Garutexpo.com – Peristiwa tragis terjadi di wilayah Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jumat (7/8/2026) pagi. Seorang perempuan yang hingga kini belum diketahui identitasnya dilaporkan meninggal dunia setelah diduga tertemper KA-12 relasi Surabaya–Bandung di jalur rel kawasan Kampung Halteu, Desa Kadungora.
Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 05.10 WIB di petak jalan KM 203+4, tepat setelah sinyal masuk menuju Stasiun Leles. Mendapat laporan kejadian, jajaran Polsek Kadungora Polres Garut langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penanganan dan penyelidikan.
Kapolsek Kadungora, Kompol Alit Kadarusman, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan masinis, sebelum insiden terjadi korban terlihat berjalan di sisi jalur rel kereta api.
Masinis telah membunyikan semboyan panjang atau klakson sebagai peringatan agar korban menjauh dari lintasan. Namun, perempuan tersebut tidak memberikan respons hingga akhirnya tertemper kereta yang sedang melintas.
“Setelah kereta tiba di Stasiun Leles, masinis segera menyampaikan informasi kepada petugas stasiun mengenai adanya seorang perempuan yang diduga tertemper kereta di lokasi setelah sinyal masuk menuju Stasiun Leles. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian untuk segera dilakukan penanganan,” ujar Kompol Alit.
Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Kadungora segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP awal, mengamankan lokasi, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Selanjutnya, korban dievakuasi ke RSUD dr. Slamet Garut untuk menjalani penanganan lebih lanjut sekaligus proses identifikasi, karena hingga saat ini identitas perempuan tersebut masih belum diketahui.
Pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan berbagai pihak guna mengungkap identitas korban serta memastikan penyebab pasti terjadinya insiden tersebut.
Polres Garut juga mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan saat berada di sekitar jalur kereta api. Warga diminta untuk tidak berjalan maupun beraktivitas di area rel, serta segera melaporkan kepada petugas apabila melihat seseorang berada dalam kondisi yang membahayakan di sekitar lintasan kereta api, guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.

