Garutexpo.com — Warga Kampung Bangsasinga, Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, digegerkan oleh peristiwa dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang lansia berusia 74 tahun meninggal dunia, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Korban diketahui bernama Eman Sutaryat (74), warga Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet. Sementara seorang pria berinisial AS (28), warga Desa Panyindangan, Kecamatan Cisompet, diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Informasi mengenai dugaan tindak pidana itu diterima jajaran Polsek Cisompet. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan awal.
Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati Eman dalam kondisi tergeletak dan telah meninggal dunia.
Pada saat bersamaan, polisi melihat seorang pria yang diduga hendak meninggalkan lokasi kejadian. Petugas bersama masyarakat kemudian melakukan pengejaran terhadap pria tersebut.
Pengejaran akhirnya membuahkan hasil. AS berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Puskesmas Cisompet untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Cisompet Iptu Zainudin membenarkan bahwa terduga pelaku telah berhasil diamankan. Namun, hingga kini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara pasti rangkaian kejadian tersebut.
“Terduga pelaku sudah berhasil diamankan dan saat ini masih dalam perawatan di RSUD dr Slamet. Untuk motif maupun latar belakang kejadian masih dalam penyelidikan petugas,” ungkap Iptu Zainudin.
Menurut Kapolsek, penyidik masih menggali keterangan dan mengumpulkan informasi dari pihak-pihak yang mengetahui kejadian untuk memastikan kronologi serta latar belakang dugaan penganiayaan tersebut.
AS saat ini masih berada dalam penanganan kepolisian dan menjalani perawatan di RSUD dr. Slamet Garut.
Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Status AS masih sebagai terduga pelaku, sehingga asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga proses hukum memperoleh keputusan yang berkekuatan tetap.
Polsek Cisompet juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Masyarakat diminta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian.(*)

