hal yang memerlukan verifikasi, bukan sebagai pelanggaran yang telah terbukti.
Pesan FPPG jelas: MBG harus berpihak pada kepentingan masyarakat. Investor wajib mematuhi aturan, pemasok lokal harus memperoleh kesempatan yang wajar, IPAL harus berfungsi sesuai standar, dan SPPI harus tetap profesional serta independen.
BGN kini didorong memastikan seluruh aspek tersebut mendapat pengawasan serius. Sebab, ketika program menyangkut gizi masyarakat, penggunaan anggaran, dan lingkungan hidup, transparansi serta akuntabilitas bukan pilihan—melainkan keharusan.***

