in

Bupati Garut Lantik PNS, Perpanjang Kontrak PPPK Paruh Waktu: 109 Orang Tak Lagi Diperpanjang

Foto: Bupati Garut Abdusy Syakur Amin memimpin apel gabungan di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda), Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (28/9/2026).

Garutexpo.com — Bupati Garut Abdusy Syakur Amin memimpin apel gabungan sekaligus menyerahkan sejumlah keputusan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut. Kegiatan berlangsung di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (28/9/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Garut melantik dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam jabatan fungsional. Selain itu, dilakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, SK kenaikan pangkat periode Oktober 2026, serta SK pemberhentian bagi PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) pada Oktober 2026.

Bupati Abdusy Syakur Amin mengatakan, dua PNS yang dilantik tersebut berasal dari luar Kabupaten Garut. Menurutnya, kondisi itu menunjukkan bahwa Garut terbuka bagi masyarakat dari berbagai daerah untuk turut mengabdi dan bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi Garut itu sudah bukan lagi milik Garut semata tapi seluruh warga Indonesia. Kita semua sama-sama bekerja untuk masyarakat Kabupaten Garut,” ujar Abdusy Syakur.

109 PPPK Paruh Waktu Tidak Diperpanjang

Sementara itu, terkait perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu, Bupati menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam proses administrasi kepegawaian. Hal tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kekosongan administrasi yang dapat mengganggu kelancaran pelayanan pemerintahan.

Ia mengapresiasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang telah melakukan koordinasi dan menyelesaikan proses perpanjangan kontrak tepat waktu.

Bupati mengungkapkan, persiapan proses perpanjangan kontrak tersebut telah dilakukan sejak beberapa bulan sebelumnya.

“Oleh karena itu maka saya minta semuanya siap dua bulan yang lalu, Bu Tantri laporan ke saya, saya tanyakan terus sampai akhirnya semua dinyatakan selesai pada minggu kemarin. Applause kepada para SKPD dan semuanya. Artinya semua menyiapkan, semua peduli dengan pelayanan yang terbaik,” tuturnya.

Dalam proses perpanjangan tersebut, terdapat penyesuaian jumlah PPPK Paruh Waktu. Sebanyak 109 orang tidak diperpanjang kontraknya dengan sejumlah alasan.

Rinciannya, 21 orang meninggal dunia, 37 orang memasuki usia pensiun, 16 orang berpindah ke Kementerian Kesehatan setelah lulus dalam persiapan Sekolah Rakyat, serta 31 orang mengundurkan diri secara sukarela.

Pemkab Garut Miliki 16.300 PPPK

Bupati menyebutkan, saat ini jumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut mencapai sekitar 9.800 PPPK penuh waktu dan 6.500 PPPK Paruh Waktu.

Dengan jumlah tersebut, Pemkab Garut dituntut mampu mengoptimalkan sumber daya manusia yang tersedia untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan secara efektif.

Abdusy Syakur juga menyoroti kondisi jumlah PNS di lingkungan Pemkab Garut yang relatif terbatas. Karena itu, optimalisasi seluruh aparatur menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, keberadaan aparatur bukan sekadar berkaitan dengan status kepegawaian, tetapi juga menyangkut tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pemkab Garut, lanjutnya, akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi lintas daerah maupun antarperangkat daerah agar seluruh proses pemerintahan dan pelayanan publik dapat berjalan tanpa hambatan.

Apel gabungan tersebut sekaligus menjadi momentum penegasan bahwa pengelolaan aparatur harus dilakukan secara tertib, tepat waktu, dan berorientasi pada kebutuhan pelayanan masyarakat.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Polemik Parkir Situ Bagendit Memanas, Mantra Klaim Temukan Dugaan Cacat Hukum dalam PKS Disparbud–PT Top Gun 88