in

Dugaan Potongan 6 Kg Beras Bulog di Desa Suci Bikin Geger, KPM Klaim Bantuan Dipangkas Massal

Ilustrasi

Garutexpo.com — Bantuan pangan beras Bulog yang seharusnya diterima utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) justru memunculkan dugaan pemotongan di Desa Suci, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Sejumlah warga di wilayah RT 001 dan RT 002 RW 008 mengaku bantuan beras yang mereka terima diminta untuk diserahkan kembali sebagian setelah dibawa pulang dari Kantor Desa Suci.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Rabu, 2 September 2026, saat warga menerima Bantuan Pangan Beras Bulog Tahap II untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026.

Setiap KPM sebelumnya menerima bantuan secara utuh sebanyak 3 karung dengan total 30 kilogram beras.

Namun, berdasarkan kronologi yang disampaikan warga, setelah beras dibawa pulang, KPM kemudian diminta membawa bantuan tersebut ke rumah Ketua Kelompok Bansos tingkat RT setempat.

Di lokasi itu, setiap KPM disebut diminta menyerahkan 6 kilogram beras.

Artinya, jika klaim tersebut terbukti, setiap KPM kehilangan sekitar 20 persen dari total bantuan 30 kilogram yang diterimanya.

Dugaan pemotongan itu disebut tidak hanya dialami satu atau dua warga, tetapi berlangsung terhadap KPM yang terdata di lingkungan RT 001 dan RT 002 RW 008.

Warga Mengaku Tak Berani Dokumentasikan Kejadian

Persoalan semakin menjadi perhatian karena warga mengaku tidak dapat mengambil foto atau video ketika dugaan pemotongan berlangsung.

Menurut keterangan yang disampaikan warga, kondisi rumah pihak yang disebut sebagai Ketua Kelompok Bansos tersebut dipantau ketat oleh anggota keluarganya. Situasi itu membuat sejumlah warga merasa tidak leluasa untuk melakukan dokumentasi.

Keterangan warga tersebut kini menjadi bagian dari informasi yang perlu diklarifikasi lebih lanjut untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Pemdes Suci: Kami Sebelumnya Tidak Mengetahui

Kepala Desa Suci Dian Risdianto melalui tanggapan resmi Pemerintah Desa Suci tertanggal 9 September 2026 menegaskan bahwa pemerintah desa sebelumnya tidak mengetahui adanya dugaan pemotongan bantuan beras tersebut.

Informasi itu baru diketahui setelah pihak Intel Polsek Karangpawitan datang ke Kantor Desa Suci untuk melakukan konfirmasi mengenai dugaan pemotongan bantuan kepada KPM.

Saat proses konfirmasi berlangsung, Ibu Enung selaku Ketua Kelompok Bansos tingkat RT setempatkebetulan berada di Kantor Desa Suci. Yang bersangkutan kemudian dapat langsung dimintai keterangan oleh pihak Intel Polsek Karangpawitan.

Pemerintah Desa Suci selanjutnya menyatakan langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan klarifikasi serta memberikan kesempatan kepada pihak berwenang untuk melakukan penanganan sesuai kewenangannya.

Desa Tegas: Tidak Pernah Ada Instruksi Pemotongan

Pemdes Suci menegaskan tidak pernah memberikan instruksi, perintah, ataupun membenarkan adanya pemotongan bantuan dalam bentuk apa pun.

Desa juga menyatakan bahwa dalam berbagai rapat, sosialisasi dan pertemuan dengan masyarakat maupun lembaga kemasyarakatan, selalu disampaikan bahwa bantuan yang menjadi hak KPM harus diterima secara utuh sesuai jumlah dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah atau instansi penyalur.

Pemdes tidak membenarkan adanya pungutan, permintaan, pemotongan, pengumpulan kembali sebagian bantuan maupun bentuk pengurangan lainnya apabila tidak memiliki dasar resmi dari pihak berwenang.

Dugaan Pemotongan Kini Jadi Sorotan

Pemerintah Desa Suci mengimbau seluruh Ketua RT, Ketua RW, Ketua Kelompok, Lembaga Kemasyarakatan Desa serta pihak lain yang terlibat dalam penyaluran bantuan agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengurangi hak KPM.

Pemdes juga menyatakan menghormati dan mendukung proses klarifikasi serta penanganan oleh pihak berwenang.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengungkap secara terang apakah benar terjadi pemotongan bantuan sebanyak 6 kilogram per KPM, apa alasan di balik permintaan tersebut, serta apakah terdapat dasar atau ketentuan resmi yang melandasinya.

Sebab, bantuan pangan merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat penerima manfaat. Karena itu, transparansi dalam proses penyaluran menjadi hal penting agar tidak menimbulkan keresahan maupun dugaan penyalahgunaan di tingkat masyarakat.

Kasus ini masih berupa dugaan dan memerlukan pendalaman lebih lanjut. Klarifikasi dari pihak yang disebut dalam kronologi serta hasil pemeriksaan pihak berwenang akan menjadi penting untuk menentukan fakta sebenarnya.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Akademisi Soroti Tata Kelola Pemkab Garut: Jangan Puas dengan Banyak Program, Rakyat Butuh Bukti Perubahan