in

Tiga Tahun Jalan, Rapor Direksi Bank BIJ Dipertanyakan! FPPG Desak Bupati Garut Buka Target, Laba, Dividen Hingga Skema Aset Buy

Garutexpo.com – Tiga tahun masa kepemimpinan jajaran Direksi PT BPR Intan Jabar (Bank BIJ) kini menjadi sorotan. Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) mendesak Pemerintah Kabupaten Garut selaku salah satu pemegang saham untuk membuka secara transparan hasil evaluasi kinerja direksi, mulai dari pencapaian target bisnis, pertumbuhan laba, kontribusi dividen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK), hingga tata kelola kredit bermasalah.

Desakan tersebut bukan tanpa alasan. FPPG menilai, rentang waktu tiga tahun merupakan periode yang cukup untuk mengukur keberhasilan maupun kegagalan sebuah kepemimpinan perusahaan daerah. Karena itu, publik berhak mengetahui apakah berbagai target yang tertuang dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) benar-benar terealisasi atau hanya sebatas perencanaan administratif.

Ketua Harian DPP FPPG, J. Choirul Ibad, menegaskan bahwa Bank BIJ bukan sekadar lembaga bisnis biasa. Sebagai perusahaan yang memiliki keterkaitan kepemilikan dengan pemerintah daerah, keberadaannya harus mampu menjaga kesehatan perusahaan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah.

“Sudah saatnya rapor kinerja direksi dibuka secara objektif. Publik perlu mengetahui apa saja target yang diberikan kepada direksi, berapa yang berhasil dicapai, berapa yang tidak tercapai, dan apa alasan di balik setiap capaian maupun kegagalan tersebut. Jangan sampai jabatan berjalan bertahun-tahun, tetapi ukuran keberhasilannya tidak pernah dijelaskan secara terbuka,” tegas J. Choirul Ibad kepada Garutexpo.com, Senin, 2 November 2026.

Menurutnya, evaluasi tidak boleh berhenti pada laporan rutin direksi maupun klaim keberhasilan. Seluruh pencapaian harus diuji melalui indikator yang jelas, data yang terukur, serta pertanggungjawaban yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pemegang saham.

TARGET KINERJA DIREKSI: TERCAPAI ATAU SEKADAR JANJI?

FPPG mempertanyakan sejauh mana target kinerja direksi yang telah ditetapkan dalam Rencana Bisnis Bank maupun kontrak kinerja benar-benar direalisasikan.

Sejumlah indikator yang harus dievaluasi di antaranya pertumbuhan aset, kualitas kredit, efisiensi operasional, tingkat kesehatan bank, penguatan permodalan, pertumbuhan nasabah, hingga pencapaian target bisnis tahunan.

J. Choirul Ibad menilai, pemerintah daerah sebagai pemegang saham harus memiliki gambaran utuh mengenai perkembangan perusahaan selama tiga tahun terakhir.

Jika terdapat target yang meleset, direksi wajib menjelaskan penyebabnya, langkah korektif yang telah dilakukan, serta strategi untuk memperbaiki kinerja perusahaan.

“Jangan hanya menyampaikan bahwa perusahaan berjalan baik. Tunjukkan indikatornya. Berapa targetnya, berapa realisasinya, dan bagaimana hasil evaluasinya. Itu yang harus menjadi dasar penilaian,” ujarnya.

LABA DAN DIVIDEN: SEBERAPA BESAR MANFAATNYA BAGI PAD?

Persoalan berikutnya yang menjadi perhatian FPPG adalah perkembangan laba dan kontribusi dividen Bank BIJ kepada Pemerintah Kabupaten Garut.

Menurut FPPG, keuntungan perusahaan harus dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari angka laba bersih. Kualitas pendapatan, beban operasional, pencadangan kerugian kredit, serta kemampuan menghasilkan keuntungan secara berkelanjutan juga harus menjadi bagian dari evaluasi.

Selain itu, publik perlu mengetahui besaran dividen yang disetorkan kepada kas daerah dari tahun ke tahun.

FPPG meminta agar pemerintah daerah menjelaskan perkembangan laba bersih, rasio pembayaran dividen, serta realisasi kontribusi perusahaan terhadap PAD.

Namun demikian, pembagian dividen juga harus mempertimbangkan kebutuhan penguatan modal, pencadangan, dan ketentuan kehati-hatian perbankan.

“Sebagai perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan kepemilikan daerah, kontribusinya harus jelas. Jangan sampai pembicaraan hanya berkutat pada angka keuntungan, sementara manfaat nyata bagi daerah tidak pernah dijelaskan secara terbuka,” kata J. Choirul Ibad.

DPK DIPERTANYAKAN, SEJAUH MANA KEPERCAYAAN MASYARAKAT?

FPPG juga menyoroti pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK), baik dalam bentuk tabungan maupun deposito.

Penghimpunan DPK dinilai menjadi salah satu indikator penting untuk melihat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank.

Namun, pertumbuhan dana tidak cukup hanya diukur berdasarkan besarnya nominal. Komposisi dana, biaya penghimpunan, stabilitas sumber pendanaan, konsentrasi deposan, serta kemampuan menjaga likuiditas juga perlu dievaluasi.

“DPK merupakan salah satu indikator penting kepercayaan masyarakat. Karena itu, perlu dijelaskan apakah penghimpunan dana benar-benar tumbuh secara sehat dan berkelanjutan atau justru menghadapi tekanan. Ini harus disampaikan berdasarkan data yang dapat diuji,” ungkapnya.

PENGHAPUSBUKUAN KREDIT DAN PPAPWD JANGAN SAMPAI GELAP!

Salah satu poin paling krusial yang disoroti FPPG adalah tata kelola kredit bermasalah, khususnya mekanisme penghapusbukuan kredit atau write-off serta pemenuhan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Wajib Dibentuk (PPAPWD) sesuai ketentuan yang berlaku.

FPPG menegaskan, persoalan ini harus mendapatkan perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kualitas aset, kesehatan bank, perlindungan dana masyarakat, dan keberlangsungan perusahaan.

J. Choirul Ibad mengingatkan bahwa penghapusbukuan kredit bukan berarti kewajiban debitur otomatis dihapuskan. Penghapusbukuan merupakan tindakan akuntansi terhadap aset yang memenuhi kriteria tertentu, sementara kewajiban penagihan tetap harus dilakukan sesuai ketentuan.

Karena itu, FPPG meminta penjelasan menyangkut:

1. Total kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) selama tiga tahun terakhir.
2. Perkembangan kredit kategori kurang lancar, diragukan, dan macet.
3. Nilai kredit yang dihapusbukukan setiap tahun.
4. Dasar kebijakan, prosedur, persetujuan, serta dokumentasi penghapusbukuan.
5. Upaya penagihan dan penyelamatan kredit setelah penghapusbukuan.
6. Pemenuhan kewajiban pembentukan penyisihan atau pencadangan sesuai kualitas aset produktif.
7. Hasil pemeriksaan dan tindak lanjut atas temuan pengawasan terkait kredit bermasalah.

FPPG berpandangan, transparansi dalam pengelolaan kredit bermasalah merupakan bagian penting dari akuntabilitas direksi.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam proses penghapusbukuan maupun pencadangan, harus dilakukan pemeriksaan dan koreksi melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.

SKEMA ASSET BUY DENGAN BANK BJB, BAGAIMANA KELANJUTANNYA?

Tak berhenti di situ, FPPG turut mempertanyakan keberlanjutan kondisi keuangan Bank BIJ, termasuk skema pembelian aset (asset buy) yang berkaitan dengan Bank BJB.

Menurut J. Choirul Ibad, kebijakan strategis tersebut perlu dijelaskan secara menyeluruh, mulai dari dasar transaksi, nilai aset, kewajiban pembayaran, jangka waktu, manfaat ekonomi, hingga konsekuensi keuangan bagi perusahaan.

FPPG juga menyoroti informasi mengenai kemungkinan berakhirnya skema tersebut pada 2028. Jika benar demikian, direksi dan pemegang saham harus mulai menyiapkan strategi antisipasi sejak sekarang.

Jangan sampai perusahaan terlalu bergantung pada skema yang bersifat sementara tanpa memiliki strategi bisnis jangka panjang yang kuat.

Pemerintah daerah dan direksi diminta menjelaskan proyeksi kondisi perusahaan setelah skema tersebut berakhir, termasuk strategi penguatan modal, peningkatan kualitas aset, pengembangan bisnis, dan pengendalian risiko.

BUPATI GARUT JANGAN HANYA TERIMA LAPORAN DIREKSI!

FPPG secara khusus mengingatkan Pemerintah Kabupaten Garut agar tidak sekadar menjadi penerima laporan rutin dari jajaran direksi.

Sebagai pemegang saham, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjalankan fungsi pengawasan secara aktif, objektif, dan terukur.

Evaluasi harus dilakukan dengan membandingkan target awal masa jabatan, realisasi setiap tahun, hasil audit, laporan pengawasan, serta tindak lanjut atas berbagai rekomendasi yang telah diberikan.

Jika ditemukan target yang tidak tercapai atau persoalan tata kelola yang belum diselesaikan, pemerintah daerah harus meminta penjelasan sekaligus memastikan adanya langkah perbaikan.

FPPG juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan berarti membuka data pribadi nasabah maupun rahasia bank yang dilindungi undang-undang. Informasi yang harus dipertanggungjawabkan kepada publik adalah kinerja perusahaan, tata kelola, kontribusi terhadap daerah, serta pelaksanaan kewenangan pengelolaan BUMD.

FPPG: JANGAN SAMPAI EVALUASI DIREKSI HANYA JADI FORMALITAS!

J. Choirul Ibad menegaskan, desakan membuka rapor direksi bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Namun, langkah tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial agar perusahaan milik daerah dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, Bank BIJ membawa kepentingan pemerintah daerah sekaligus masyarakat Garut. Oleh sebab itu, setiap kebijakan strategis, pengelolaan kredit, pencadangan, dan pencapaian kinerja harus memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau target tercapai, sampaikan datanya. Kalau tidak tercapai, jelaskan penyebabnya. Kalau ada persoalan kredit bermasalah, buka bagaimana penanganannya sesuai aturan. Kalau ada kebijakan strategis yang berdampak terhadap keuangan perusahaan, jelaskan pula konsekuensi dan rencana keberlanjutannya,” tegasnya.

FPPG pun mendesak Pemerintah Kabupaten Garut melalui perangkat daerah yang membidangi pembinaan BUMD dan jajaran pemegang saham untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja direksi selama tiga tahun terakhir.

Bagi FPPG, ukuran keberhasilan seorang direksi bukan ditentukan oleh lamanya menduduki jabatan, melainkan oleh kemampuan menjalankan amanah, mencapai target bisnis, menjaga kesehatan bank, memelihara kepercayaan masyarakat, serta memberikan kontribusi nyata bagi daerah.

Pesannya jelas: Bank BIJ membutuhkan keterbukaan, bukan sekadar laporan. Membutuhkan pembuktian kinerja, bukan hanya klaim keberhasilan.

Sebab, ketika sebuah perusahaan membawa kepentingan daerah dan mengelola kepercayaan masyarakat, setiap rupiah, setiap kebijakan, dan setiap keputusan strategis harus dapat dipertanggungjawabkan.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Anggaran Kewirausahaan Pemuda Rp2,8 Miliar Disorot! PMII Garut: 93 Persen untuk Pengadaan, Dispora Jangan Berubah Jadi Dispornak

Pak Budi, Mau Tidak Bantuin Saya? Begini Cara Bupati Garut Pilih Satria Budi Jadi Pj Sekda, Tanpa Banyak Proses