in

FPPG Desak Bupati Garut Copot Kadis Indag: Dugaan Pengaturan Tender, Proyek Puluhan Miliar dan Moratorium Minimarket Disorot

Ilustrasi

Garutexpo.com — Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) kembali melontarkan kritik keras terhadap kinerja Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Garut. Sejumlah persoalan mulai dari dugaan pola berulang dalam pemenangan tender, efektivitas proyek bernilai puluhan miliar rupiah, hingga pelaksanaan kebijakan moratorium minimarket menjadi sorotan.

FPPG bahkan mendesak Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Dinas Indag dan ESDM. Jika hasil evaluasi membuktikan adanya kegagalan dalam menjalankan tugas, lemahnya pengawasan, maupun ketidakmampuan memastikan program pemerintah berjalan efektif, FPPG meminta kepala dinas tersebut dicopot.

Ketua Harian DPP FPPG, J. Choerul Ibad, menegaskan kritik yang disampaikan pihaknya bukan semata-mata mengenai siapa yang memenangkan tender. Menurutnya, persoalan yang lebih penting adalah transparansi, akuntabilitas, efektivitas penggunaan anggaran serta kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

“Kami meminta Bupati Garut jangan hanya melihat persoalan dari sisi administratif. Kalau benar ada pola pemenang yang berulang, proyek bernilai puluhan miliar tidak termanfaatkan secara optimal, kemudian ada kebijakan Bupati yang justru tidak dijalankan di lapangan, maka kinerja kepala dinas harus dievaluasi secara serius. Kalau memang gagal, kami meminta Bupati mencopot yang bersangkutan,” tegas J. Choerul Ibad, Jumat, 21 Agustus 2026.

Soroti Dugaan “Pola Pemenang Berulang”

FPPG menyoroti munculnya badan usaha atau pihak yang sama sebagai pemenang dalam sejumlah proyek di lingkungan Dinas Indag dan ESDM Kabupaten Garut.

J. Ibad menegaskan, kemunculan penyedia yang sama sebagai pemenang tender secara berulang tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Namun, menurutnya, pola tersebut tetap layak diperiksa secara menyeluruh apabila terdapat indikasi proses pengadaan sejak awal diarahkan kepada penyedia tertentu.

Pemeriksaan, kata dia, perlu mencakup dokumen pemilihan, spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), peserta tender, evaluasi penawaran, penetapan pemenang hingga pelaksanaan kontrak.

“Kalau prosesnya benar-benar terbuka dan kompetitif, silakan dibuktikan dengan dokumen. Publik berhak mengetahui siapa peserta tender, bagaimana evaluasinya dan mengapa pihak yang sama kembali menang. Jangan sampai muncul persepsi bahwa pemenang sudah diarahkan sejak awal,” ujarnya.

FPPG juga meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas melakukan pemeriksaan apabila ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan persekongkolan tender, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan atau bentuk pelanggaran lainnya.

Proyek Puluhan Miliar Dipertanyakan

Selain persoalan tender, FPPG mempertanyakan efektivitas sejumlah pembangunan gedung dan fasilitas pemerintah yang telah menghabiskan anggaran besar, tetapi dinilai belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Proyek seperti SiPOC Cikajang dan Silabu Selaawi turut menjadi perhatian FPPG. Menurut J. Ibad, pemerintah tidak cukup hanya memastikan sebuah proyek selesai secara fisik. Setelah dibangun, fasilitas tersebut harus benar-benar berfungsi dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Jangan sampai pemerintah hanya bangga ketika gedung selesai dibangun. Ukuran keberhasilan bukan hanya bangunannya berdiri, tetapi apakah bangunan tersebut digunakan, memberikan pelayanan dan menghasilkan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Kalau dibangun puluhan miliar kemudian mangkrak atau tidak dimanfaatkan, siapa yang bertanggung jawab?” tegasnya.

FPPG meminta persoalan tersebut menjadi bagian dari evaluasi serius karena menyangkut efektivitas belanja daerah sekaligus pengelolaan aset milik pemerintah.

Moratorium Minimarket Kembali Disorot

Sorotan FPPG tidak berhenti pada proyek pembangunan. Kebijakan moratorium atau pembatasan penambahan izin minimarket di Kabupaten Garut juga kembali dipertanyakan.

J. Ibad meminta Bupati Garut memastikan setiap kebijakan terkait pembatasan minimarket benar-benar dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah terkait.

Apabila terdapat kebijakan atau instruksi mengenai moratorium, namun di lapangan tetap muncul izin maupun pembangunan minimarket baru, FPPG meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, prosedur, kewenangan serta pihak yang memberikan persetujuan.

“Jangan sampai Bupati mengeluarkan kebijakan, tetapi bawahannya justru berjalan dengan kebijakan sendiri. Kalau memang ada instruksi moratorium, maka harus jelas siapa yang memberikan izin, atas dasar apa izin diberikan, dan apakah prosesnya sesuai ketentuan. Kalau ada pelanggaran, harus ada tindakan,” katanya.

Menurut FPPG, persoalan tersebut bukan sekadar masalah administratif. Hal itu berkaitan dengan konsistensi kebijakan pemerintah daerah, tata kelola perizinan serta kepentingan pelaku usaha kecil dan keberlangsungan pasar tradisional.

FPPG Minta Evaluasi Total Kadis Indag

Atas berbagai persoalan tersebut, FPPG meminta Bupati Garut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Dinas Indag dan ESDM.

Evaluasi tersebut, antara lain, mencakup:

1. Kinerja dan pemanfaatan proyek pembangunan yang menggunakan anggaran besar;
2. Kondisi serta pemanfaatan gedung dan fasilitas pemerintah;
3. Proses pengadaan dan tender sejumlah proyek;
4. Dugaan munculnya penyedia yang sama sebagai pemenang secara berulang;
5. Potensi konflik kepentingan dalam proses pengadaan;
6. Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah daerah mengenai minimarket;
7. Transparansi proses perizinan; serta
8. Efektivitas pengawasan terhadap proyek dan aset pemerintah.

FPPG menilai apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kegagalan menjalankan tugas, lemahnya pengawasan, atau ketidakmampuan mengelola program strategis secara efektif, Bupati Garut harus mengambil keputusan tegas, termasuk mencopot Kepala Dinas Indag dan ESDM.

“Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan orang. Kami sedang mempertanyakan uang rakyat dan kinerja pejabat publik. Kalau proyek puluhan miliar tidak memberikan manfaat, kebijakan Bupati tidak dijalankan, kemudian muncul dugaan pola tender yang perlu diperiksa, jangan biarkan semuanya berlalu tanpa evaluasi. Bupati harus bertindak,” tegas J. Ibad.

Siapkan Data untuk Dilaporkan

FPPG menyatakan akan terus mengumpulkan dokumen dan informasi terkait proyek-proyek yang menjadi sorotan.

Jika nantinya ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran hukum, FPPG menyatakan akan mempertimbangkan penyampaian laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Inspektorat Kabupaten Garut maupun lembaga pengawas lainnya sesuai kewenangan masing-masing.

FPPG juga meminta proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan tidak dipengaruhi kepentingan politik maupun tekanan dari pihak tertentu.

“Kami siap membuktikan apa yang kami sampaikan dengan data dan dokumen. Kalau ternyata semua proses sudah benar, silakan dijelaskan dan kami siap menghormatinya. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan ada yang dilindungi. Hukum harus berjalan,” pungkasnya.

FPPG menegaskan kritik tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Menurut organisasi tersebut, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya monopoli, persekongkolan, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan maupun tindak pidana harus tetap didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

Bagi FPPG, persoalannya sederhana: uang rakyat harus menghasilkan manfaat, proses tender pemerintah harus kompetitif dan transparan, kebijakan kepala daerah harus dijalankan, serta pejabat yang dinilai gagal menjalankan tanggung jawab harus berani dievaluasi.

Sebagai bentuk tindak lanjut, FPPG menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi ke kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Garut pada 24 Agustus 2026, untuk menyampaikan tuntutan dan sorotan mereka secara langsung.

Catatan: Tuduhan mengenai pengaturan tender, persekongkolan, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, maupun pelanggaran perizinan dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan dan pernyataan FPPG. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap menunggu hasil pemeriksaan dari lembaga berwenang.***

Ditulis oleh Kang Zey

Bermodal 6 Barcode dan Blind Van, Pria Ini Diduga ‘Kuras’ 560 Liter Pertalite Selama 3 Tahun untuk Dijual ke Garut

Tinjauan Lapangan RS TMC Garut Disorot: Mantra Desak Penegakan Hukum, DPRD Diminta Tak Tebang Pilih