Garutexpo.com – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mengeluarkan penegasan keras kepada seluruh agen dan pangkalan LPG bersubsidi 3 kilogram agar mematuhi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp18.500 per tabung di tingkat pangkalan. Tidak boleh ada praktik penjualan di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Penegasan tersebut disampaikan Syakur dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sekaligus Sosialisasi Penyesuaian HET LPG 3 Kg bersama para pemilik agen dan pangkalan se-Kabupaten Garut, Jumat (30/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula UPT Balai Diklat Kependudukan dan Keluarga Berencana Garut, Jalan RSU, Kecamatan Tarogong Kidul, tersebut menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan distribusi gas bersubsidi agar tepat harga, tepat sasaran, dan tidak merugikan masyarakat.
Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa seluruh pangkalan harus memastikan ketersediaan LPG 3 kilogram sekaligus menjualnya sesuai HET. Masyarakat harus memiliki akses untuk membeli langsung ke pangkalan dengan harga resmi yang telah ditentukan.
“Jadi pilihan, masyarakat punya pilihan apakah dia beli di pengecer atau juga bisa langsung ke pangkalan. Saya nitip sekali kalau di pangkalan juga harus tersedia dengan harga yang sudah ditentukan,” tegas Syakur.
Menurutnya, kepatuhan terhadap HET bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab para pelaku usaha dalam menjaga hak masyarakat, khususnya kelompok penerima subsidi yang sangat bergantung pada LPG 3 kilogram untuk kebutuhan sehari-hari.
Syakur juga mengingatkan bahwa penyesuaian HET tidak boleh dijadikan alasan bagi agen maupun pangkalan untuk menaikkan harga secara sepihak dan tidak terkendali.
Bahkan, penjualan LPG bersubsidi di atas ketentuan pemerintah berpotensi menjadi temuan aparat penegak hukum (APH) apabila terbukti melanggar regulasi yang berlaku.
“Oleh karena itu saya mengajak seluruh agen dan pangkalan untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Kita harus memastikan bahwa distribusi LPG bersubsidi berjalan dengan baik, harga sesuai dengan ketentuan dan pasokan tetap tersedia,” ujarnya.
Pengawasan Diperketat, Pelanggaran Diminta Ditindak
Bupati tidak ingin kesepakatan mengenai HET hanya berhenti pada kegiatan sosialisasi dan penandatanganan komitmen. Ia meminta perangkat daerah terkait bersama PT Pertamina dan Hiswana Migas melakukan pengawasan serta evaluasi secara berkelanjutan.
Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah meminta agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya tegaskan kembali bahwa komitmen yang diucapkan harus benar-benar dilaksanakan. Jangan hanya menjadi janji di atas kertas, tetapi dibuktikan dengan kepatuhan dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.
Disperindag ESDM Beberkan Rincian Harga LPG 3 Kg
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, Ridwan Effendi, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan langkah strategis Forkopimda untuk menjaga stabilitas harga dan kelancaran distribusi LPG 3 kilogram di Kabupaten Garut.
Menurut Ridwan, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai regulasi dan ketentuan teknis kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari agen, pangkalan, hingga aparatur kewilayahan di tingkat kecamatan dan desa.
Selain menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen akhir, langkah tersebut juga diarahkan untuk mencegah praktik penimbunan, penyimpangan kuota, serta penjualan LPG bersubsidi di atas HET.
“Tujuannya menjaga stabilitas harga eceran tertinggi di tingkat konsumen akhir. Mencegah praktik penimbunan, penyimpangan kuota, maupun penjualan di atas HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Memperkuat pengawasan bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait di lapangan,” jelas Ridwan.
Dalam sosialisasi tersebut, turut ditegaskan struktur harga LPG 3 kilogram pada setiap tingkatan distribusi, yakni:
1. Pertamina kepada agen: Rp11.585 per tabung.
2. Agen kepada pangkalan: Rp16.000 per tabung.
3. Pangkalan kepada konsumen: Rp18.500 per tabung.
Jangan Sampai Gas Subsidi Jadi Beban Rakyat
Penegasan Bupati Garut ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh jaringan distribusi LPG 3 kilogram agar tidak bermain-main dengan harga maupun pasokan gas bersubsidi.
Sebab, LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Karena itu, distribusinya harus diawasi secara serius dan tidak boleh dimanfaatkan untuk mencari keuntungan dengan mengorbankan kepentingan masyarakat.
Kini, yang paling penting bukan sekadar komitmen di ruang rapat, melainkan pembuktian di lapangan: apakah seluruh pangkalan benar-benar menjual LPG 3 kilogram seharga Rp18.500 dan memastikan stok tersedia bagi masyarakat?
Pemerintah Kabupaten Garut dituntut konsisten mengawasi dan menindak setiap pelanggaran agar kebijakan HET tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.(*)


