Garutexpo.com — Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) kembali menyoroti aspek legalitas dan kelaikan bangunan yang digunakan sebagai dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Garut.
FPPG menegaskan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tidak semestinya dipandang sekadar sebagai kelengkapan administrasi. Kedua aspek tersebut berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan bangunan gedung, standar teknis, keselamatan, serta kelayakan bangunan sebelum digunakan.
Ketua Harian DPP FPPG, J. Choerul Ibad, mengatakan program MBG tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan ketentuan mengenai bangunan gedung.
Menurutnya, dapur SPPG memiliki aktivitas produksi makanan dalam jumlah besar sehingga aspek keamanan, sanitasi, kelayakan, dan legalitas bangunannya perlu mendapat perhatian serius.
“Dapur SPPG yang digunakan untuk produksi makanan dalam jumlah besar harus dipastikan legal, aman, dan laik fungsi,” ujar J. Choerul Ibad, Senin, 29 September 2026.
FPPG: Ada Dasar Hukumnya, Bukan Sekadar Pendapat
FPPG menyatakan, persoalan PBG dan SLF memiliki dasar hukum yang jelas. Ketentuan mengenai bangunan gedung antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.
Dalam kerangka regulasi tersebut, setiap bangunan gedung harus memenuhi standar teknis sesuai fungsi dan klasifikasinya.
Sementara itu, PBG merupakan persetujuan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis.
Adapun SLF berkaitan dengan kelaikan fungsi bangunan sebelum bangunan tersebut dimanfaatkan.
Karena itu, FPPG menilai status PBG dan SLF dapur SPPG perlu menjadi bagian dari pengawasan pemerintah, terlebih bangunan tersebut digunakan untuk menunjang program pelayanan publik.
Soroti Kewajiban Kelaikan Fungsi Bangunan
J. Choerul Ibad juga menyoroti ketentuan mengenai pemanfaatan bangunan gedung yang harus memperhatikan persyaratan kelaikan fungsi.
Menurut dia, kelaikan bangunan bukan persoalan yang baru diperhatikan setelah bangunan digunakan. Sebaliknya, aspek tersebut merupakan bagian penting untuk memastikan bangunan aman dan sesuai dengan fungsi pemanfaatannya.
FPPG juga mengingatkan adanya ketentuan mengenai pembongkaran bangunan dalam UU Bangunan Gedung apabila bangunan dinyatakan tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki atau berpotensi menimbulkan bahaya dalam pemanfaatannya.
“Dalam konteks dapur SPPG, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan keselamatan dan kelaikan bangunan bukan sesuatu yang bisa dianggap remeh,” katanya.
PP 16/2021 Atur Pemeriksaan Kelaikan Fungsi
FPPG juga merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung.
Dalam aturan tersebut, Pengkaji Teknis memiliki tugas antara lain melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dan pemeriksaan berkala.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pemenuhan standar teknis untuk penerbitan SLF terhadap bangunan yang sudah ada maupun untuk perpanjangan SLF.
Ketentuan lainnya juga mengatur mengenai pemeriksaan, analisis, evaluasi, rekomendasi, serta tindak lanjut atas hasil pemeriksaan kelaikan fungsi. Dalam kondisi tertentu, tindak lanjut dapat berupa perbaikan bangunan maupun pembaruan PBG sebelum SLF diterbitkan atau diperpanjang.
FPPG: Jangan Hanya Hitung Jumlah Dapur yang Beroperasi
J. Choerul Ibad menilai pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan berapa banyak dapur SPPG yang telah beroperasi dan berapa kapasitas produksinya.
Menurutnya, terdapat sejumlah pertanyaan yang juga penting dijawab kepada publik.
“Apakah bangunannya memiliki PBG? Apakah telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi? Bagaimana status SLF-nya? Dan apakah bangunan tersebut digunakan sesuai fungsi serta standar teknis yang dipersyaratkan?” ujarnya.
FPPG meminta Pemerintah Kabupaten Garut bersama instansi terkait membuka informasi mengenai status legalitas dan kelaikan bangunan dapur SPPG secara transparan.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui bangunan mana yang dokumennya telah lengkap, mana yang masih dalam proses, serta mana yang membutuhkan tindak lanjut.
FPPG Desak Lima Langkah Pemerintah
Untuk memastikan program MBG berjalan dengan tata kelola yang baik, FPPG mendesak pemerintah melakukan lima langkah.
Pertama, membuka data status PBG dan SLF seluruh dapur SPPG di Kabupaten Garut.
Kedua, melakukan pemeriksaan terhadap bangunan SPPG yang status PBG dan SLF-nya belum jelas.
Ketiga, memastikan bangunan memenuhi standar teknis, keselamatan, kesehatan, sanitasi, dan kelaikan fungsi sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Keempat, memberikan kepastian penyelesaian terhadap bangunan yang belum memenuhi persyaratan.
Kelima, menegakkan aturan secara konsisten tanpa memberikan perlakuan khusus hanya karena bangunan tersebut digunakan untuk mendukung program pemerintah.
“Program MBG Boleh Berjalan, Aturan Jangan Ditinggalkan”
J. Choerul Ibad menegaskan, kritik FPPG tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Sebaliknya, FPPG menyatakan dukungan terhadap tujuan program tersebut, sembari mendorong agar pelaksanaannya tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mendukung tujuan program MBG. Tetapi dukungan terhadap program bukan berarti aturan boleh diabaikan. Kalau dapur SPPG digunakan untuk memproduksi makanan dalam jumlah besar, maka legalitas bangunan, keselamatan, dan kelaikan fungsi harus jelas. PBG dan SLF bukan formalitas,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah tidak hanya mengejar target jumlah dapur dan kapasitas produksi, tetapi juga memastikan aspek legalitas, keselamatan, sanitasi, dan kelayakan bangunan menjadi bagian dari pengawasan.
“Jangan sampai karena mengejar target operasional, aspek hukum dan keselamatan justru menjadi nomor dua. Dapur SPPG bukan bangunan kebal hukum. Program boleh berjalan, tetapi aturan tetap harus ditegakkan,” tutur J. Choerul Ibad.(*)


