Garutexpo.com – Dugaan keracunan massal yang menimpa 132 siswa SMK Al-Ilyas, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah. Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) kini melontarkan kritik tajam terhadap Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) dan DPRD Kabupaten Garut yang dinilai harus segera menunjukkan tanggung jawab serta langkah pengawasan nyata.
Bagi FPPG, persoalannya sangat jelas: korban merupakan warga Garut, peristiwanya terjadi di wilayah Garut, dan dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat Garut. Karena itu, jangan sampai ketika persoalan muncul, pemerintah daerah justru berlindung di balik alasan bahwa kewenangan berada di tangan Badan Gizi Nasional (BGN) pusat.
Ketua Harian DPP FPPG, Ceng Arul, menilai dugaan keracunan tersebut menjadi bukti bahwa sistem pengawasan dan pencegahan terhadap operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Garut harus segera dievaluasi secara menyeluruh.
Sejumlah siswa dilaporkan mengalami keluhan pusing dan sakit perut. Bahkan, beberapa di antaranya harus mendapatkan penanganan medis di Puskesmas. Kondisi ini semestinya menjadi perhatian serius seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG.
Menurut Ceng Arul, FPPG sebelumnya telah melakukan audiensi dengan DPRD dan Satgas MBG Kabupaten Garut untuk menyampaikan berbagai persoalan mendasar, mulai dari standar keamanan pangan, legalitas dapur, hingga pengelolaan limbah.
Namun, FPPG mempertanyakan tindak lanjut konkret dari berbagai persoalan yang telah disampaikan tersebut.
“Kami geram. Korbannya masyarakat Garut, kejadiannya di wilayah Garut, tetapi ketika muncul persoalan, jawabannya selalu melempar ke BGN pusat. Jangan terus berlindung di balik alasan kewenangan pusat. Kalau memang Satgas MBG Kabupaten Garut tidak memiliki kewenangan dan tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan, untuk apa dibentuk?” tegas Ceng Arul, Sabtu, 7 November 2026.
Bahkan, ia meminta agar keberadaan Satgas MBG Kabupaten Garut dievaluasi secara total apabila tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan sesuai tugas dan kewenangannya.
“Kalau tidak punya kewenangan, evaluasi keberadaan timnya. Bahkan, cabut SK dan bubarkan saja daripada hanya menjadi formalitas kelembagaan,” tandasnya.
Jangn Tunggu Ada Korban, Baru Sibuk Melakukan Pengawasan!
Ceng Arul menegaskan, sekalipun pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan mengambil seluruh keputusan operasional BGN, bukan berarti daerah boleh lepas tangan.
Pengawasan lapangan, koordinasi lintas instansi, pemeriksaan aspek kesehatan dan lingkungan, serta tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran sesuai kewenangan daerah tetap harus dilakukan.
FPPG juga mempertanyakan mengapa inspeksi mendadak secara rutin dan menyeluruh terhadap dapur-dapur SPPG belum terlihat menjadi langkah pencegahan yang konsisten.
Jangan sampai pengawasan baru ramai dilakukan setelah muncul korban, sementara potensi persoalan sebelumnya tidak ditangani secara serius.
Atas dasar itu, FPPG mendesak Satgas MBG bersama instansi teknis terkait dan DPRD Kabupaten Garut segera melakukan inspeksi mendadak terhadap seluruh dapur SPPG tanpa pengecualian dan tanpa pandang bulu.
Pemeriksaan harus mencakup legalitas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), penerapan HACCP sesuai ketentuan, keamanan bahan baku, proses pengolahan makanan, sanitasi dapur, hingga kelayakan fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Sekitar 450 Dapur SPPG Disorot, Ipal Jangan Sekadar Formalitas!
Sorotan FPPG tidak berhenti pada keamanan makanan. Pengelolaan limbah dari operasional dapur SPPG juga menjadi persoalan yang harus segera diperiksa.
Berdasarkan data yang menjadi perhatian FPPG, terdapat sekitar 450 dapur SPPG di Kabupaten Garut yang perlu dievaluasi kesesuaian fasilitas IPAL-nya dengan ketentuan lingkungan hidup, termasuk Kepmen LH/Kepala BPLH Nomor 2760 Tahun 2025.
Ceng Arul mengingatkan, keberadaan IPAL tidak boleh hanya menjadi pelengkap dokumen administrasi untuk memenuhi persyaratan operasional.
“Jangan hanya melihat dapur sudah memiliki IPAL atau belum. Periksa apakah instalasinya benar-benar berfungsi, apakah proses pengolahannya sesuai standar, dan apakah hasil uji laboratoriumnya memenuhi baku mutu. Jangan sampai IPAL hanya menjadi formalitas administrasi, sementara limbahnya berpotensi mencemari lingkungan,” ujarnya.
Menurutnya, evaluasi harus dilakukan secara faktual melalui pemeriksaan langsung dan pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus di SMK Al-Ilyas Harus Diungkap Terbuka, Jangn Ada yang Ditutupi!
Terkait dugaan keracunan siswa SMK Al-Ilyas Malangbong, FPPG meminta penanganan dilakukan secara transparan dan menyeluruh.
Langkah yang didesak meliputi pemeriksaan medis terhadap siswa terdampak, pengujian sampel makanan, penelusuran sumber bahan pangan, serta evaluasi terhadap dapur SPPG yang memasok makanan.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, FPPG meminta agar pihak yang terbukti bertanggung jawab diberikan tindakan tegas sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
FPPG juga menegaskan bahwa program MBG bukan untuk ditolak. Namun, pelaksanaannya harus benar-benar menjamin keamanan dan keselamatan para penerima manfaat.
Ceng Arul: DPRD Jangan Hanya Ramai Saat Audiensi, Satgas Jangan Cuma Jadi Nama Dalam SK!
FPPG mengingatkan bahwa DPRD Kabupaten Garut memiliki fungsi pengawasan yang harus diwujudkan melalui langkah nyata, bukan sekadar rapat, audiensi, atau pernyataan di hadapan publik.
Masyarakat membutuhkan hasil pengawasan yang jelas, evaluasi yang terbuka, serta tindakan konkret ketika ditemukan persoalan.
“Program MBG bukan untuk ditolak, tetapi harus dikawal agar tidak membahayakan masyarakat. Jangan ukur keberhasilan hanya dari banyaknya dapur dan makanan yang dibagikan. Ukur juga dari keamanan pangan, kelayakan dapur, dan keselamatan penerima manfaat,” tegas Ceng Arul.
FPPG mendesak Satgas MBG dan DPRD Kabupaten Garut segera mengambil langkah konkret, membuka hasil evaluasi pengawasan, melakukan sidak menyeluruh, serta menindak setiap pelanggaran tanpa tebang pilih.
Ceng Arul kembali menegaskan, persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai urusan pemerintah pusat semata. Pemerintah daerah dan DPRD harus hadir menjalankan fungsi masing-masing demi melindungi masyarakat.
“Jangan sampai menunggu korban berikutnya baru semua bergerak. Ini rakyat Garut, ini kejadian di Garut. Jangan lempar tanggung jawab ke pusat terus! Kalau tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan, lebih baik evaluasi total Satgas MBG Kabupaten Garut!” kata dia.
Kini, masyarakat menunggu pembuktian: apakah Satgas MBG dan DPRD Kabupaten Garut benar-benar akan bergerak melakukan pengawasan menyeluruh, atau persoalan ini kembali berakhir sebatas pernyataan tanpa tindakan nyata?


