Garutexpo.com – Jajaran Polsek Leuwigoong, Polres Garut, mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan di Desa Margacinta, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, Rabu pagi (21/10/2026).
Penangkapan tersebut menyita perhatian warga setelah rekaman video saat polisi mengamankan terduga pelaku beredar di media sosial. Peristiwa ini pun menjadi sorotan masyarakat, terlebih karena korban dalam kejadian tersebut diduga seorang anak berusia 12 tahun yang kehilangan telepon genggamnya.
Kapolsek Leuwigoong, Iptu Encang Suryana, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial HI yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian, di antaranya sebuah pistol mainan dan sebilah pisau dapur.
Keberadaan benda-benda tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap secara jelas bagaimana peristiwa itu terjadi serta dugaan peran masing-masing pihak.
Diduga Libatkan Dua Orang, Satu Terduga Pelaku Masih Dicari
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, aksi tersebut diduga melibatkan dua orang. Satu orang telah diamankan oleh polisi, sedangkan seorang lainnya dilaporkan melarikan diri.
Meski demikian, keterlibatan masing-masing orang masih perlu dipastikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Penyidik juga perlu mendalami keterangan korban dan para saksi, sekaligus mencocokkan keterangan yang diperoleh dengan barang bukti yang telah diamankan.
Polisi Dalami Kasus, Warga Menanti Pengungkapan Tuntas
Hingga berita ini disusun, perkara tersebut masih dalam penanganan Polsek Leuwigoong. Polisi terus mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan fakta hukum dan menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena korban yang disebut dalam informasi awal masih berusia anak-anak. Pengungkapan secara menyeluruh diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai peristiwa tersebut sekaligus memastikan perlindungan terhadap korban.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai pihak-pihak yang terlibat sebelum proses hukum memberikan kepastian.
Polisi diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian kejadian, termasuk memastikan keberadaan orang kedua yang dilaporkan terlibat, agar perkara ini dapat ditangani secara tuntas dan sesuai hukum.
Perlu ditegaskan, status HI dalam perkara ini masih sebagai terduga pelaku. Penentuan kesalahan seseorang tetap harus didasarkan pada proses hukum dan pembuktian yang sah.(Acep)

