in

Viral TikTok Seret Dua Kades Garut, Kades Padahurip Klaim Lapor Polisi, Pemilik Akun Menantang: Mana Buktinya?

Ilustrasi/Al.

Garutexpo.com – Polemik unggahan TikTok yang menyeret nama dua kepala desa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan. Pemilik akun @afdal99122 mempertanyakan klaim Kepala Desa Padahurip, Kecamatan Banjarwangi, yang menyebut telah melaporkan persoalan tersebut ke Polres. Ia meminta bukti laporan yang dimaksud agar persoalan tidak terus berkembang menjadi polemik tanpa kejelasan.

Persoalan ini mencuat setelah akun TikTok @afdal99122 mengunggah keluhan berbahasa Sunda yang memuat tudingan dugaan penipuan. Dalam unggahan tersebut, dua kepala desa yang disebut adalah Kepala Desa Najaten, Kecamatan Cibalong, dan Kepala Desa Padahurip, Kecamatan Banjarwangi.

Namun, tudingan yang beredar di media sosial itu belum dapat dipastikan kebenarannya. Kronologi lengkap, bukti yang mendasari tudingan, serta pihak yang merasa dirugikan masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut.

Polemik semakin mengemuka setelah Kepala Desa Padahurip menyatakan bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Pernyataan itu kemudian dipertanyakan oleh pemilik akun @afdal99122 yang meminta kejelasan mengenai bukti pelaporan tersebut.

Kades Padahurip Sebut Persoalan Sudah Dilaporkan ke Polres

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Sabtu malam (17/10/2026), Kepala Desa Padahurip, Levi, memberikan tanggapan terkait unggahan yang beredar.

Ia menyatakan bahwa persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum agar kebenarannya dapat terungkap.

“Oh muhunn teu sawios eta mah, ke we hukum anu bakal ngajelaskeun saha anu leres. Seeur drama jalmi eta mah, manehna nu ngamafaatken. Tapi da tos laporan ka Polres, urang buktosken saha anu nipu na,” ujar, Levi.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Kades Padahurip menghendaki persoalan itu diselesaikan melalui proses hukum. Ia juga mengklaim telah menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian.

Meski demikian, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari kepolisian mengenai keberadaan laporan tersebut, waktu pelaporan, pokok perkara, maupun status penanganannya.

Dengan demikian, klaim mengenai laporan ke Polres masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

Pemilik Akun Pertanyakan Bukti Laporan

Polemik kembali mencuat pada Jumat (23/10/2026), ketika pemilik akun @afdal99122 menyampaikan tanggapannya.

Ia mempertanyakan pernyataan Kades Padahurip yang menyebut telah melaporkan persoalan tersebut ke Polres. Pemilik akun itu menyatakan siap apabila persoalan dibawa ke jalur hukum untuk diuji berdasarkan bukti.

“Kalau omongan saya hanya sandiwara, kenapa tidak segera dilaporkan ke Polres atau ke Polda? Saya juga siap jika hal tersebut dibawa ke jalur hukum. Yang jadi permasalahannya, kalau Kades Padahurip sudah melaporkan saya ke Polres, mana bukti surat laporannya?” kata pemilik akun @afdal99122.

Ia juga menyampaikan tudingan yang menurutnya berkaitan dengan pekerjaan proyek desa dan penggunaan anggaran dana desa.

“Kalau kades levi tidak merasa menipu, terus kenapa saya tidak dilaporkan sama pihak berwajib atas pencemaran nama baik? Udah jelas, Pak, dia penipu memanfaatkan jabatan sebagai kepala desa dengan dalih pekerjaan proyek desa, anggaran dari dana desa,” ungkap pemilik akun tersebut.

Pernyataan itu merupakan tudingan dari pemilik akun yang belum terverifikasi secara independen. Karena itu, tuduhan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta atau kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi.

Untuk memastikan duduk perkara, diperlukan penjelasan mengenai proyek yang dimaksud, pihak-pihak yang terlibat, dokumen atau kesepakatan terkait, serta bukti yang mendasari pernyataan masing-masing pihak.

Garutexpo.com Kembali Meminta Klarifikasi

Guna memperoleh kejelasan dan menjaga keberimbangan pemberitaan, Garutexpo.com kembali menghubungi Kepala Desa Padahurip melalui WhatsApp untuk meminta konfirmasi sekaligus bukti laporan yang sebelumnya disebut telah disampaikan kepada Polres.

Namun, hingga berita ini disusun, belum ada jawaban atau balasan dari yang bersangkutan atas permintaan konfirmasi tersebut.

Belum adanya tanggapan tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran atas tudingan yang beredar. Klarifikasi dari pihak kepala desa tetap diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Selain Kepala Desa Padahurip, keterangan Kepala Desa Najaten, Kecamatan Cibalong, juga masih diperlukan karena namanya turut disebut dalam unggahan TikTok tersebut.

Sejumlah Pertanyaan Masih Menunggu Jawaban

Di tengah ramainya perbincangan di media sosial, sejumlah pertanyaan mendasar masih menunggu kejelasan.

Apa sebenarnya persoalan yang melatarbelakangi munculnya tudingan dugaan penipuan tersebut? Siapa pihak yang merasa dirugikan? Apakah terdapat dokumen, bukti transaksi, atau kesepakatan terkait pekerjaan proyek yang disebutkan? Benarkah laporan telah disampaikan kepada kepolisian, dan bagaimana status penanganannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab berdasarkan keterangan para pihak, dokumen yang relevan, dan informasi resmi dari aparat penegak hukum apabila terdapat laporan terkait.

Publik berhak memperoleh informasi yang jelas, terutama ketika persoalan menyangkut aparatur pemerintahan desa. Namun, keterbukaan informasi harus tetap disertai kehati-hatian agar tudingan yang belum terbukti tidak berubah menjadi penghakiman di ruang publik.

Publik Menanti Kejelasan, Bukan Sekadar Polemik

Kasus yang ramai diperbincangkan di TikTok ini menjadi pengingat bahwa media sosial dapat menjadi sarana masyarakat menyampaikan keluhan. Akan tetapi, viralnya sebuah unggahan tidak otomatis membuktikan kebenaran tuduhan di dalamnya.

Pihak yang merasa dirugikan berhak menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, pihak yang disebut dalam unggahan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membela diri.

Keterbukaan mengenai duduk perkara, kejelasan bukti, serta konfirmasi dari pihak kepolisian menjadi penting agar persoalan tersebut tidak terus berkembang menjadi polemik tanpa kepastian.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari kepolisian mengenai laporan yang disebut oleh Kades Padahurip. Redaksi tetap membuka ruang bagi Kepala Desa Padahurip, Kepala Desa Najaten, pemilik akun @afdal99122, dan pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi demi melengkapi pemberitaan.

Pada akhirnya, kebenaran atas persoalan ini harus ditentukan berdasarkan fakta, bukti yang dapat diverifikasi, dan proses hukum yang objektif—bukan semata-mata oleh ramainya perdebatan di media sosial.

Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai persoalan tersebut memperoleh kejelasan melalui mekanisme yang berlaku.***

Ditulis oleh Kang Zey

Polemik BUMDes Mekarsari Memanas! Mediasi BPD Gagal, Klaim PADes Rp17 Juta dan Insentif Kades Jadi Sorotan