Garutexpo.com — Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan. Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut dan Satgas MBG Kabupaten Garut tidak menutup mata dan telinga terhadap berbagai persoalan yang muncul dalam tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ketua Umum DPP FPPG, J. Choirul Ibad atau Ceng Arul, mengatakan bahwa program MBG merupakan program strategis untuk pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak. Karena itu, menurutnya, pelaksanaan program tersebut tidak boleh hanya mengejar jumlah penerima manfaat, tetapi juga harus memastikan seluruh proses penyelenggaraannya memenuhi standar, aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“MBG ini program untuk pemenuhan gizi anak. Jangan sampai tujuan yang sangat baik justru terganggu karena tata kelola di lapangan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kalau mekanismenya bermasalah, tentu hasil akhirnya juga akan bermasalah,” tegas Ceng Arul, Rabu, 16 September 2026.
Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis memang menempatkan penyelenggaraan MBG bukan hanya pada aspek pemberian makanan, tetapi juga mencakup pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, pelaporan, pendanaan, serta pengadaan barang dan jasa. Perpres tersebut berlaku sejak 17 November 2025.
SPPG di Garut Harus Diaudit Kepatuhannya
FPPG mempertanyakan apakah seluruh SPPG yang beroperasi di Kabupaten Garut telah benar-benar memenuhi seluruh persyaratan dan standar yang ditetapkan.
Pertanyaan tersebut, kata Ceng Arul, bukan untuk menghambat program MBG, melainkan untuk memastikan bahwa program yang menyentuh kepentingan masyarakat luas tersebut dijalankan dengan standar yang benar.
“Kalau jumlah SPPG di Garut sudah mencapai ratusan, pertanyaannya sederhana: apakah semuanya sudah memenuhi persyaratan? Apakah PBG-nya ada? Bagaimana SLF-nya? Bagaimana SLHS-nya? Bagaimana IPAL-nya? Bagaimana standar higiene dan keamanan pangannya? Ini harus bisa dijawab secara terbuka,” ujarnya.
Secara nasional, BGN sendiri telah menegaskan pentingnya pemenuhan standar tersebut. Pada Januari 2026, BGN menyatakan SPPG baru wajib memiliki SLHS maksimal satu bulan setelah beroperasi dan setiap SPPG juga diwajibkan memiliki sistem pengolahan limbah berupa IPAL. BGN menyebut operasional dapat dihentikan apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi setelah diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.
Bahkan pada Maret 2026, BGN melaporkan telah memberikan sanksi kepada 1.251 SPPG secara nasional, dengan 1.030 di antaranya disuspend karena antara lain ditemukan persoalan infrastruktur, IPAL, dan SLHS.
Pada Agustus 2026, BGN kembali menegaskan bahwa SLHS merupakan syarat mutlak operasional SPPG, bukan sekadar formalitas administrasi.
“Artinya, standar itu bukan sesuatu yang bisa dianggap remeh. Kalau pemerintah pusat saja melakukan evaluasi dan penghentian sementara terhadap SPPG yang tidak memenuhi standar, maka di daerah juga harus ada pengawasan yang serius,” kata Ceng Arul.
Jangan Tunggu Terjadi Masalah Baru Bertindak
FPPG juga menyoroti munculnya laporan atau pemberitaan mengenai gangguan kesehatan atau dugaan keracunan yang dikaitkan dengan pelaksanaan MBG di sejumlah titik.
Ceng Arul menegaskan bahwa setiap kejadian harus diperiksa secara objektif dan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi. Namun, berulangnya persoalan keamanan pangan menurutnya harus menjadi alarm bagi seluruh pihak untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
“Kalau ada kejadian gangguan kesehatan, jangan langsung saling menyalahkan. Periksa rantai prosesnya dari awal: bahan baku, penerimaan bahan, penyimpanan, proses memasak, kebersihan alat, penjamah makanan, distribusi sampai makanan diterima oleh anak-anak,” katanya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan perhatian BGN terhadap kepatuhan SOP. Dalam keterangan resmi pada 3 September 2026, BGN menyatakan hasil evaluasi internal terhadap kasus gangguan kesehatan menunjukkan sekitar 80–90 persen berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap SOP.
“Kalau akar masalahnya SOP, maka jangan hanya sibuk menangani akibatnya. SOP-nya harus diperiksa, pengawasannya harus diperkuat, dan siapa pun yang tidak memenuhi ketentuan harus dibina atau dikenai tindakan sesuai aturan,” ujar Ceng Arul.
Dugaan Monopoli Bahan Baku Harus Dibuka Secara Transparan
Selain persoalan standar dapur dan keamanan pangan, FPPG juga meminta perhatian serius terhadap antai pasok bahan baku SPPG.
Ceng Arul menyoroti adanya pertanyaan publik mengenai dugaan konsentrasi atau monopoli pemasok bahan baku pada SPPG tertentu.
Menurutnya, hal tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi rumor tanpa pemeriksaan. Sebaliknya, seluruh mekanisme pengadaan dan rantai pasok harus dapat dijelaskan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau benar ada monopoli atau penguasaan pemasok tertentu, tentu harus diperiksa. Tetapi kalau tuduhan itu tidak benar, juga harus dibuktikan secara terbuka. Jangan masyarakat hanya mendapatkan informasi sepihak,” katanya.
FPPG meminta DPRD Garut dan Satgas MBG memastikan bahwa mekanisme pengadaan bahan pangan tidak menimbulkan konflik kepentingan, tidak menghambat persaingan yang sehat, dan tetap mengutamakan kualitas, keamanan, kontinuitas pasokan, serta efisiensi anggaran.
Perpres 115/2025 sendiri secara eksplisit memasukkan aspek pendanaan dan pengadaan barang/jasa sebagai bagian dari tata kelola penyelenggaraan MBG.
FPPG Dorong SE Sekda untuk Mempertegas Kepatuhan SPPG
Untuk memperkuat pengawasan di tingkat daerah, FPPG mendesak dibuatnya Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Garut selaku Ketua Satgas MBG, yang secara tegas menginstruksikan seluruh pihak terkait melakukan inventarisasi dan verifikasi kepatuhan setiap SPPG terhadap seluruh persyaratan yang diwajibkan.
Menurut FPPG, SE tersebut setidaknya harus mendorong pendataan dan verifikasi mengenai legalitas bangunan, kelayakan operasional, higiene dan sanitasi, pengelolaan limbah, keamanan pangan, tenaga penjamah makanan, mekanisme pengadaan bahan baku, serta prosedur penanganan apabila terjadi insiden keamanan pangan.
“Jangan sampai ada SPPG yang berjalan tetapi status dan pemenuhan persyaratannya tidak jelas. Kita minta dibuatkan SE Sekda supaya seluruh perangkat daerah terkait memiliki langkah yang sama dan ada checklist yang jelas. Mana yang sudah memenuhi, mana yang belum, dan mana yang harus segera diperbaiki,” tegasnya.
Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk mematikan program MBG, tetapi justru untuk menyelamatkan program agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
DPRD Garut Diminta Jangan Hanya Menunggu Aduan
FPPG juga meminta DPRD Kabupaten Garut menjalankan fungsi pengawasannya secara aktif.
Ceng Arul menilai DPRD memiliki posisi strategis untuk meminta penjelasan pemerintah daerah mengenai kondisi penyelenggaraan MBG di Kabupaten Garut, termasuk jumlah SPPG yang beroperasi, status pemenuhan persyaratannya, hasil pengawasan, kejadian gangguan kesehatan, hingga mekanisme pengadaan bahan baku.
“DPRD jangan hanya bergerak ketika ada masalah yang sudah viral. Fungsi pengawasan itu justru harus bekerja sebelum masalah menjadi lebih besar,” ujarnya.
Ia meminta DPRD memanggil pihak-pihak terkait untuk memperoleh data yang utuh dan kemudian menyampaikan hasil pengawasan kepada masyarakat secara transparan.
Bupati Garut Diminta Turun Tangan
FPPG juga meminta Bupati Garut tidak menyerahkan persoalan MBG semata-mata kepada perangkat teknis.
Menurut Ceng Arul, besarnya skala program dan menyangkut langsung kesehatan serta pemenuhan gizi anak membuat kepala daerah perlu memastikan koordinasi lintas sektor berjalan efektif.
“Bupati harus turun tangan. Ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut anak-anak Garut, kesehatan masyarakat, tata kelola pemerintahan, bahkan kepercayaan publik terhadap program pemerintah,” katanya.
FPPG mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap SPPG di Kabupaten Garut, bukan hanya setelah muncul persoalan, tetapi dilakukan secara berkala dan berbasis data.
BGN sendiri telah menerapkan kebijakan evaluasi dan penghentian sementara terhadap SPPG yang ditemukan memiliki ketidaksesuaian operasional atau keamanan pangan sampai dilakukan perbaikan.
“Kalau pusat bisa melakukan evaluasi dan menghentikan sementara SPPG yang tidak memenuhi standar, kenapa di daerah tidak dilakukan pengawasan yang sama ketatnya?” kata Ceng Arul.
MBG Harus Bergizi, Aman, dan Akuntabel
FPPG menegaskan kritik yang disampaikan bukan ditujukan untuk menolak program MBG.
Sebaliknya, FPPG menyatakan dukungan terhadap tujuan program tersebut, tetapi meminta agar implementasinya tidak mengabaikan prinsip tata kelola, keamanan pangan, transparansi, dan akuntabilitas.
“FPPG mendukung pemenuhan gizi bagi anak-anak. Tetapi dukungan bukan berarti diam terhadap persoalan. Justru karena program ini penting, maka pengawasannya harus lebih ketat,” tegas Ceng Arul.
Ia menutup dengan meminta DPRD Garut, Satgas MBG, Pemerintah Kabupaten Garut, dan seluruh pihak terkait duduk bersama melakukan evaluasi.
“Jangan tunggu ada korban atau persoalan yang lebih besar baru semuanya bergerak. Perbaiki mekanismenya sekarang, perkuat pengawasannya sekarang, dan pastikan setiap SPPG memenuhi standar yang ditetapkan. Anak-anak Garut berhak mendapatkan makanan yang bergizi sekaligus aman.”***

