in

WARGA BINAAN LAPAS DIPERAS PETUGAS, BUKTI KORUPSI DARI RUANG JERUJI

Foto: Kang Oos Supyadin

Garutexpo.com – Sebagaimana pemberitaan di media televisi nasional kembali terjadi praktik pemerasan dan layanan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Seperti temuan sidak Ombudsman RI baru-baru ini di Lapas Kelas IIA Cibinong, ini menunjukkan bukti praktek korupsi di lingkungan jeruji yakni adanya dugaan komersialisasi ruang tahanan dan jual beli fasilitas yang mencederai sistem pemasyarakatan.

Praktik koruptif berupa pungutan liar (pungli) dan dugaan pemerasan terhadap warga binaan atau keluarganya merupakan penyalahgunaan kewenangan petugas negara sekaligus pelanggaran berat. Kasus ini pastinya menjadi sorotan utama dalam reformasi sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Modus pemerasan ini biasanya berupa penarikan biaya ilegal mingguan, jual-beli kamar hunian yang layak, hingga tarif tertentu untuk mendapatkan izin fasilitas asimilasi. Sejumlah warga binaan Lapas dan keluarganya mengaku bukan saja harus membayar sejumlah uang dan menyetor pungutan rutin setiap pekannya agar bisa menempati area khusus yang terpisah dari blok reguler, bahkan sekedar bisa ketemu keluarganya.

Temuan dan masalah utama dari hasil sidak Ombudsman RI baru-baru ini di Lapas Kelas IIA Cibinong, antara lain :
1. Kamar Mirip Apartemen: Ombudsman RI menemukan adanya kamar atau bangunan khusus di area lapas dengan fasilitas mewah yang tidak sesuai standar sel biasa.
2. Dugaan Pungutan Liar: Terdapat pengakuan warga binaan mengenai kewajiban membayar sejumlah uang (seperti setoran mingguan atau biaya sewa) untuk mendapatkan fasilitas atau perlakuan khusus.
3. Respon Lembaga: Kasus ini memicu reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mendesak penindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat, sementara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan masih mendalami dugaan komersialisasi tersebut.

Kejadian diatas tentunya akan memberikan dampak sistemik, seperti :
1. Ketidakadilan Hukum: Warga binaan yang memiliki kemampuan finansial dapat hidup nyaman, sementara napi tanpa uang menempati sel yang padat.
2. Lemahnya Pengawasan: Menunjukkan masih rapuhnya integritas oknum petugas lapas dalam menegakkan aturan pengawasan internal.

Merespons hal tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) langsung mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong, termasuk Kepala Lapas (Kalapas) dan Kepala KPLP, guna menjalani investigasi mendalam.

Selain itu, kasus serupa seperti dugaan pemerasan bernilai ratusan juta rupiah juga sempat mencuat di Lapas Kelas IIA Pekanbaru pada pertengahan tahun 2026 ini.

Penting untuk kita ketahui, jika ada dari kita atau kerabat kita sedang mengalami atau mengetahui adanya praktik pemerasan oleh oknum petugas lapas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan bahwa seluruh layanan dan pengurusan hak narapidana adalah gratis.

Atas temuan atau mengalaminya maka kita dapat melaporkannya secara aman melalui jalur-jalur resmi berikut:
1. WhatsApp Resmi Ditjenpas: Hubungi nomor pengaduan di 0813 6876 5195.
2. Email Resmi: Kirimkan kronologi kejadian dan bukti pendukung ke pengaduanditjenpas@gmail.com.
3. Whistleblower System (WBS): Laporkan secara daring dan anonim melalui situs resmi WBS Kemenkumham.Aplikasi LAPOR!: Sampaikan keluhan langsung melalui platform layanan aspirasi dan pengaduan online nasional milik pemerintah.

Sebagai masyarakat patuh hukum dan menjungjung tinggi keadilan hukum mari sama-sama mewujudkan Lapas agar lepas dari praktek peras memeras dan di lingkungan jeruji bersih dari korupsi.

Kepada pihak berwenang dan pihak penegak hukum untuk secara sungguh-sungguh menegakan tindakan hukum hingga efek jera baik kepada petugas Lapas maupun warga binaan yang melakukan praktek tidak patut dan melanggar hukum.

Ditulis Oleh : Kang Oos Supyadin SE MM, Pemerhati Kebijakan Publik

*Rahayu*

Ditulis oleh Kang Zey

Mengaku Abah Muda, Pelaku Catut Nama dan Foto untuk Minta Uang ke Pejabat Garut, Akhirnya Ditangkap Polisi