in

Bupati Dorong Transparansi Insentif Guru Diniyah, FKDT Garut Tegaskan Siap Buka Data dan Bantah Ada Dualisme

Foto: Sekretaris DPC FKDT Kabupaten Garut, Zaki Ahmad Mustopa, S.Sos.

Garutexpo.com — Desakan transparansi dalam pengelolaan insentif guru madrasah diniyah di Kabupaten Garut mendapat respons positif dari Dewan Pimpinan Cabang Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPC FKDT) Kabupaten Garut.

Sekretaris DPC FKDT Kabupaten Garut, Zaki Ahmad Mustopa, S.Sos., menegaskan pihaknya siap menjalankan transparansi sebagaimana yang diinginkan Bupati Garut, sepanjang langkah tersebut ditujukan untuk memastikan hak-hak guru madrasah diniyah terpenuhi.

“Kami dari DPC FKDT Kabupaten Garut siap melaksanakan transparansi tersebut. Apapun yang memang diminta oleh Bapak Bupati, kami siap laksanakan kalau memang itu untuk kebaikan semua guru madrasah diniyah, terutama terkait hak-hak mereka yang memang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah,” ujar Zaki, Rabu, 26 Agustus 2026.

Menurut Zaki, transparansi justru penting untuk menghindari polemik dan memastikan pengelolaan insentif berjalan sesuai aturan serta dapat dipertanggungjawabkan.

FKDT Garut Bantah Ada Dualisme

Di tengah persoalan insentif, isu mengenai adanya dualisme kepengurusan FKDT Kabupaten Garut juga menjadi perhatian.

Zaki dengan tegas membantah adanya dualisme di tubuh DPC FKDT Kabupaten Garut. Ia menyebut persoalan yang terjadi merupakan proses pergantian kepengurusan dari ketua sebelumnya, Atep, kepada kepengurusan baru yang dipimpin H. Aseng Furqon.

“Untuk masalah dualisme, kami dari DPC FKDT Kabupaten Garut menyatakan bahwa dari awal pun di DPC FKDT Kabupaten Garut tidak ada dualisme. Yang ada hanya proses pergantian dari ketua sebelumnya, saudara Atep, kepada ketua yang sekarang, yaitu H. Aceng Furqon,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pergantian tersebut dilakukan melalui mekanisme organisasi dan mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk Anggaran Rumah Tangga (ART) serta peraturan organisasi (PO).

Zaki juga merujuk pada pernyataan Ketua DPW FKDT Jawa Barat dan pembina dari DPP FKDT yang disampaikan dalam kegiatan PORSADIN. Menurutnya, kepengurusan baru tersebut telah dinyatakan sah.

“Dengan adanya pernyataan dari Ketua DPW dan pembina DPP pada acara PORSADIN bahwa kepengurusan tersebut sudah sah, maka kami menyatakan sah. Jadi di DPC FKDT tidak ada dualisme,” katanya.

Tiga Kali Ajukan Silaturahmi kepada Bupati

Zaki mengungkapkan, pihaknya sebenarnya telah berulang kali berupaya membuka komunikasi langsung dengan Bupati Garut untuk menjelaskan persoalan kepengurusan FKDT.

Setidaknya, kata dia, DPC FKDT Kabupaten Garut telah tiga kali mengirimkan surat resmi permohonan silaturahmi kepada Bupati Garut. Selain itu, satu kali permohonan audiensi juga telah diajukan untuk memberikan penjelasan mengenai pergantian kepengurusan.

“Kami sudah tiga kali menyerahkan atau memohon kepada Bapak Bupati melalui surat resmi permohonan silaturahmi, tiga kali permohonan silaturahmi dan satu kali audiensi untuk kejelasan bahwa kepengurusan DPC FKDT Kabupaten Garut sudah berganti,” ungkapnya.

Namun, hingga saat ini, menurut Zaki, permohonan tersebut belum mendapat respons dari Bupati Garut.

“Tapi sampai sekarang pun Bapak Bupati tidak ada respons sama sekali,” ujarnya.

Kesbangpol Disebut Telah Lakukan Investigasi

Zaki juga menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh informasi dari DPW FKDT Jawa Barat mengenai langkah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang disebut telah melakukan investigasi terkait persoalan kepengurusan FKDT di lapangan.

Bahkan, menurut informasi yang diterima DPC FKDT Kabupaten Garut, DPW FKDT Jawa Barat telah menyerahkan sejumlah dokumen administrasi dan arsip organisasi yang diperlukan kepada Kesbangpol.

“Kemarin kami diberikan informasi oleh DPW FKDT Jawa Barat bahwa Kesbangpol sudah melakukan investigasi di lapangan berikut meminta keterangan dari DPW. Bahkan DPW sudah menyerahkan setiap administrasi dan arsip-arsip yang memang diperlukan oleh Kesbangpol,” jelasnya.

Atas kondisi tersebut, Zaki berharap seluruh informasi mengenai kepengurusan FKDT dapat menjadi bahan bagi Pemerintah Kabupaten Garut untuk mengambil sikap secara objektif.

“Kami berharap Bapak Bupati pastinya sudah menerima informasi apapun yang memang beliau inginkan untuk dapat diketahui dan dapat memastikan apa, di mana dan siapa yang sah,” katanya.

Ia menegaskan, DPC FKDT Kabupaten Garut terbuka apabila Bupati Garut ingin mempertemukan pihak-pihak yang mengklaim sebagai kepengurusan yang sah.

“Kalau memang Bapak Bupati akan mengumpulkan pihak-pihak yang menyatakan mereka adalah pihak yang sah, kami sangat menunggu untuk dikumpulkan,” pungkas Zaki.

Bagi FKDT, persoalan utama bukan sekadar soal siapa yang memegang kepengurusan, melainkan bagaimana organisasi dapat berjalan tertib dan hak ribuan guru madrasah diniyah di Kabupaten Garut dapat dipastikan terpenuhi secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan.***

Ditulis oleh Kang Zey

BRI-OJK Gaspol! Literasi Keuangan Diperkuat, Budaya Menabung Didorong dari Pelajar hingga Pelaku UMKM