in

RSUD Limbangan Tak Kunjung Rampung Sejak 2020, FPPG Desak APH Audit Forensik dan Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran

Foto: Suasana audiensi Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) bersama Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, yodi, di ruang rapat Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Kamis, 6 Agustus 2026.

Garutexpo.com – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Limbangan, Kabupaten Garut, yang telah dimulai sejak 2020 hingga kini belum juga rampung. Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) yang mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan audit forensik serta penelusuran menyeluruh terhadap penggunaan anggaran proyek tersebut.

Ketua Harian DPP FPPG, J. Choerul Ibad atau yang akrab disapa Ceng Arul Ibad, menilai belum tuntasnya pembangunan rumah sakit yang berada di wilayah Garut utara itu perlu mendapat perhatian serius, terlebih proyek tersebut menggunakan anggaran publik.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara transparan bagaimana anggaran pembangunan RSUD Limbangan digunakan dan sejauh mana progres proyek sejak pertama kali dimulai.

“Sudah enam tahun sejak pembangunan dimulai, namun RSUD Limbangan belum juga dapat beroperasi secara optimal. Kondisi ini harus menjadi perhatian serius. Kami meminta APH melakukan audit forensik terhadap seluruh penggunaan anggaran sejak tahun 2020 hingga saat ini,” tegas J. Ibad kepada  Garutexpo.com, seusai melakukan audensi, Kamis, 6 Agustus 2026.

Ia menambahkan, audit tersebut penting untuk memastikan seluruh anggaran yang telah dikucurkan benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan menghasilkan pekerjaan sebagaimana yang direncanakan.

FPPG meminta pemeriksaan tidak hanya berhenti pada aspek pekerjaan fisik. Penelusuran, kata dia, perlu dilakukan secara menyeluruh mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan konstruksi, pengawasan hingga mekanisme pembayaran kepada pihak pelaksana.

“Jika dalam proses tersebut ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

FPPG juga meminta seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam proyek tersebut bersikap terbuka dan kooperatif apabila sewaktu-waktu dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum.

J. Choerul menegaskan, desakan audit dan penyelidikan tersebut bukan untuk menghakimi atau menuduh pihak tertentu telah melakukan pelanggaran hukum.

“Prinsip kami sederhana, setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” katanya.

FPPG juga mengingatkan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Namun demikian, FPPG menekankan bahwa dugaan penyimpangan anggaran harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum yang sah. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum terdapat bukti dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Dinkes Garut: Bukan Mangkrak, Tahun 2026 Tak Ada Anggaran

Menanggapi sorotan tersebut, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Apt. Yodi Sirodjudin, S.Si., M.H.Kes., memberikan penjelasan mengenai kondisi pembangunan RSUD Limbangan.

Yodi menegaskan bahwa pembangunan rumah sakit tersebut bukan mangkrak. Menurutnya, pada 2026 memang tidak tersedia anggaran untuk melanjutkan pembangunan RSUD Limbangan.

“Bukannya mangkrak, tapi di tahun 2026 tidak ada anggaran untuk rumah sakitnya,” kata Yodi.

Ia menjelaskan, anggaran pembangunan RSUD Limbangan disebut mencapai sekitar Rp10 miliar setiap tahun sejak 2020 hingga 2025. Namun, pada 2026 tidak terdapat alokasi anggaran sehingga pembangunan sementara ditunda.

“Untuk anggaran rumah sakit Limbangan pertahunnya Rp10 miliar sejak 2020 hingga 2025. Pas tahun 2026 tidak ada anggaran, jadi pembangunannya ditunda dulu,” ujarnya.

Yodi berharap pembangunan dapat kembali dilanjutkan pada 2027. Ia menargetkan proses penyelesaian pembangunan yang masih tersisa dapat dilakukan secara bertahap hingga rumah sakit tersebut mulai dioperasionalkan pada 2028.

“Mudah-mudahan pada tahun 2027 kita bisa melanjutkan. Bukan pembangunan dari awal, tetapi penyelesaian pembangunan yang masih tersisa,” tuturnya.

Dengan adanya penjelasan tersebut, polemik mengenai pembangunan RSUD Limbangan kini menjadi perhatian publik. Di satu sisi, FPPG meminta adanya audit forensik untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran sejak 2020. Di sisi lain, Dinas Kesehatan Kabupaten Garut menyebut proyek tersebut tidak mangkrak, melainkan mengalami penundaan karena pada 2026 tidak memperoleh alokasi anggaran.

Masyarakat pun kini menanti kepastian mengenai kelanjutan pembangunan RSUD Limbangan, termasuk transparansi penggunaan anggaran selama proyek berjalan serta target realisasi operasional rumah sakit yang diharapkan dapat meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat Garut bagian utara.***

Ditulis oleh Kang Zey

Tegangan Listrik Diduga Mengamuk, Elektronik Warga Kota Wetan Garut Rusak Massal, FPPG Desak PLN Bertanggung Jawab

Tragis di Pagi Hari! Perempuan Tanpa Identitas Tertemper Kereta Api di Kadungora Garut