in

Warga Keluhkan Dugaan Limbah SPPG Sukagalih Cemari Sumur, Mantra Desak Satgas MBG Turun Tangan

Garutexpo.com — Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Garut kembali mendapat sorotan. Kali ini, sorotan datang dari persoalan lingkungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukagalih 5 di Jalan Pembangunan No. 245, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul.

Sejumlah warga di lingkungan RW 05 dan RT 05 mengeluhkan kondisi sumber air sumur mereka yang disebut mengalami perubahan sejak keberadaan SPPG tersebut. Warga menduga persoalan itu berkaitan dengan aktivitas pengelolaan air dan limbah SPPG.

Keluhan masyarakat juga mencakup keberadaan dan fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sistem pembuangan air limbah, hingga penggunaan sumur artesis yang disebut dibuat oleh pihak pengelola SPPG.

Persoalan tersebut kini didorong untuk mendapatkan pemeriksaan menyeluruh dari instansi berwenang. Tujuannya, agar berbagai informasi dan dugaan yang berkembang di masyarakat dapat dipastikan berdasarkan pemeriksaan lapangan serta hasil uji teknis dan laboratorium.

Debit Sumur Warga Disebut Menurun

Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat, SPPG Sukagalih 5 baru beberapa bulan beroperasi. Namun, keberadaannya disebut telah menimbulkan sejumlah pertanyaan di tengah warga sekitar.

Salah satu persoalan yang paling banyak dikeluhkan adalah kondisi sumur warga. Debit air sumur disebut mengalami penurunan secara drastis.

Warga juga mempertanyakan pembuatan sumur artesis oleh pihak pengelola SPPG yang disebut dilakukan tanpa terlebih dahulu melalui musyawarah dengan lingkungan sekitar.

Ketua Masyarakat Tani Tatar Sunda (Mantra), Jojo, mengatakan persoalan tersebut tidak bisa dianggap sekadar sebagai keluhan biasa karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, yakni ketersediaan air.

Menurut Jojo, meskipun pekerjaan sumur bor telah dihentikan atas inisiatif Lurah Sukagalih setelah muncul keluhan dari warga yang terdampak, penghentian pekerjaan tersebut belum otomatis mengembalikan debit air sumur masyarakat seperti kondisi sebelumnya.

“Jadi meskipun hari ini Lurah Sukagalih berinisiatif memberhentikan pekerjaan sumur bor karena ada keluhan dari warga sekitar yang terdampak, tidak lantas mengembalikan debit air sumur warga kembali seperti semula,” ujar Jojo, Senin, 31 Agustus 2026.

Karena itu, ia menilai diperlukan pemeriksaan teknis untuk mengetahui penyebab sebenarnya dari perubahan debit air tersebut.

Air Limbah Disebut Dialirkan ke Drainase

Sorotan lainnya berkaitan dengan sistem pengelolaan air limbah SPPG.

Jojo menyampaikan, berdasarkan informasi yang diterima Mantra dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak), air limbah SPPG disebut dialirkan ke drainase di pinggir jalan.

Selain itu, menurut informasi yang diterima Mantra, saat pemeriksaan tersebut belum terdapat hasil uji laboratorium yang menunjukkan pemenuhan baku mutu air limbah.

“Kalau memang ada pembuangan air limbah ke drainase dan belum ada hasil uji laboratorium untuk baku mutu, ini harus menjadi perhatian serius dan segera diperiksa sesuai ketentuan,” kata Jojo.

Ia menegaskan, seluruh informasi tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan resmi sehingga tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.

Status SLHS SPPG Ikut Dipertanyakan

Selain persoalan lingkungan, Mantra juga menyoroti aspek Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Jojo mengatakan, berdasarkan keterangan yang diterima dari Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, SLHS SPPG Sukagalih 5 disebut belum terbit.

Menurutnya, informasi tersebut perlu diklarifikasi secara resmi oleh pihak terkait karena SPPG berkaitan langsung dengan penyediaan makanan dalam program MBG.

“Kalau memang berdasarkan keterangan dari Bidang Kesmas Dinas Kesehatan SLHS belum terbit, tentu ini harus diklarifikasi dan dipastikan statusnya,” ujar Jojo.

Ia menilai aspek higiene dan sanitasi merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan MBG karena berkaitan dengan keamanan makanan dan kesehatan penerima manfaat.

Mantra Desak Satgas MBG dan BGN Turun Langsung

Mantra meminta Satgas MBG dan Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Garut turun langsung melakukan monitoring dan evaluasi terhadap SPPG Sukagalih 5.

Jojo mengatakan pemeriksaan tidak seharusnya hanya berfokus pada pelayanan makanan maupun distribusi menu MBG.

Menurutnya, seluruh aspek operasional SPPG perlu diperiksa, mulai dari legalitas, perizinan, persyaratan operasional, higiene sanitasi, pengelolaan limbah, fungsi IPAL, penggunaan sumber air, hingga kemungkinan dampaknya terhadap masyarakat sekitar.

“Yang perlu diperiksa bukan hanya pelayanan MBG, tetapi juga legalitas, perizinan, persyaratan operasional, pengelolaan limbah, IPAL, sampai dampaknya terhadap masyarakat sekitar,” tegasnya.

Mantra juga berencana melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut terkait informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan keterkaitan seorang aparatur sipil negara (ASN) dengan kepemilikan atau pengelolaan dapur SPPG tersebut.

Jojo mengatakan langkah konfirmasi diperlukan agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi spekulasi.

Kelurahan Sebut Persoalan Sudah Ditangani

Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Lurah Sukagalih, Sopi, mengatakan masalah tersebut telah ditangani baik oleh pihak kelurahan maupun DLH Kabupaten Garut.

Menurut Sopi, pihak kelurahan telah memanggil pengelola atau pemilik yayasan MBG dari dapur tersebut. Di sisi lain, DLH juga disebut telah melakukan monitoring dan inspeksi mendadak ke lokasi pada Jumat, 28 Agustus 2026.

“Perkawis eta tos ditangani, baik oleh pemerintah kelurahan ataupun oleh Dinas LH kabupaten. Kami sudah memanggil pemilik yayasan MBG dapur tersebut ke kelurahan. Oleh LH juga sudah dilakukan monitoring dan sidak ke lokasi pada hari Jumat tanggal 28 Agustus,” kata Sopi.

Ia menjelaskan, pihak mitra MBG dan warga melalui pengurus RW serta perwakilan warga terdampak juga telah dipertemukan.

Saat ini, lanjut Sopi, pengelola dapur MBG sedang melakukan evaluasi sekaligus perbaikan terhadap sistem pengelolaannya secara menyeluruh.

“Intinya antara mitra MBG dan warga melalui pengurus RW dan perwakilan warga yang terdampak sudah bertemu. Sekarang oleh dapur MBG sedang dilakukan evaluasi serta perbaikan pengelolaannya secara menyeluruh,” ujarnya.

Sopi menambahkan, pemerintah kelurahan akan terus melakukan evaluasi, monitoring, dan pengawasan secara berkelanjutan terhadap persoalan tersebut.

Pengelola SPPG: Persoalan Sudah Ditanggapi

Pihak pengelola SPPG Sukagalih 5 melalui Lingga juga memberikan tanggapan mengenai persoalan yang berkembang.

Lingga menyatakan pihaknya telah merespons persoalan tersebut.

“Masalah yang ada yang di rilis itu sudah kita tanggapi secara responsif. Jadi menurut saya apa yang ada di rilis itu sudah tidak relevan,” kata Lingga.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi pihak pengelola terhadap berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.

Dorong Mediasi dan Pemeriksaan Terbuka

Mantra juga mendorong Pemerintah Kabupaten Garut memfasilitasi mediasi antara warga dengan pengelola SPPG.

Kelurahan Sukagalih dan Kecamatan Tarogong Kidul dinilai dapat mengambil peran dengan mempertemukan warga, pengelola SPPG, DLH, Dinas Kesehatan, Satgas MBG, Korwil BGN, serta perangkat daerah terkait.

Mediasi dinilai penting untuk mencari solusi sekaligus mencegah persoalan berkembang menjadi konflik sosial.

Di sisi lain, pemeriksaan lapangan diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan yang kini berkembang di masyarakat.

Di antaranya, apakah benar terjadi pencemaran air sumur warga, apa sumber pencemar jika pencemaran terbukti, bagaimana sistem pengelolaan limbah SPPG, apakah IPAL berfungsi dan memenuhi ketentuan, serta apakah penggunaan sumur artesis telah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

Suspend Bisa Jadi Opsi Jika Pelanggaran Terbukti

Mantra juga meminta pemerintah tidak ragu mengambil langkah tegas apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran.

Jika ditemukan ketidaksesuaian serius yang membutuhkan perbaikan, penghentian sementara atau suspend operasional SPPG dinilai dapat menjadi salah satu opsi hingga persoalan diselesaikan.

Namun, Jojo menegaskan keputusan tersebut harus berdasarkan hasil pemeriksaan, bukti, serta rekomendasi resmi dari instansi yang memiliki kewenangan.

“Jangan berdasarkan tudingan. Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan. Tetapi kalau belum terbukti, semua pihak juga harus menghormati proses pemeriksaan,” katanya.

Publik Menunggu Hasil Pemeriksaan

Program MBG merupakan program pemerintah yang bertujuan memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya tidak hanya dituntut memenuhi standar makanan bergizi, tetapi juga harus memperhatikan aspek kesehatan, higiene, sanitasi, lingkungan, sumber daya air, serta hubungan sosial dengan masyarakat sekitar.

Hingga berita ini disusun, dugaan pencemaran air sumur, penurunan debit air, persoalan sumur artesis, status SLHS, maupun sistem pengelolaan air limbah SPPG masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan resmi.

Pihak pengelola SPPG maupun pihak lain yang disebut dalam informasi masyarakat memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan.

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Seluruh dugaan tersebut tidak dapat dianggap sebagai fakta pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan, bukti yang sah, atau keputusan resmi dari instansi yang berwenang.

Kini, masyarakat menantikan langkah konkret pemerintah untuk memastikan persoalan tersebut diperiksa secara terbuka, objektif, dan berdasarkan data teknis, serta hasilnya dapat memberikan kepastian bagi warga maupun pengelola SPPG.

Sebab, di tengah besarnya tujuan program MBG, keberadaan dapur pelayanan gizi semestinya juga berjalan beriringan dengan perlindungan kesehatan, lingkungan, dan kepentingan masyarakat di sekitarnya.***

Ditulis oleh Kang Zey

BRI Catat Laba Rp31,2 Triliun hingga Triwulan II 2026, Penyaluran Kredit UMKM Tetap Dominan