in

Anggaran Kewirausahaan Pemuda Rp2,8 Miliar Disorot! PMII Garut: 93 Persen untuk Pengadaan, Dispora Jangan Berubah Jadi Dispornak

Garutexpo.com – Arah kebijakan pengembangan kewirausahaan pemuda di Kabupaten Garut menjadi sorotan tajam. Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Garut mempertanyakan komposisi anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Tahun Anggaran 2026 yang mencapai Rp2,8 miliar, tetapi dinilai lebih banyak terserap untuk pengadaan barang dibandingkan peningkatan kapasitas dan kompetensi generasi muda.

Sorotan tersebut tertuju pada Sub Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Pemuda bagi Wirausaha Pemula Tingkat Kabupaten/Kota dengan kode rekening 2.19.02.2.01.0011.

Berdasarkan dokumen Ringkasan Paket/Pengelompokan Belanja Dispora Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2026, alokasi anggaran pada kegiatan tersebut tercatat sebesar Rp2.802.972.000, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Namun, yang menjadi persoalan adalah komposisi penggunaannya. Dari total anggaran tersebut, sebesar Rp2.620.627.360 atau sekitar 93,49 persen dialokasikan untuk pengadaan bantuan barang kepada kelompok Wira Muda Hebat. Sementara anggaran pelatihan kewirausahaan hanya Rp100 juta atau sekitar 3,57 persen.

Kondisi tersebut dinilai memperlihatkan ketimpangan orientasi kebijakan pembangunan kepemudaan. Program yang semestinya diarahkan untuk membangun kreativitas, kompetensi, inovasi, dan kemandirian ekonomi pemuda justru didominasi belanja pengadaan domba, sapi, ayam petelur, ikan hingga sembako.

Wakil Ketua II Bidang Eksternal PC PMII Garut, Fathi Abdul Bari, menyebut komposisi anggaran tersebut patut dievaluasi secara serius.

Bahkan, PMII melontarkan sindiran keras bahwa Dispora Garut tampaknya sedang mengalami krisis identitas kelembagaan.

“Jika orientasi programnya lebih menyerupai kegiatan peternakan dan distribusi sembako, tidak berlebihan apabila nomenklaturnya sekalian diubah menjadi Dispornak, Dinas Pemuda, Olahraga, dan Peternakan,” demikian kritik PC PMII Garut dalam pernyataan tertulisnya, Senin, Senin, 2 November 2026.

Pengadaan Domba Mendominasi, Pemuda Jangan Sekadar Jadi Objek Distribusi

Berdasarkan rincian paket pengadaan yang dicermati PC PMII Garut, program Wira Muda Hebat mencakup sejumlah komoditas, di antaranya 35 paket pengadaan domba dengan nilai paket berkisar Rp19 juta hingga Rp83 juta.

Selain itu, terdapat enam paket pengadaan ayam petelur dengan nilai berkisar Rp20,2 juta hingga Rp91,9 juta, tiga paket pengadaan sapi, empat paket pengadaan ikan lele dan ikan mas, serta enam paket pengadaan sembako.

PMII menegaskan, pihaknya tidak menolak sektor peternakan, perikanan maupun perdagangan sebagai bagian dari pilihan usaha generasi muda.

Namun, persoalan mendasarnya adalah bagaimana program tersebut dirancang, siapa yang menerima manfaat, apa dasar penetapannya, serta sejauh mana pemerintah menjamin keberlanjutan usaha penerima bantuan.

Menurut PMII, kewirausahaan tidak cukup dibangun dengan menyerahkan hewan ternak, ikan, atau barang kebutuhan pokok. Harus ada identifikasi potensi usaha, pendidikan kewirausahaan, pendampingan teknis, akses permodalan, akses pasar, manajemen usaha hingga evaluasi keberhasilan.

“Jangan sampai yang dibangun hanya distribusi komoditas, bukan ekosistem kewirausahaan pemuda. Keberhasilan program tidak boleh berhenti pada berapa banyak barang yang dibagikan, tetapi harus diukur dari berapa banyak wirausaha muda yang benar-benar tumbuh dan mandiri,” menjadi penekanan kritik PMII.

Studi Kelayakan dan Dasar Penentuan Penerima Dipertanyakan

Tidak berhenti pada besarnya belanja pengadaan, PC PMII Garut juga mempertanyakan apakah program tersebut telah didahului studi kelayakan, analisis kebutuhan, serta pemetaan potensi kewirausahaan pemuda di setiap wilayah.

PMII menilai setiap pengadaan yang menggunakan uang negara harus berangkat dari kebutuhan program yang jelas dan terukur, bukan sekadar tersedianya anggaran yang kemudian dicari bentuk pengadaannya.

Dispora diminta menjelaskan proses identifikasi calon penerima manfaat, pemetaan potensi usaha berdasarkan karakteristik wilayah, serta perhitungan kebutuhan barang dan sarana produksi berdasarkan kondisi riil calon wirausaha muda.

Selain itu, transparansi penentuan penerima manfaat juga menjadi persoalan penting.

PMII mempertanyakan apakah seluruh penerima bantuan ditentukan melalui mekanisme yang objektif, transparan, dan akuntabel, atau terdapat pertimbangan lain yang belum disampaikan kepada publik.

Banyak Paket Pengadaan Bernilai Kecil, Perlu Klarifikasi

Sorotan berikutnya menyangkut banyaknya paket pengadaan dengan nilai relatif kecil dan tersebar dalam berbagai jenis komoditas. Sebagian besar paket tersebut memiliki nilai di bawah Rp100 juta.

PC PMII Garut meminta agar pembagian paket tersebut diperiksa dan dijelaskan secara terbuka.

PMII merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, khususnya Pasal 20 ayat (2), yang mengatur larangan memecah pengadaan barang/jasa dengan maksud menghindari tender atau seleksi.

Meski demikian, PMII menegaskan tidak serta-merta menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.

“Namun, banyaknya paket dengan nilai yang relatif kecil harus menjadi objek klarifikasi dan pemeriksaan. Apakah pembagian paket tersebut memang didasarkan pada kebutuhan dan karakteristik pengadaan, atau terdapat pertimbangan lain yang perlu diuji?” demikian pernyataan PMII.

Publik juga dinilai berhak mengetahui dasar penyusunan paket, metode pemilihan penyedia, spesifikasi barang, kewajaran harga, hingga mekanisme pengawasan.

Terlebih, terdapat perbedaan nilai yang cukup signifikan pada sejumlah paket pengadaan komoditas sejenis, termasuk domba. Perbedaan tersebut diminta dijelaskan berdasarkan spesifikasi, jumlah, kualitas, lokasi, serta komponen biaya yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebaran Penerima Bantuan dan Target Program Perlu Dibuka

PC PMII Garut juga menyoroti persoalan pemerataan penerima manfaat.

Dalam dokumen yang dicermati, cakupan lokasi program dicantumkan untuk seluruh kecamatan dan desa di Kabupaten Garut. Namun, rincian distribusi yang tersedia menunjukkan konsentrasi pada sejumlah wilayah, di antaranya Cibalong, Cisurupan, Cikajang, Pakenjeng, Pasirwangi, dan Cisewu.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penentuan lokasi dan penerima manfaat.

Dispora diminta membuka kriteria penerima bantuan, proses seleksi, daftar penerima, lokasi penyaluran, serta indikator keberhasilan program.

PMII juga menyoroti perbedaan target keluaran dan hasil program. Dalam dokumen disebutkan target fasilitasi terhadap 500 wirausaha muda, sedangkan target pembinaan, pelatihan, dan pengembangan tercatat sebanyak 490 pemuda.

Perbedaan target tersebut perlu dijelaskan secara terukur, termasuk bagaimana pemerintah memastikan para penerima bantuan benar-benar menjadi pelaku usaha aktif dan mandiri.

Anggaran Naik dari Nol Menjadi Rp2,8 Miliar, Evaluasi Dispora Mendesak

Hal lain yang menjadi perhatian PMII adalah perubahan alokasi anggaran pada subkegiatan yang sama.

Pada Tahun Anggaran 2025, alokasi anggaran tercatat Rp0. Namun, pada Tahun Anggaran 2026, anggarannya melonjak menjadi lebih dari Rp2,8 miliar.

Menurut PMII, peningkatan anggaran sebesar itu seharusnya diikuti perencanaan matang, indikator keberhasilan yang terukur, serta mekanisme pengawasan yang kuat.

PMII juga meminta penjelasan mengenai sejumlah tahapan kegiatan yang dalam dokumen tercantum bernilai Rp0, termasuk bagaimana desain pelaksanaan program secara keseluruhan disusun.

Bagi PMII, persoalan ini bukan sekadar teknis pengadaan, melainkan menyangkut paradigma pembangunan kepemudaan di Kabupaten Garut.

Pembangunan pemuda seharusnya mengacu pada semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011, yang menempatkan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda sebagai bagian penting pembangunan generasi muda.

Karena itu, program kewirausahaan tidak semestinya direduksi menjadi kegiatan pengadaan barang. Pemerintah daerah harus membangun ekosistem yang mendorong pemuda mengembangkan gagasan, menciptakan inovasi, mengelola usaha, mengakses pasar, hingga membuka lapangan pekerjaan.

Bupati Diminta Evaluasi Dispora, Anggaran 2027 Jangan Mengulang Pola yang Sama

Atas berbagai persoalan tersebut, PC PMII Kabupaten Garut mendesak Bupati Garut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan arah kebijakan Dispora, khususnya dalam perencanaan serta pengelolaan program pengembangan kewirausahaan pemuda.

Evaluasi diminta tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga menyentuh kualitas perencanaan, ketepatan sasaran, efektivitas penggunaan anggaran, transparansi pengadaan, serta dampak program terhadap kemandirian ekonomi pemuda.

PMII juga meminta Inspektorat Kabupaten Garut melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban anggaran program tersebut sesuai kewenangannya.

Selain itu, terdapat tujuh tuntutan yang disampaikan PC PMII Garut, yakni:

1. Mendesak Kepala Dispora Garut memberikan klarifikasi terbuka dan komprehensif mengenai alokasi anggaran Rp2,8 miliar untuk program pengembangan kewirausahaan pemuda Tahun Anggaran 2026.

2. Membuka dokumen perencanaan, studi kelayakan, analisis kebutuhan, analisis harga, spesifikasi barang, serta mekanisme penetapan penerima manfaat Wira Muda Hebat.

3. Menjelaskan dasar pembagian paket pengadaan, metode pemilihan penyedia, dan kewajaran harga setiap paket.

4. Membuka daftar penerima manfaat, kriteria seleksi, sebaran lokasi program, serta indikator keberhasilannya.

5. Meminta Inspektorat Kabupaten Garut melakukan pemeriksaan dan evaluasi sesuai kewenangannya.

6. Mendesak Bupati Garut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan arah kebijakan Dispora.

7. Menjadikan hasil evaluasi sebagai dasar pembenahan penganggaran Dispora Tahun 2027 dengan mengutamakan pelatihan, inkubasi bisnis, pendampingan, akses pasar, serta penguatan ekosistem kewirausahaan pemuda.

PMII menegaskan, kritik tersebut bukan bentuk penolakan terhadap bantuan maupun sektor peternakan, perikanan, dan perdagangan sebagai pilihan usaha pemuda. Kritik itu merupakan bentuk tanggung jawab moral agar uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan generasi muda.

“Jangan sampai program yang diberi nama Wira Muda Hebat justru hanya hebat dalam pengadaan barang, tetapi lemah dalam pemberdayaan.”

PC PMII Garut mengingatkan bahwa pemuda tidak boleh hanya ditempatkan sebagai objek penerima komoditas, sementara kebutuhan mendasar seperti peningkatan kapasitas, inovasi, akses permodalan, pendampingan, dan akses pasar tidak mendapatkan perhatian yang sebanding.

“Jika orientasi kebijakan kewirausahaan pemuda hanya berkutat pada pengadaan domba, ayam, sapi, ikan, dan sembako, maka tidak berlebihan apabila publik mempertanyakan apakah Dispora Garut perlu berganti nama menjadi Dispornak: Dinas Pemuda, Olahraga, dan Peternakan.”

Sebab, pembangunan pemuda bukan diukur dari seberapa banyak barang yang dibagikan, melainkan seberapa besar kemampuan, kreativitas, dan kemandirian generasi muda yang berhasil dibangun.***

Ditulis oleh Kang Zey

Wagub Jateng Ramai Dihujat Imbas Penggrebekan polisi di Ponpes Sukoharjo