Garutexpo.com — Dewan Pendidikan Kabupaten Garut mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut memperkuat peran dan fungsi Guru Wali di setiap satuan pendidikan. Langkah tersebut dinilai semakin penting di tengah perubahan kebijakan nasional terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.
Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Nurjaman, S.Pd., M.M., mengatakan penguatan Guru Wali menjadi bagian penting dalam mewujudkan budaya sekolah yang aman, nyaman, inklusif, serta bebas dari kekerasan dan perundungan.
Hal itu sejalan dengan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, yang membawa pendekatan baru dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang memberikan rasa aman bagi seluruh peserta didik.
Dalam kebijakan tersebut, fungsi yang sebelumnya dijalankan melalui Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dialihkan kepada Guru Wali. Perubahan ini membuat Guru Wali memiliki posisi yang semakin strategis dalam membangun kedekatan dengan peserta didik sekaligus melakukan pencegahan dan penanganan berbagai persoalan di lingkungan sekolah.
Menurut Asep, perubahan tersebut jangan sampai hanya dipandang sebagai pergantian struktur atau pembagian tugas.
“Guru Wali harus diperkuat, bukan hanya ditunjuk. Mereka harus memiliki pemahaman, pendampingan dan dukungan yang memadai agar mampu menjalankan fungsi pencegahan dan deteksi dini,” imbuh Asep, Kamis, 10 September 2026.
Dorongan tersebut semakin relevan dengan kembali munculnya dugaan kasus perundungan yang viral di media sosial dan melibatkan peserta didik di Kabupaten Garut. Salah satu kasus yang menjadi perhatian terjadi di lingkungan MTs Maripari, Kecamatan Sukawening, yang diduga melibatkan pelajar dari jenjang SMA.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa menciptakan sekolah yang aman dan nyaman tidak cukup hanya mengandalkan sekolah dan orang tua. Pemerintah daerah juga dinilai memiliki tanggung jawab penting dalam membangun sistem perlindungan peserta didik yang kuat dan berkelanjutan.
Asep meminta Pemkab Garut mengambil langkah konkret agar kebijakan mengenai Guru Wali benar-benar dapat diterapkan secara optimal di seluruh satuan pendidikan.
Ia menilai, Guru Wali harus dibekali kemampuan untuk mengenali perubahan perilaku peserta didik, mendeteksi potensi perundungan maupun kekerasan sejak dini, memberikan pendampingan awal, serta membangun komunikasi yang efektif dengan orang tua.
Dengan kedekatan tersebut, berbagai persoalan yang dialami siswa diharapkan tidak baru diketahui setelah kasus menjadi besar atau viral di media sosial.
“Guru Wali harus menjadi sosok yang dekat dengan siswa. Kalau ada persoalan, anak merasa memiliki tempat untuk bercerita dan mencari bantuan,” kata Asep.
Menurutnya, persoalan peserta didik bukan hanya berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar. Perundungan, kekerasan, tekanan psikologis, hingga persoalan sosial di antara siswa juga perlu mendapatkan perhatian serius.
Karena itu, Pemkab Garut diminta tidak bersikap reaktif dengan baru bergerak setelah kasus terjadi.
Sistem pencegahan, kata Asep, harus dibangun secara berkelanjutan melalui koordinasi antara Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama, satuan pendidikan, guru, orang tua, serta pemangku kepentingan lainnya.
Koordinasi lintas sektor juga dinilai penting bagi satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama, termasuk madrasah. Dengan demikian, upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman tidak berjalan sendiri-sendiri.
Asep menegaskan, perubahan dari TPPK kepada Guru Wali seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Artinya, pemerintah daerah tidak cukup hanya menerbitkan kebijakan atau meminta sekolah menunjuk Guru Wali. Harus ada pembinaan, peningkatan kapasitas, pendampingan, serta mekanisme kerja yang jelas.
“Jangan sampai Guru Wali hanya sebatas nama dalam struktur. Harus benar-benar diberi ruang, kapasitas dan dukungan untuk menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Ia berharap Pemkab Garut segera memperkuat kebijakan, pembinaan, dan dukungan terhadap Guru Wali di sekolah-sekolah.
Langkah tersebut dinilai penting agar setiap satuan pendidikan memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan persoalan peserta didik yang jelas, cepat, responsif, serta tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Munculnya kembali dugaan kasus perundungan menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk melakukan evaluasi.
Sekolah, kata Asep, harus menjadi tempat yang memberikan rasa aman kepada anak untuk belajar, berkembang, berprestasi, dan membangun masa depan—bukan tempat yang membuat mereka takut karena ancaman kekerasan maupun perundungan.
“Budaya sekolah yang aman dan nyaman harus dibangun sebelum masalah terjadi, bukan setelah kasus menjadi viral,” tuturnya.(*)

