in

Viral di TikTok, Dua Kades di Garut Disebut dalam Dugaan Penipuan, Kades Padahurip Tantang Pembuktian Lewat Jalur Hukum

Ilustrasi/Al

Garutexpo.com – Sebuah unggahan di media sosial TikTok yang menyinggung dua kepala desa (kades) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjadi sorotan. Unggahan dari akun @afdal99122 tersebut memuat keluhan berbahasa Sunda dari seseorang yang mengaku tengah mencari keadilan, tetapi merasa belum mendapatkan kepastian atas persoalan yang dihadapinya.

Dalam unggahan yang beredar, nama Kepala Desa Najaten, Kecamatan Cibalong, dan Kepala Desa Padahurip, Kecamatan Banjarwangi, disebut secara langsung. Pengunggah juga menyampaikan kekecewaannya terhadap proses pengaduan yang dinilai berbelit-belit dan tidak memberikan kejelasan.

Narasi tersebut turut memuat tudingan dugaan penipuan. Namun, tuduhan yang beredar di media sosial itu belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian melalui mekanisme yang berlaku.

Munculnya unggahan tersebut pun memantik perhatian publik. Terlebih, nama aparatur pemerintahan desa ikut terseret dalam persoalan yang kini menjadi perbincangan di media sosial.

Kades Padahurip Buka Suara, Minta Persoalan Dibuktikan

Menanggapi unggahan yang beredar, Kepala Desa Padahurip, Kecamatan Banjarwangi, akhirnya memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Sabtu malam (17/10/2026).

Dalam keterangannya, Kades Padahurip, Levi, menyatakan bahwa persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum agar kebenarannya dapat terungkap. Ia juga menyebut bahwa laporan telah disampaikan ke Polres.

“Oh muhunn teu sawios eta mah, ke we hukum anu bakal ngajelaskeun saha anu leres. Seeur drama jalmi eta mah, manehna nu ngamafaatken. Tapi da tos laporan ka Polres, urang buktosken saha anu nipu na,” ujar Levi saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Kades Padahurip memilih penyelesaian melalui proses hukum untuk membuktikan persoalan yang dipermasalahkan.

Meski demikian, informasi mengenai laporan ke Polres tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak kepolisian. Belum diketahui secara pasti kapan laporan dibuat, apa pokok perkaranya, serta bagaimana status penanganannya.

Nama Dua Kades Disebut, Klarifikasi Masih Diperlukan

Di tengah ramainya perbincangan di media sosial, persoalan ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban berdasarkan fakta dan bukti.

Siapa pihak yang sebenarnya dirugikan? Apa duduk perkara yang melatarbelakangi munculnya tudingan tersebut? Dan bagaimana tindak lanjut pengaduan yang disebut-sebut telah disampaikan kepada pihak terkait?

Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab melalui klarifikasi para pihak dan, apabila memang terdapat laporan resmi, melalui penanganan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari kepolisian mengenai laporan yang disebutkan oleh Kades Padahurip. Klarifikasi dari Kepala Desa Najaten, Kecamatan Cibalong, juga masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.

Publik Menanti Kejelasan, Bukan Sekadar Polemik

Viralnya unggahan tersebut menjadi pengingat bahwa media sosial kerap menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan. Namun, setiap tudingan yang menyangkut nama seseorang, terlebih aparatur pemerintahan, tetap harus ditelusuri secara objektif dan tidak langsung dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.

Pihak yang merasa dirugikan berhak menyampaikan pengaduan melalui saluran yang tersedia. Pada saat yang sama, pihak yang disebut dalam unggahan juga berhak memberikan klarifikasi dan memperoleh perlindungan dari tuduhan yang belum terbukti.

Karena itu, transparansi penanganan pengaduan, kejelasan duduk perkara, serta keterbukaan informasi dari pihak-pihak terkait menjadi hal penting agar persoalan tersebut tidak terus berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

Masyarakat kini menanti kejelasan atas persoalan yang menyeret nama dua kepala desa tersebut. Pada akhirnya, kebenaran tidak semestinya ditentukan oleh seberapa viral sebuah unggahan, melainkan oleh fakta, bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, dan proses hukum yang berjalan secara objektif.

Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan sampai terdapat kejelasan berdasarkan proses hukum yang berlaku.***

Ditulis oleh Kang Zey

Bupati Garut Bongkar Kunci Mutu Pendidikan, 8 Aspek Ini Jadi Sorotan Calon Kepala Sekolah!

Dugaan Cacat Hukum PKS Parkir Situ Bagendit Dilaporkan ke Inspektorat, MANTRA Soroti Rekam Jejak Dua Kandidat Sekda Garut