in

Bangunan Calon MR DIY di Bayongbong Disorot! Diduga Belum Kantongi Izin, Kecamatan Mengaku Tak Pernah Diberi Bahasa Permisi

Foto: Sebuah Bangunan untuk dijadikan gerai MR DIY di Jalan Raya Bayongbong Nomor 62, yang diduga belum mengantongi kelengkapan legalitas perizinan yang diperlukan.

Garutexpo.com — Sebuah bangunan megah di Jalan Raya Bayongbong Nomor 62, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, mendadak menjadi sorotan. Bangunan yang disebut-sebut dipersiapkan untuk gerai MR DIY itu diduga belum mengantongi kelengkapan legalitas perizinan yang diperlukan.

Sorotan publik semakin menguat lantaran pembangunan bangunan tersebut terus berjalan, sementara status perizinannya masih dipertanyakan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, hingga kini masih terdapat persoalan dalam proses pemenuhan administrasi dan perizinan bangunan. Bahkan, pihak yang berkepentingan disebut tengah menempuh proses terkait izin tersebut.

Rencananya, setelah pembangunan rampung, bangunan itu akan langsung digunakan sebagai gerai minimarket.

Persoalan tersebut turut menjadi perhatian Pemerintah Kecamatan Bayongbong. Kasi Trantib Kecamatan Bayongbong mengungkapkan, pihak kecamatan sejauh ini belum menerima informasi maupun komunikasi resmi dari pihak perusahaan mengenai proses permohonan izin pembangunan maupun rencana kegiatan usaha di lokasi tersebut.

Menurutnya, pihak perusahaan yang disebut akan mengoperasikan gerai tersebut bahkan belum melakukan komunikasi dengan pemerintah kecamatan terkait keberadaan bangunan.

“Bahkan sekadar bahasa permisi pun sama sekali tidak ada,” ujar Kasi Trantib.

Ia menilai, komunikasi dengan pemerintah wilayah seharusnya dilakukan sejak awal, terlebih menyangkut pembangunan fisik dan rencana kegiatan usaha yang berada di wilayah kecamatan.

“Keberadaan bangunan yang diduga belum menempuh proses perizinan tersebut kini menjadi perhatian, mengingat setiap pembangunan dan kegiatan usaha pada prinsipnya harus memenuhi ketentuan administrasi serta perizinan yang berlaku,” jelasnya saat dikonfirmasi awak media.

AWII Minta Legalitas Dibongkar Terang, Jangan Sampai Bangunan Jalan Duluan

Sorotan juga datang dari Sekjen DPP AWII, Achmad Sujana. Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan status legalitas bangunan dan izin rencana operasional minimarket tersebut.

Melalui pesan WhatsApp, Kamis (20/8/2026), Achmad menegaskan pentingnya pengecekan terhadap seluruh dokumen legalitas sebelum kegiatan pembangunan maupun operasional dilanjutkan.

“Kedepan, kami akan koordinasi dengan semua instansi terkait serta melakukan pengecekan terhadap semua legalitas bangunan dan izinnya tersebut untuk memastikan seluruh proses administrasi bangunan tersebut sudah mengantongi IMB atau PBG sebagai izin resmi dari Pemda agar teratur,” ujarnya.

Menurut Achmad, setiap rencana pembangunan dan operasional usaha harus terlebih dahulu dipastikan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Jika pembangunan itu ada RAB ataupun rencana operasional minimarket telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, barulah itu boleh dilaksanakan,” imbuhnya.

Ia bahkan meminta aparat dan instansi berwenang tidak ragu mengambil tindakan apabila nantinya ditemukan pelanggaran dalam proses pembangunan maupun perizinannya.

“Sebaiknya tindakan tegas dari APH di lingkungan setempat menghentikannya, dan masyarakat harus turut mengawasi atas penertiban dan sanksi hukumnya, karena pelanggaran itu produk hukum,” tegas Achmad.

Publik Menunggu Sikap Tegas Pemda

Kini, keberadaan bangunan calon gerai MR DIY tersebut menjadi perhatian masyarakat Bayongbong. Publik tentu menunggu kejelasan dari pihak perusahaan maupun Pemerintah Kabupaten Garut mengenai status perizinan bangunan tersebut.

Jika seluruh dokumen telah lengkap dan sesuai aturan, maka hal tersebut tentunya dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila masih terdapat kekurangan administrasi atau perizinan, pemerintah diharapkan tidak membiarkan pembangunan maupun operasional berjalan sebelum seluruh persyaratan dipenuhi.

Jangan sampai bangunannya sudah berdiri megah, tetapi legalitasnya masih menjadi tanda tanya.

Red.

Ditulis oleh Kang Zey

Aksi Brutal Dini Hari di Jalan Cimanuk Terungkap, Pria 62 Tahun Dibacok, Dua Pelaku Diamankan Polisi