Garutexpo.com — Polemik pembangunan gedung komersial yang diduga dipersiapkan menjadi gerai MR DIY di Jalan Raya Bayongbong, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, aktivitas pembangunan disebut telah berjalan ketika kelengkapan legalitas bangunan masih dipertanyakan.
Di tengah sorotan publik tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menegaskan bahwa aturan harus ditegakkan secara tertib. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) semestinya telah dimiliki sebelum pembangunan gedung dilaksanakan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kabupaten Garut, Bambang Riswandi, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada 21 Agustus 2026 setelah menerima informasi mengenai pembangunan tersebut.
Sebelum turun ke lapangan, Satpol PP terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Bayongbong.
Sesampainya di lokasi, petugas bertemu dengan pemilik bangunan. Pemilik kemudian menunjukkan dokumen berupa surat permohonan izin yang ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut.
“Tanggal 21-nya kami beserta anggota ke lapangan. Sebelum ke lapangan kami koordinasi dulu dengan pihak kecamatan. Ketika ke lapangan tidak ada orang yang dituakan dan kami diarahkan ke pemiliknya. Dari pemiliknya kami ditunjukkan surat permohonan izin ke pihak PUPR,” ujar Bambang saat di konfirmasi awak media, Senin, 24 Agustus, 2026.

Untuk memastikan sejauh mana proses perizinan tersebut, Satpol PP Kabupaten Garut kemudian menyurati Dinas PUPR guna meminta data dan informasi mengenai status permohonan perizinan bangunan.
“Kami bersurat juga ke Dinas PUPR terkait data dan informasi sejauh mana proses surat permohonan perizinan tersebut,” katanya.
Namun hingga saat ini, Bambang menyebut pihaknya belum menerima jawaban dari Dinas PUPR mengenai status permohonan perizinan bangunan yang disebut akan digunakan sebagai gerai MR DIY tersebut.
Bambang menegaskan, secara ketentuan, pembangunan gedung seharusnya tidak dilakukan terlebih dahulu sebelum PBG dimiliki.
“Ya, harusnya sebelum pembangunan itu didirikan harus memiliki dulu PBG,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses pembangunan dan proses perizinan tidak semestinya berjalan terbalik. Pemilik bangunan harus memastikan seluruh persyaratan administratif dan teknis terpenuhi sebelum aktivitas pembangunan dimulai.
Pembangunan Dinilai Jangan Mendahului Izin
Sementara itu, pemerhati kebijakan publik Ferry Burama menilai pemilik bangunan seharusnya menyelesaikan seluruh proses perizinan terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan.
Menurut Ferry, dokumen perizinan bukan sekadar formalitas administratif. Di dalamnya terdapat ketentuan dan spesifikasi teknis yang menjadi acuan dalam pembangunan sebuah gedung.
“Memang tidak lazim ketika izin belum ditempuh atau belum terbit, namun bangunan sudah didirikan. Kenapa proses pembangunan sendiri harus memiliki spesifikasi yang tercantum dalam izin,” ujarnya.
Ia menilai aktivitas pembangunan semestinya dihentikan sementara apabila proses legalitasnya belum dinyatakan lengkap dan sah oleh instansi yang berwenang.
Menurutnya, kepastian hukum penting untuk mencegah pembangunan berjalan lebih dahulu, sementara berbagai persyaratan administratif maupun teknis baru diproses setelah bangunan berdiri.
Sorotan terhadap pembangunan calon gerai MR DIY di Bayongbong itu kini mengarah pada satu persoalan utama: apakah PBG sudah benar-benar terbit sebelum pembangunan dilakukan, atau pembangunan justru telah berjalan sementara proses perizinan masih berlangsung?
Kepastian mengenai status perizinan tersebut kini masih menunggu penjelasan dari Dinas PUPR Kabupaten Garut.(Tim)

