Garutexpo.com – Polemik perjalanan Bupati Garut, Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU, ke Jepang terus menjadi perhatian publik. Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat, angkat bicara dengan mengajak masyarakat menelaah persoalan tersebut berdasarkan dokumen resmi, fakta administratif, serta manfaat nyata yang dihasilkan bagi Kabupaten Garut.
Menurut Ade, perdebatan mengenai sumber pembiayaan dan prosedur keberangkatan kepala daerah ke luar negeri harus dijawab melalui pemeriksaan dokumen yang relevan, bukan sekadar asumsi atau opini yang belum terverifikasi.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa perjalanan dinas pejabat publik tetap harus berada dalam koridor transparansi dan akuntabilitas. Terlebih, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana agenda internasional yang diikuti kepala daerah memberikan dampak bagi kepentingan daerah.
“Dalam demokrasi, kritik itu penting. Tetapi, kritik harus bertumpu pada data yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai opini berkembang menjadi kesimpulan sebelum fakta administratif diperiksa,” kata Ade kepada Garutexpo.com, 21 Oktober 2026.
Dokumen Kemendagri Sebut Pembiayaan Ditanggung Pihak Jepang
Ade merujuk pada Lampiran Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 099/6166.e/SJ tertanggal 8 Oktober 2026. Berdasarkan dokumen tersebut, biaya penugasan dan keberangkatan Bupati Garut disebut ditanggung oleh Ministry of Economy, Trade and Industry (METI) Jepang.
Dokumen tersebut menjadi salah satu rujukan penting dalam menjelaskan sumber pembiayaan perjalanan yang belakangan dipersoalkan masyarakat.
Ade menilai, apabila dokumen resmi memang menunjukkan bahwa pembiayaan ditanggung oleh pihak Jepang, informasi tersebut harus menjadi bagian dari penilaian objektif terhadap dugaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2026.
Namun, menurutnya, kesimpulan mengenai penggunaan atau tidak digunakannya APBD tetap perlu didasarkan pada pemeriksaan dokumen pembiayaan secara menyeluruh.
Selain itu, Ade juga menyinggung Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 8666/RT.01.02/PEMOTDA tertanggal 9 September 2026 serta surat-surat Kemendagri tertanggal 8 Oktober 2026 yang berkaitan dengan rekomendasi perjalanan luar negeri dan pengurusan dokumen perjalanan dinas.
Ia mengingatkan, setiap dokumen harus dibaca sesuai substansi, fungsi, dan konteks hukumnya agar penilaian terhadap kepatuhan administrasi tidak melampaui fakta yang dapat dibuktikan.
Bukan Hanya Soal Berangkat ke Jepang, Apa Hasilnya untuk Garut?
Bagi GIPS, persoalan perjalanan ke Jepang tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai keberangkatan maupun sumber pembiayaannya. Hal yang tidak kalah penting adalah hasil konkret yang bisa dibawa pulang untuk menjawab persoalan daerah.
Bupati Garut diketahui mengikuti lokakarya bertajuk “Establishing a Circular Economy Especially for Plastics in Indonesia” pada 18–24 Oktober 2026 di Jepang.
Agenda tersebut diarahkan untuk menjajaki kerja sama dengan Pemerintah Prefektur Ehime (Ehime Prefectural Government), khususnya dalam pengembangan ekonomi sirkular.
Salah satu sasaran yang diharapkan dari kegiatan tersebut ialah penyusunan rancangan rencana aksi (action plan) terkait sistem pengumpulan sampah terpilah (sorted collection system) dan pengelolaan sampah plastik.
Agenda ini dinilai relevan dengan tantangan pengelolaan sampah di Kabupaten Garut yang membutuhkan pendekatan terencana, berkelanjutan, dan melibatkan berbagai pihak.
Namun, menurut Ade, relevansi sebuah agenda internasional harus dibuktikan melalui tindak lanjut yang jelas. Penjajakan kerja sama perlu diterjemahkan menjadi program yang realistis, memiliki target, dan dapat dievaluasi.
“Jangan sampai kunjungan internasional berhenti pada pertemuan dan dokumentasi. Yang dibutuhkan masyarakat adalah tindak lanjut konkret, terutama untuk menjawab persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan daerah,” ujarnya.
GIPS Dorong Transparansi dan Ukuran Keberhasilan
GIPS mendorong Pemerintah Kabupaten Garut menyampaikan informasi mengenai pembiayaan dan administrasi perjalanan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah juga diharapkan memaparkan hasil kunjungan, termasuk bentuk kerja sama yang berhasil dijajaki, rencana implementasi, kebutuhan anggaran, serta target manfaat bagi masyarakat.
Menurut Ade, keterbukaan informasi penting untuk memastikan bahwa berbagai klaim yang berkembang dapat diuji secara objektif. Transparansi juga menjadi salah satu cara menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Ia menilai, apabila hasil kunjungan tersebut diarahkan pada perbaikan pengelolaan sampah, pemerintah perlu menjelaskan tahapan pelaksanaannya secara terukur.
Misalnya, bagaimana rancangan sistem pemilahan sampah akan diterapkan, siapa saja pihak yang akan dilibatkan, bagaimana skema pendanaannya, serta indikator apa yang digunakan untuk mengukur keberhasilan program.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menerima laporan kegiatan, tetapi juga dapat menilai apakah agenda kerja sama tersebut benar-benar menghasilkan perubahan.
Kritik Publik Jangan Diabaikan, Pemerintah Harus Beri Penjelasan
Ade menegaskan, kritik masyarakat merupakan bagian penting dari pengawasan terhadap pejabat publik. Namun, kritik tersebut juga harus disertai tanggung jawab untuk memverifikasi informasi dan menghindari kesimpulan yang belum didukung bukti memadai.
Sebaliknya, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan yang terbuka dan mudah dipahami ketika kebijakan atau perjalanan pejabat publik menjadi perhatian masyarakat.
Menurut GIPS, polemik ini semestinya menjadi momentum untuk memperkuat dua hal sekaligus: memastikan akuntabilitas perjalanan dinas dan mengukur efektivitas hasil kerja sama internasional.
Sebab, keberhasilan sebuah kunjungan tidak cukup diukur dari kehadiran dalam forum internasional, melainkan dari sejauh mana agenda tersebut menghasilkan program yang dapat dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Pada akhirnya, publik tidak hanya membutuhkan penjelasan mengenai siapa yang membiayai perjalanan Bupati Garut ke Jepang. Masyarakat juga berhak mengetahui apa yang akan berubah setelah perjalanan itu selesai.
Transparansi harus dijaga, kritik harus berbasis fakta, dan hasil kerja sama harus dapat diukur. Dengan begitu, perjalanan ke luar negeri tidak sekadar menjadi agenda seremonial, tetapi benar-benar menjadi bagian dari upaya menyelesaikan persoalan Kabupaten Garut.(*)


