Garutexpo.com — Polres Garut mengungkap kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Cimanuk, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Dalam perkara tersebut, seorang pria berusia 62 tahun menjadi korban kekerasan hingga mengalami luka pada bagian bibir bawah.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Polres Garut dalam konferensi pers, Kamis (20/8/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban berinisial A (62), seorang wiraswasta asal Kecamatan Tarogong Kidul, saat itu sedang dalam perjalanan menuju Pasar Ciawitali bersama seorang saksi.
Dalam perjalanan, korban dan saksi berpapasan dengan dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam. Sepeda motor tersebut disebut melaju secara zig-zag dari arah berlawanan hingga nyaris menyerempet kendaraan yang dikendarai saksi.
Kondisi tersebut membuat saksi terkejut dan kemudian mengeluarkan kata-kata kepada kedua pelaku. Situasi kemudian memanas hingga para pelaku tersulut emosi.
Tak lama berselang, tersangka SA (23) yang dibonceng oleh WO (15) mengeluarkan sebilah golok bergagang kayu berwarna hitam dengan panjang sekitar 60 sentimeter.
Golok tersebut kemudian digunakan untuk melukai korban pada bagian bibir bawah sebanyak satu kali.
“Korban kemudian berteriak meminta pertolongan kepada saksi,” demikian kronologi yang disampaikan dalam pengungkapan perkara tersebut.
Setelah kejadian, korban dan saksi sempat menuju sebuah warung untuk membeli tisu guna membersihkan darah. Korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Tarogong untuk mendapatkan penanganan medis.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada Polsek Tarogong Kidul, Polres Garut. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SA (23), warga Kecamatan Garut Kota, dan WO (15), warga Kecamatan Karangpawitan.
Karena WO masih berusia di bawah umur, polisi menitipkannya di LPKS di wilayah Garut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bilah golok bergagang kayu warna hitam dengan panjang sekitar 60 sentimeter, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, satu potong jaket kulit warna hitam, serta satu buah helm warna hitam.
Para tersangka disangkakan Pasal 262 ayat (2) KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terkait tindak kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres: Bukan Kasus Pembegalan
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polres Garut tidak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk kekerasan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia juga meluruskan bahwa kasus tersebut bukan merupakan aksi pembegalan.
“Kejadian ini kami tekankan bukan kejadian pembegalan, dan salah satu pelaku juga adalah anggota kelompok geng motor dan residivis dengan baru keluar masa tahanan tahun 2025,” ujar AKBP Niko N. Adi Putra saat konferensi pers.
Menurutnya, Polres Garut akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional terhadap setiap tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Garut agar tetap aman, nyaman, dan kondusif.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa aksi kekerasan di ruang publik, sekecil apa pun pemicunya, dapat berujung pada persoalan hukum serius.(*)


