Garutexpo.com — Forum Pemuda Pelajar Mahasiswa Garut (FPPMG) mengecam keras pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang dinilai mengaburkan akar persoalan konflik agraria dan merendahkan perjuangan masyarakat dalam mendorong Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).
FPPMG menilai narasi yang menggambarkan perjuangan rakyat melalui LPRA sebagai aksi sepihak, seolah-olah masyarakat sedang meminta tanah negara, merupakan cara pandang yang keliru terhadap persoalan agraria di Indonesia.
“Rakyat tidak sedang meminta belas kasihan negara. Rakyat tidak sedang meminta hadiah. Rakyat sedang menuntut negara menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun,” tegas FPPMG dalam pernyataan resminya, Senin (7/9/2026).
Menurut FPPMG, LPRA bukanlah program pembagian tanah yang lahir dari keinginan sepihak masyarakat. LPRA justru lahir dari pengalaman konkret masyarakat yang selama bertahun-tahun menghadapi konflik, ketimpangan penguasaan tanah, serta ketidakpastian terhadap ruang hidup mereka.
Usulan LPRA dengan luasan sekitar 1,7 juta hektare, menurut FPPMG, merupakan upaya masyarakat bersama jaringan masyarakat sipil untuk mendorong negara agar melihat, mengakui, dan menyelesaikan berbagai persoalan agraria yang selama ini berlarut-larut.
FPPMG menilai pernyataan Menteri ATR/BPN berpotensi membalik persoalan dengan menempatkan masyarakat sebagai pihak yang seolah-olah menjadi sumber masalah, sementara persoalan struktural yang menjadi akar konflik justru tidak menjadi perhatian utama.
“Konflik agraria tidak lahir kemarin sore. Konflik ini tidak muncul karena rakyat tiba-tiba ingin merebut tanah negara,” kata FPPMG.
Mereka menilai konflik agraria berkaitan dengan berbagai persoalan struktural, mulai dari ketimpangan penguasaan tanah, tumpang tindih klaim, sejarah penguasaan lahan, kebijakan pertanahan, hingga penguasaan ruang yang dalam sejumlah kasus berhadapan langsung dengan ruang hidup masyarakat.
Pertanyakan Konflik yang Berlangsung Puluhan Tahun
FPPMG juga menyoroti persoalan hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang berada di wilayah yang masih menjadi ruang hidup masyarakat.
Menurut mereka, persoalan tersebut tidak dapat disederhanakan dengan anggapan bahwa masyarakat hanya sedang “meminta tanah negara”.
Sebaliknya, FPPMG mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar: mengapa masyarakat harus berjuang selama puluhan tahun untuk mendapatkan keadilan atas tanah yang menjadi ruang hidupnya? Mengapa konflik dibiarkan? Mengapa penyelesaiannya berjalan lambat?
FPPMG juga mempertanyakan sikap pemerintah ketika masyarakat mengorganisir diri dan mengajukan lokasi prioritas untuk penyelesaian konflik, tetapi perjuangan tersebut justru dicurigai sebagai tindakan sepihak.
Reforma Agraria Dinilai Bukan Kemurahan Hati Pemerintah
FPPMG menegaskan bahwa reforma agraria tidak boleh diposisikan sebagai bentuk kemurahan hati pemerintah kepada rakyat.
Menurut organisasi tersebut, reforma agraria merupakan bagian dari mandat hukum agraria nasional, termasuk Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, serta mandat konstitusional mengenai pengelolaan sumber daya agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Karena itu, FPPMG menilai masyarakat yang memperjuangkan reforma agraria bukan sedang meminta-minta kepada pemerintah, melainkan sedang menagih tanggung jawab negara untuk menyelesaikan persoalan agraria.
FPPMG meminta pemerintah merespons usulan LPRA melalui mekanisme yang objektif dan terbuka, mulai dari penyediaan data, verifikasi lapangan, dialog dengan masyarakat, penyelesaian konflik, hingga perumusan kebijakan yang berorientasi pada keadilan agraria.
“Negara semestinya menjawab persoalan tersebut dengan data, verifikasi, dialog, penyelesaian konflik, dan kebijakan yang berpihak pada keadilan agraria. Bukan dengan melabeli perjuangan rakyat sebagai tindakan sepihak,” tegas FPPMG.
Soroti Pembahasan RUU Reforma Agraria
FPPMG juga menilai pernyataan Menteri ATR/BPN tersebut perlu mendapat perhatian serius karena muncul di tengah pembahasan RUU Reforma Agraria di DPR RI.
Menurut FPPMG, momentum tersebut semestinya menjadi kesempatan bagi pemerintah dan DPR untuk menunjukkan keberanian politik dalam membongkar ketimpangan agraria serta menghadirkan mekanisme penyelesaian konflik yang nyata.
FPPMG berharap RUU Reforma Agraria nantinya tidak sekadar menjadi produk hukum, tetapi benar-benar mampu menjawab persoalan konflik agraria struktural, memperbaiki ketimpangan penguasaan tanah, melindungi masyarakat yang memperjuangkan ruang hidupnya, serta memastikan reforma agraria dapat dilaksanakan secara nyata.
Enam Tuntutan FPPMG
Atas pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tersebut, FPPMG menyampaikan enam tuntutan.
Pertama, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid diminta memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai dasar dan maksud pernyataannya yang menyebut perjuangan rakyat melalui LPRA sebagai aksi sepihak.
Kedua, Menteri ATR/BPN diminta mengoreksi pernyataan tersebut dan tidak membangun narasi yang dinilai dapat mendiskreditkan perjuangan masyarakat dalam agenda reforma agraria.
Ketiga, Nusron Wahid diminta meminta maaf kepada masyarakat, khususnya kaum tani dan masyarakat yang selama puluhan tahun berada dalam konflik agraria.
Keempat, pemerintah diminta menempatkan konflik agraria sebagai persoalan struktural yang membutuhkan penyelesaian politik dan hukum, bukan semata-mata persoalan administrasi pertanahan.
Kelima, pemerintah didesak membuka proses penyelesaian LPRA secara transparan dan partisipatif dengan melibatkan masyarakat yang berada langsung di wilayah konflik.
Keenam, DPR RI dan pemerintah diminta mempercepat pembahasan serta pengesahan RUU Reforma Agraria dengan memastikan substansinya benar-benar menjawab persoalan ketimpangan dan konflik agraria.
FPPMG Tegaskan Akan Terus Mengawal Reforma Agraria
FPPMG menegaskan tidak akan membiarkan perjuangan reforma agraria direduksi menjadi persoalan “rakyat meminta tanah”.
Menurut FPPMG, selama ketimpangan agraria masih berlangsung, konflik belum terselesaikan, dan masyarakat masih harus berjuang bertahun-tahun untuk mendapatkan kepastian atas ruang hidupnya, negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab.
FPPMG juga menyerukan kepada mahasiswa, pemuda, organisasi tani, masyarakat sipil, serta berbagai elemen masyarakat untuk terus mengawal agenda reforma agraria dan memastikan pembahasan RUU Reforma Agraria tetap berpihak kepada rakyat.
“Jalankan Reforma Agraria Sejati! Sahkan RUU Reforma Agraria! Tanah untuk Rakyat!” tegas FPPMG.
Pernyataan tersebut disampaikan Forum Pemuda Pelajar Mahasiswa Garut (FPPMG) di Garut pada 7 September 2026 dan ditandatangani oleh Ikbal Suryanto selaku Ketua Koordinator FPPMG.(*)


