Garutexpo.com — Dewan Pendidikan Kabupaten Garut menyoroti masih adanya kesenjangan antara mandat yang diberikan regulasi dengan pelaksanaan fungsi kelembagaan di lapangan.
Meski memiliki kedudukan sebagai mitra pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan, Dewan Pendidikan dinilai masih menghadapi keterbatasan kewenangan, terutama dalam memastikan rekomendasi yang dihasilkan dari kajian dan pemantauan dapat ditindaklanjuti secara optimal.
Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Dr. Dadang Syafarudin, SE., MM, mengatakan keberadaan Dewan Pendidikan secara hukum memiliki landasan yang jelas melalui Peraturan Bupati Garut Nomor 736 Tahun 2012 tentang Dewan Pendidikan, yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Menurutnya, regulasi tersebut telah memberikan sejumlah fungsi penting kepada Dewan Pendidikan, mulai dari memberikan pertimbangan terhadap kebijakan pendidikan, dukungan pemikiran dan tenaga, hingga melakukan pengawasan terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.
Namun, persoalan muncul ketika fungsi tersebut harus diterjemahkan dalam bentuk pengawasan dan rekomendasi yang membutuhkan tindak lanjut dari pemerintah maupun instansi terkait.
“Secara aturan, Dewan Pendidikan memiliki kedudukan yang jelas sebagai mitra pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan. Namun kewenangan yang diberikan bersifat rekomendatif dan belum diatur mekanisme kewajiban tindak lanjutnya,” ujar Dadang, Kamis (10/9/2026).
Ia menjelaskan, rekomendasi Dewan Pendidikan pada dasarnya disusun berdasarkan hasil kajian, pengamatan, serta berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan.
Akan tetapi, karena sifatnya rekomendatif dan tidak memiliki kewenangan eksekutif, tindak lanjut atas rekomendasi tersebut sangat bergantung pada respons dan kebijakan instansi terkait.
“Rekomendasi yang kami susun berdasarkan kajian dan data di lapangan, kerap kali belum ditindaklanjuti secara optimal oleh instansi terkait,” ungkapnya.
Kewenangan Terbatas, Pengawasan Jadi Tantangan
Dadang menilai kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam mengoptimalkan fungsi Dewan Pendidikan sebagai lembaga yang diharapkan mampu menjadi jembatan antara masyarakat, satuan pendidikan dan pemerintah.
Menurutnya, fungsi pengawasan akan sulit berjalan maksimal apabila tidak dibarengi mekanisme tindak lanjut yang jelas.
“Tanpa kewenangan eksekutif dan tanpa mekanisme pengikat, fungsi-fungsi tersebut sulit berjalan efektif,” katanya.
Selain persoalan kewenangan, Dewan Pendidikan juga menghadapi kendala dari sisi dukungan anggaran.
Dadang mengatakan, hingga saat ini belum terdapat alokasi anggaran tetap dan memadai yang secara khusus mendukung seluruh kebutuhan operasional Dewan Pendidikan, termasuk kegiatan pemantauan ke lembaga pendidikan dan pengumpulan data secara komprehensif.
Padahal, menurutnya, pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan membutuhkan kegiatan lapangan yang terencana dan berkelanjutan.
“Komitmen saja tidak cukup untuk menjawab kebutuhan pemantauan di lapangan. Diperlukan dukungan anggaran yang terencana agar fungsi pengawasan dapat berjalan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Selama ini, berbagai kegiatan Dewan Pendidikan banyak berjalan dengan mengandalkan komitmen serta pengabdian sukarela para anggotanya.
Independensi dan Akses Data Ikut Disorot
Tak hanya kewenangan dan anggaran, Dadang juga menyoroti aspek independensi kelembagaan.
Ia menilai mekanisme penetapan anggota Dewan Pendidikan yang ditetapkan oleh Bupati sebagaimana diatur dalam Perbup 736 Tahun 2012 perlu menjadi bahan evaluasi untuk memastikan lembaga tersebut dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Di sisi lain, akses terhadap data dan informasi pendidikan yang terbaru serta akurat dari instansi terkait juga dinilai masih perlu diperkuat.
Menurut Dadang, data menjadi salah satu instrumen penting bagi Dewan Pendidikan dalam melakukan kajian dan menyusun rekomendasi.
“Dewan Pendidikan membutuhkan data yang valid dan terkini untuk menghasilkan kajian serta rekomendasi yang tepat,” ujarnya.
Karena itu, keterbukaan informasi dan kemudahan akses terhadap data pendidikan dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat peran Dewan Pendidikan.
Minta Pemkab dan DPRD Perkuat Regulasi
Atas berbagai persoalan tersebut, Dadang berharap Pemerintah Kabupaten Garut bersama DPRD dapat meninjau kembali sekaligus memperkuat regulasi mengenai Dewan Pendidikan.
Ia menilai penguatan kelembagaan tidak cukup hanya dengan memberikan mandat, tetapi juga harus dibarengi dengan mekanisme yang memungkinkan rekomendasi dapat ditindaklanjuti secara jelas.
“Diperlukan penyempurnaan regulasi agar rekomendasi lembaga ini memiliki jalur tindak lanjut yang jelas, dukungan anggaran yang memadai, dan jaminan independensi yang memadai,” harapnya.
Meski menghadapi sejumlah keterbatasan, Dadang menegaskan Dewan Pendidikan Kabupaten Garut tetap berkomitmen menjalankan fungsi dan perannya sebagaimana amanat regulasi.
Ia menilai peningkatan kualitas pendidikan merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Peningkatan pendidikan adalah tanggung jawab kolektif. Sinergi antar-pemangku kepentingan mutlak diperlukan agar tujuan pendidikan di Kabupaten Garut dapat tercapai secara optimal, yaitu mempercepat peningkatan Indeks Pendidikan,” tutur Dadang.(*)

